• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Desember 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tiga Jenderal NII Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Jajang: “Silakan Hukum Kami Seadil-Adilnya”

Redaksi oleh Redaksi
18 Februari 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Tiga terdakwa yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII), warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Garut, pada Kamis (17/2/2022).

Diketahui, tiga terdakwa; Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer terjerat hukum kasus makar dengan tindakannya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII kemudian dengan sengaja video rekamannya disebar hingga viral di media sosial.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terdakwa menghadiri persidangan dengan Majelis Hakim diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa, SH. MH., dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Neva Sari Susanti, SH. M.Hum.

RelatedPosts

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

Sebelum persidangan dimulai, salah seorang terdakwa Jajang meminta waktu untuk berbicara kepada hakim agar dirinya bersama dua temannya dihukum seadil-adilnya.

“Silakan hukum kami seadil-adilnya,” kata Jajang.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari, saat membacakan dakwaan bahwa ketiga terdakwa dijerat Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 110 ayat 5 tentang Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Neva menyampaikan ketiga terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.

Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap jajaran Polres Garut setelah tersebar video tentang makar yang dilakukannya di kecamatan Pasirwangi pada tahun 2019 hingga 2021.

Baca Juga  Periode Kedua, Momentum Emas bagi Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

Fakta terkait tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) diungkap dalam proses sidang di PN Garut, dalam proses persidangan, terungkap ketiga terdakwa diangkat sebagai jenderal oleh Panglima Besar sekaligus Presiden NII Sensen Komara yang saat ini telah meninggal dunia.

Tiga Jenderal ini  diminta oleh almarhum Sensen Komara untuk melanjutkan perjuangan mendirikan NII.

“Odik (Sodikin) sebagai Panglima Jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neva Sari Susanti seusai pelaksanaan sidang.

Neva mengungkapkan, pengangkatan ketiga terdakwa sebagai jenderal dilakukan di kantor pemerintahan NII yang merupakan rumah almarhum Sensen Komara. Kala itu, pengangkatan tiga petinggi ini pun langsung disebarluaskan kepada segenap pejabat dan warga NII.

“Ada bukti surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen. Jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya (tiga jenderal). Terlebih (para terdakwa) menyatakan betul sudah diangkat, (lalu) dipublikasikan kepada rakyat NII. Saksi (terkait) akan dihadirkan (di persidangan, termasuk barang bukti,” ungkap Neva Sari Susanti.

Terkait ada warga yang menjadi rakyat NII, Jaksa Neva memastikan akan dibuka dalam agenda persidangan selanjutnya. Uji materiil dan pengembangan pun akan dilakukan, agar ke depan persoalan NII tersebut lebih terbuka serta memunculkan temuan baru.

Disebutkan, Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Para terdakwa pun menyatakan memahami dan mengetahui apa yang didakwakan.

“Setelah diskusi dengan penasihat hukum, para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan memohon untuk melanjutkan persidangan,” tutur Kajari Neva.

Dalam dakwaannya, JPU menerapkan pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sementara terkait pemufakatan makar, pihak Penuntut Umum .

“Apabila betul terbukti terkait pemufakatan makar, maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat,” ucap Neva Sari.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Djatiroto, Kortastipidkor Polri Geledah HK Tower

Terkait dengan ujaran kebencian, terdakwa dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE  dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan untuk penghinaan lambang negara, JPU menerapkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.

“Dengan tidak adanya eksepsi, maka agenda selanjutnya Kamis 24 Februari 2022 adalah pemanggilan saksi-saksi. Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa juga ada tambahan. Dari para terdakwa ada dua orang saksi,” tutup Neva.***

*Sumber: VolgKitaTV dalam judul ‘Trio NII Mulai Diadili di PN Garut’

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jenderal Negara Islam Indonesia (NII)Kejaksaan Negeri GarutKepala Kejaksaan Negeri Garut Neva SariKetua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewasidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1B Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Lakalantas Tol Cipali KM 102 +600 Memakan Satu Korban Jiwa Diduga Sopir Mengantuk

Post Selanjutnya

Dukung Jet Rafale untuk Air Supremacy Natuna Utara, Pemuda Katolik: J20 Stealth Tiongkok di Depan Mata

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Post Selanjutnya

Dukung Jet Rafale untuk Air Supremacy Natuna Utara, Pemuda Katolik: J20 Stealth Tiongkok di Depan Mata

Repdem Terima Permohonan Maaf Haikal Hasan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 29 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Siapkan Skema Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD Pascabencana

30 Desember 2025
Keterangan pers pemulihan dan rencana strategis pascabencana di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Pemerintah Salurkan Bantuan Bencana Sumatra Lebih dari Rp100 Miliar, Distribusi Capai 97 Persen

30 Desember 2025
Di Tengah Dinamika Tantangan Global, Perekonomian Nasional Akhir Tahun 2025 Terjaga Tetap Resilien

Pemerintah Tutup 2025 dengan Stabilitas Ekonomi Terjaga di Tengah Tekanan Global

30 Desember 2025
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin akan melakukan evaluasi?IST

Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

30 Desember 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut buron kasus tata kelola minyak, Muhammad Riza Chalid,

Jejak Riza Chalid Ditelusuri Lintas Negara, Agus Andrianto Sebut Dugaan Persembunyian di Malaysia

29 Desember 2025
Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, dalam konferensi pers bertajuk Pemulihan dan Rencana Strategis Pascabencana Jelang Akhir Tahun yang digelar di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025)

Kemensos Kucurkan Rp100,48 Miliar Bantuan Darurat hingga Pemulihan Aceh-Sumatra

29 Desember 2025
Samuel Ardi Kristanto digelandang menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin, (29/12)

Samuel Ardi Diborgol ke Polda Jatim, Kasus Dugaan Pengusiran Nenek Elina Masuk Babak Baru

29 Desember 2025
Para Menteri dan pejabat terkait menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025

Seskab Ungkap Progres Pemulihan Infrastruktur dan Layanan Publik Pascabencana

29 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

29 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Akar Rumput, PPP Garut Fokus Kaderisasi Pemuda Dapil 6 Lewat MKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com