• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tiga Jenderal NII Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Jajang: “Silakan Hukum Kami Seadil-Adilnya”

Redaksi oleh Redaksi
18 Februari 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Tiga terdakwa yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII), warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Garut, pada Kamis (17/2/2022).

Diketahui, tiga terdakwa; Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer terjerat hukum kasus makar dengan tindakannya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII kemudian dengan sengaja video rekamannya disebar hingga viral di media sosial.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Terdakwa menghadiri persidangan dengan Majelis Hakim diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa, SH. MH., dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Neva Sari Susanti, SH. M.Hum.

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

Sebelum persidangan dimulai, salah seorang terdakwa Jajang meminta waktu untuk berbicara kepada hakim agar dirinya bersama dua temannya dihukum seadil-adilnya.

“Silakan hukum kami seadil-adilnya,” kata Jajang.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari, saat membacakan dakwaan bahwa ketiga terdakwa dijerat Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 110 ayat 5 tentang Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Neva menyampaikan ketiga terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.

Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap jajaran Polres Garut setelah tersebar video tentang makar yang dilakukannya di kecamatan Pasirwangi pada tahun 2019 hingga 2021.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Meirizka Widjaja Ibu Kandung Ronal Tanur Tersangka Kasus Suap

Fakta terkait tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) diungkap dalam proses sidang di PN Garut, dalam proses persidangan, terungkap ketiga terdakwa diangkat sebagai jenderal oleh Panglima Besar sekaligus Presiden NII Sensen Komara yang saat ini telah meninggal dunia.

Tiga Jenderal ini  diminta oleh almarhum Sensen Komara untuk melanjutkan perjuangan mendirikan NII.

“Odik (Sodikin) sebagai Panglima Jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neva Sari Susanti seusai pelaksanaan sidang.

Neva mengungkapkan, pengangkatan ketiga terdakwa sebagai jenderal dilakukan di kantor pemerintahan NII yang merupakan rumah almarhum Sensen Komara. Kala itu, pengangkatan tiga petinggi ini pun langsung disebarluaskan kepada segenap pejabat dan warga NII.

“Ada bukti surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen. Jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya (tiga jenderal). Terlebih (para terdakwa) menyatakan betul sudah diangkat, (lalu) dipublikasikan kepada rakyat NII. Saksi (terkait) akan dihadirkan (di persidangan, termasuk barang bukti,” ungkap Neva Sari Susanti.

Terkait ada warga yang menjadi rakyat NII, Jaksa Neva memastikan akan dibuka dalam agenda persidangan selanjutnya. Uji materiil dan pengembangan pun akan dilakukan, agar ke depan persoalan NII tersebut lebih terbuka serta memunculkan temuan baru.

Disebutkan, Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Para terdakwa pun menyatakan memahami dan mengetahui apa yang didakwakan.

“Setelah diskusi dengan penasihat hukum, para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan memohon untuk melanjutkan persidangan,” tutur Kajari Neva.

Dalam dakwaannya, JPU menerapkan pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sementara terkait pemufakatan makar, pihak Penuntut Umum .

“Apabila betul terbukti terkait pemufakatan makar, maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat,” ucap Neva Sari.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta

Terkait dengan ujaran kebencian, terdakwa dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE  dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan untuk penghinaan lambang negara, JPU menerapkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.

“Dengan tidak adanya eksepsi, maka agenda selanjutnya Kamis 24 Februari 2022 adalah pemanggilan saksi-saksi. Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa juga ada tambahan. Dari para terdakwa ada dua orang saksi,” tutup Neva.***

*Sumber: VolgKitaTV dalam judul ‘Trio NII Mulai Diadili di PN Garut’

Red/K.101
Tags: Jenderal Negara Islam Indonesia (NII)Kejaksaan Negeri GarutKepala Kejaksaan Negeri Garut Neva SariKetua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewasidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1B Garut
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Lakalantas Tol Cipali KM 102 +600 Memakan Satu Korban Jiwa Diduga Sopir Mengantuk

Post Selanjutnya

Dukung Jet Rafale untuk Air Supremacy Natuna Utara, Pemuda Katolik: J20 Stealth Tiongkok di Depan Mata

RelatedPosts

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Post Selanjutnya

Dukung Jet Rafale untuk Air Supremacy Natuna Utara, Pemuda Katolik: J20 Stealth Tiongkok di Depan Mata

Repdem Terima Permohonan Maaf Haikal Hasan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026

Zikir dan Doa Kebangsaan Awali Rangkaian HUT ke-81 RI, Lebih dari 100 Ribu Jemaah Padati Monas

2 Agustus 2026

Konsolidasi hingga Tingkat RW, PDIP Garut Bidik Tujuh Kursi DPRD pada Pemilu 2029

2 Agustus 2026

PSI Siapkan Sekretariat sebagai Rumah Aspirasi Masyarakat Garut, Fokus Bantu Warga Ambil Ijazah yang Ditahan

2 Agustus 2026

PSI Garut Resmikan Kantor DPD, DPW Jabar: Rumah Aspirasi dan Tempat Lahirnya Pemimpin Muda

2 Agustus 2026

Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

2 Agustus 2026
Dok.Foto : Istimewa

Institut Marhaenisme 27 Desak KPK-Kejagung Usut Dugaan Cacat Hukum Program KDMP Rp212 Triliun 

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com