• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Oktober 27, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tiga Jenderal NII Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Jajang: “Silakan Hukum Kami Seadil-Adilnya”

Redaksi oleh Redaksi
18 Februari 2022
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Tiga terdakwa yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII), warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Garut, pada Kamis (17/2/2022).

Diketahui, tiga terdakwa; Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer terjerat hukum kasus makar dengan tindakannya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII kemudian dengan sengaja video rekamannya disebar hingga viral di media sosial.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terdakwa menghadiri persidangan dengan Majelis Hakim diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa, SH. MH., dengan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Neva Sari Susanti, SH. M.Hum.

RelatedPosts

Kepala BNN RI Hadiri Pengungkapan Kasus Narkoba Skala Besar Oleh Bareskrim Polri, Bukti Snergi yang Kian Solid

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

Sebelum persidangan dimulai, salah seorang terdakwa Jajang meminta waktu untuk berbicara kepada hakim agar dirinya bersama dua temannya dihukum seadil-adilnya.

“Silakan hukum kami seadil-adilnya,” kata Jajang.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari, saat membacakan dakwaan bahwa ketiga terdakwa dijerat Pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 110 ayat 5 tentang Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Neva menyampaikan ketiga terdakwa juga dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Penghinaan Lambang Negara.

Sebelumnya ketiga terdakwa ditangkap jajaran Polres Garut setelah tersebar video tentang makar yang dilakukannya di kecamatan Pasirwangi pada tahun 2019 hingga 2021.

Baca Juga  Kajari Garut Sapa Masyarakat Melalui Siaran Radio Dalam Program "Jaksa Menyapa"

Fakta terkait tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) diungkap dalam proses sidang di PN Garut, dalam proses persidangan, terungkap ketiga terdakwa diangkat sebagai jenderal oleh Panglima Besar sekaligus Presiden NII Sensen Komara yang saat ini telah meninggal dunia.

Tiga Jenderal ini  diminta oleh almarhum Sensen Komara untuk melanjutkan perjuangan mendirikan NII.

“Odik (Sodikin) sebagai Panglima Jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neva Sari Susanti seusai pelaksanaan sidang.

Neva mengungkapkan, pengangkatan ketiga terdakwa sebagai jenderal dilakukan di kantor pemerintahan NII yang merupakan rumah almarhum Sensen Komara. Kala itu, pengangkatan tiga petinggi ini pun langsung disebarluaskan kepada segenap pejabat dan warga NII.

“Ada bukti surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen. Jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya (tiga jenderal). Terlebih (para terdakwa) menyatakan betul sudah diangkat, (lalu) dipublikasikan kepada rakyat NII. Saksi (terkait) akan dihadirkan (di persidangan, termasuk barang bukti,” ungkap Neva Sari Susanti.

Terkait ada warga yang menjadi rakyat NII, Jaksa Neva memastikan akan dibuka dalam agenda persidangan selanjutnya. Uji materiil dan pengembangan pun akan dilakukan, agar ke depan persoalan NII tersebut lebih terbuka serta memunculkan temuan baru.

Disebutkan, Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU. Para terdakwa pun menyatakan memahami dan mengetahui apa yang didakwakan.

“Setelah diskusi dengan penasihat hukum, para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan memohon untuk melanjutkan persidangan,” tutur Kajari Neva.

Dalam dakwaannya, JPU menerapkan pasal 107 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sementara terkait pemufakatan makar, pihak Penuntut Umum .

“Apabila betul terbukti terkait pemufakatan makar, maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat,” ucap Neva Sari.

Baca Juga  Penyidikan Kasus Ujaran Kebencian, Kombes Erdi: "Bahar akan Dipanggil Senin Pekan Depan"

Terkait dengan ujaran kebencian, terdakwa dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE  dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan untuk penghinaan lambang negara, JPU menerapkan Pasal 66 Undang-undang Nomor 24 tahun 2009.

“Dengan tidak adanya eksepsi, maka agenda selanjutnya Kamis 24 Februari 2022 adalah pemanggilan saksi-saksi. Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa juga ada tambahan. Dari para terdakwa ada dua orang saksi,” tutup Neva.***

*Sumber: VolgKitaTV dalam judul ‘Trio NII Mulai Diadili di PN Garut’

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jenderal Negara Islam Indonesia (NII)Kejaksaan Negeri GarutKepala Kejaksaan Negeri Garut Neva SariKetua Pengadilan Negeri Garut Harris Tewasidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1B Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Lakalantas Tol Cipali KM 102 +600 Memakan Satu Korban Jiwa Diduga Sopir Mengantuk

Post Selanjutnya

Dukung Jet Rafale untuk Air Supremacy Natuna Utara, Pemuda Katolik: J20 Stealth Tiongkok di Depan Mata

RelatedPosts

Kepala BNN RI Hadiri Pengungkapan Kasus Narkoba Skala Besar Oleh Bareskrim Polri, Bukti Snergi yang Kian Solid

23 Oktober 2025
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. (dok Pengadilan Militer II Jakarta)

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

22 Oktober 2025

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

17 Oktober 2025
Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025

Dorong Penempatan Serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Pasca Rehabilitasi, BNN dan Kemenaker Teken PKS

12 Oktober 2025
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Humas Kemenkum)

Pemerintah Reformasi Sistem Royalti Musik untuk Ciptakan Ekosistem yang Adil dan Transparan

12 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Dukung Jet Rafale untuk Air Supremacy Natuna Utara, Pemuda Katolik: J20 Stealth Tiongkok di Depan Mata

Repdem Terima Permohonan Maaf Haikal Hasan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto (kanan) berbincang dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim (kiri) di sela-sela perhelatan KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur Convention Center, Senin (27/10/2025) (Foto: Biro Pers Setpres)

Indonesia Desak ASEAN Percepat RCEP untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi dan Perdagangan di Indo-Pasifik

27 Oktober 2025
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto saat menyampaikan disampaikan intervensi pada KTT ASEAN Plus Three di Kuala Lumpur Convention Centre (KLCC), Malaysia

Di KTT ASEAN Plus Three, Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dan Persaingan Konstruktif

27 Oktober 2025
Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, S.I.K., S.Psi., M.H., saat mengisi Orasi Ilmiah di acara Dies Natalis ke-18 Fakultas Psikologi Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) di auditorium Kampus II, Bekasi

Brigjen Asep Guntur Rahayu, Sosok di Balik Ketegasan dan Nurani Penegakan Hukum KPK

27 Oktober 2025

Komisi III DPR Apresiasi Keberhasilan BNN dan Bareskrim, Habiburokhman: “Capaian Luar Biasa Nilai 9,5 dari 10”

26 Oktober 2025
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto

BNN Bongkar Modus Jaringan Narkoba Modern Lintas Provinsi: 985 Butir Ekstasi dan Ratusan Vape Disita

26 Oktober 2025
Ketua Umum Keluarga Alumni Sosial Ekonomi Pertanian Agribisnis Indonesia, Prof. Dr. Achmad Tjachja Nugraha, konferensi pers RAKERNAS KASAI di Wisma Tani, Jakarta

Prof. Achmad Tjachja: KASAI Siap Wujudkan Ekosistem Agribisnis Inovatif Sejalan Asta Cita Presiden Prabowo

26 Oktober 2025
Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyapaikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta

Sebelum Bertolak ke Malaysia, Presiden Prabowo Terima Laporan Kamtibmas dari Kapolri Listyo Sigit

26 Oktober 2025
Pertamina rekrut 1.552 talenta muda melalui Program Pre Employment Training untuk membentuk generasi energi berdaya saing dan dukung target Net Zero Emission 2060

Pertamina Perkuat Kualitas SDM, 1.552 Talenta Muda Ikuti Program Pre Employment Training

25 Oktober 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/INP Polri

Polri Bentuk Satgas Gabungan Tangani Karhutla, Perkuat Pemantauan dan Pencegahan di Lapangan

25 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Senator asal Papua, Agustinus R. Kambuaya, menyatakan dukungan kepada putra Papua Frans Pigome dan Florentinus Beanal untuk menempati posisi strategis di PT Freeport Indonesia.(Foto:Istimewa)

    Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertemuan Tête-à-Tête, Prabowo-Lula Perkuat Kemitraan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Inovasi Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Reformasi Polri Dinilai Tepat, Mensesneg Pastikan Komite Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batik Coklat Warnai Sidang Paripurna di Istana, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja Keras Kabinet Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com