• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 21, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Sengkarut Pemerintahan Kabupaten Garut Dianggap Carut Marut Secara Ketatanegaraan

Redaksi oleh Redaksi
2 Januari 2022
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Indra Kurniawan, SH
Pengamat Hukum Tata Negara
Jubir D’Ragam

 

GARUT, Kabariku- Sumber hukum selain Perundang-undangan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis secara ketatanegaraan adalah hukum yang diakui keabsahannya dan digunakan sebagai interaksi sosial pada masayarakat dan atau wilayah tertentu berdasarkan kekhususan-kekhususan berdasarakn historical.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selain itu sumber interaksi juga bisa berasal pada doktrin-doktrin dan bahkan sampai ucapan Pejabat Negara bagi ilmu hukum dianggap sebagai salah satu sumber hukum yang tentunya harus dipertanggung jawabkan.

RelatedPosts

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

Sengkarut Kabupaten Garut yang Pemerintahannya dianggap carut marut secara ketatanegaraan, yang pimpinan daerah nya seolah kehilangan Budaya Malu atas semua kegagalan Pencapaian dalam kesejahteraan masayarakat Garut selama ini menjadi kado Terburuk bagi masayrakat Garut dalam kurun waktu Tahun 2021.

Dalam kacamata Tindakan Administrasi Negara maka setiap ucapan dari Pimpinan daerah/Bupati Garut, sepanjang dalam kerangka Jabatan maka itu adalah sebuah hukum yang melekat bagi masyarakat Garut tentunya.

Pernyataan Bupati Garut tentang Buruknya Ouput Perform ASN yang berasal dari STPDN adalah pernyataan yang betul-betul tidak memiliki Etika Publik, bahkan UnMorality karena terucap dari seorang Pimpinan Daerah yang seharusnya kinerja itu diukur dari Personality dan tertutup, bukan malah membawa background institusi STPDN/IPDN.

Secara Delik sebetulnya ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik, hal ini mempertimbangkan bahwa statement tersebut sangat berkaitan dengan Reputasi, Perkembangan, dan Harapan-harapan ASN yang berasal dari STPDN/IPDN atapun yang saat ini sedang menjalani Pendidikan di Institusi yang telah ada pada masa pemerintahan Hindia Belanda ini.

Baca Juga  Apel Pagi, Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman Ingatkan ASN Disiplin Waktu

Dalam kurun tiga bulan terakhir Bupati Garut dan Wabup nya dituntut Mengundurkan diri oleh Aliansi Masyarakat/D’Ragam yang secara Politis dokumen-dokumen temuan telah berada secara politis di tangan DPRD Kabupaten Garut, tentu ini menjadi titik kulminasi kejengahan warga Garut yang terrepresentasikan oleh Gerakan D’Ragam yang menurut saya pribadi selaku Jubir D’Ragam, seluruh hal-hal yang dijadikan landasan tuntutan berbasis originalitas Eviden, yang tentunya tersaji dalam format akademik, sehingga setiap praduga yang dibangun memiliki validitas yang utuh.

DPRD Kabupaten Garut seharusnya telah memiliki Cukup pertimbangan yuridis untuk melakukan hak angket karena memang pada setiap Kebijakan yang dianggap gagal sangat berdampak luas bagi masyrakat Garut, contohnya mengenai Banjir bandang dan Angka Perkapita Terendah se Jawa-Barat adalah fakta yang tidak perlu lagi memerlukan pengkajian mendalam selain melakukan hak angket terhdap Bupati/Wabup Garut yang memang Secara IPM dan Visualisasi Kesejahteraan sangat terbuka Kegagalannya.

Urgensi dan fakta ini seharusnya cukup membawa seluruh elemen masyarakat untuk meneriakan secara terstruktur bahwa BUDAYA MALU itu penting dimiliki Oleh Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Lalu ada beberapa Elemen yang masih berkutat pada cara-cara prosedural dan tatib DPRD tentang mekanisme penyelesaian tuntutan-tuntutan D’ragam ini menurut saya hal ini malah terlalu retoris, meskipun disisi lain proses-proses ini harus melalui tahapan2 normatif, akan tetapi pada kasus ini tentu wajib ditempatkan pada urgensi khusus, skala prioritas tinggi karena korban banjir  baik materil ataupun Imateril telah terjadi, kemiskinan yang buruk pengentasannnya juga telah terjadi secara Kuantifikasi, praduga Nepotisme pada bisnis-bisnis Private Bupati/Wabup pun telah terjadi, sehingga DPRD dalam kapasitasnya, Kejaksaan Dalam Kapsitasnya, KPK dalam Kapasitasnya segera masuk dan melakukan proses-proses praduga ini menjadi Kepastian hukum yang lebih rigid.

Baca Juga  Membaca Bintang Mahaputera dalam Bingkai Legitimasi Institusi

Teoritisasi ketatanegaraan selalu menagih tentang Konstanta pada 1 tahun anggaran APBD terhadap nilai digit dan parameter IPM, tentu wajib ada, Berapa digit?

Jika ini tidak ada, maka warga berhak menuntut, karena setiap rupiah uang Rakyat dalam APBD harus Kembali dalam bentuk Fairness yang berkeadilan. Tentu keadilan adalah abstark, dan ukurannya Konkritnya adalah visualisasi Infrastruktur, dan  Nilai ujung Kesehatan, Pendidikan serta Perkapita yang BURUK untuk Kabupaten Garut adalah Refleksi dari setiap tetesan keringat sahabat-sahabat D’ragam yang selama ini tetap konsisten dan original dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat tertindas yang selalu menjadi Korban-korban para Penjahat Anggraran.

Selaku salah satu Juru Bicara D’Ragam saya memastikan bahwa universalitas dari Kajian-kajian ini ditempatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran Warga Garut, dan tentunya sebgai Check and Balance Civil Society saya juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan Masyrakat untuk saling terbuka mendiskusikan secara detail terhadap setiap tuntutan-tuntutan D’ragam yang tentunya dukungan dari civitas akademik dan seluruh warga Garut didapatkan bukan kerena nuansa Pragmatis, akan tetapi memang telah teruji Reliabilitasnya secara Koheren melalui Dialetika yang Terarah dan Objektif.

Akhir kata, Kado Terburuk Pemerintahan Garut 2021 Bagi Warga Masyarakat Garut adalah Stagnasi Kesejahteraan, Hilangnya Urgensi Pembangunan, visioner yang lemah, serta Kado Terbaik Bagi Masyarakat Garut Pada Awal Tahun 2022 adalah munculnya Budaya Malu Pada Bupati Dan Wabup Garut sehingga mundur dari Jabatannya adalah Sukarela.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi D'RagamBupati Garut Rudy GunawanPemkab GarutPengamat Hukum Tata NegaraTim Advokasi D'RAGAM
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Himbauan Taat Prokes dan Waspada Keselamatan di Pantai Sayang Heulang Pameungpeuk Garut

Post Selanjutnya

Menyongsong 76 Tahun Yogyakarta Ibukota RI, Paguyuban Bregada Rakyat DIY Bersama Warga Gelar Defile

RelatedPosts

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

18 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Sikap Bijak Lembaga Maupun Pemerintah Tidak Melulu Menimpakan Kesalahan Kepada Masyarakat

14 Juni 2026
ilustrasi

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Harga BBM Non-Subsidi Akhirnya Naik, Alarm Bagi Rakyat

11 Juni 2026
Post Selanjutnya

Menyongsong 76 Tahun Yogyakarta Ibukota RI, Paguyuban Bregada Rakyat DIY Bersama Warga Gelar Defile

Pengaduan D'Ragam Tentang 'Bupati Garut TikTokan Lombok Disaat Bencana' Disikapi Kemendagri, Berikut Isi Suratnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy dan Kepala BNN Perkuat Sinergi Berantas Narkoba dan Lindungi Generasi Muda

21 Juni 2026

Prabowo Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN 2026, Setujui Pelatnas Multiyears untuk Kejar Piala Dunia 2030

21 Juni 2026

“Polisi yang Polisi “ Asa Menuju Indonesia Maju

21 Juni 2026

IMM NTB: MBG Bukan Sekadar Program Makan Gratis Tapi Investasi Masa Depan Bangsa

20 Juni 2026

Pertama dan Satu-satunya di Asia Tenggara, RS Mandaya Puri Luncurkan Robot Zamenix untuk Penanganan Batu Ginjal Tanpa Sayatan

20 Juni 2026

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

20 Juni 2026

Walikota Tangsel Benyamin Tekankan Peningkatan Literasi Digital Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak

20 Juni 2026

Produk Halal Unggulan Indonesia Unjuk Gigi di Halal Expo Canada 2026

20 Juni 2026

Dasco Minta Pemerintah Jelaskan Skema Harga BBM, DPR Dorong Kebijakan Berpihak pada Rakyat

20 Juni 2026

Seskab Teddy dan Kepala BNN Perkuat Sinergi Berantas Narkoba dan Lindungi Generasi Muda

21 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com