• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Opini

Sengkarut Pemerintahan Kabupaten Garut Dianggap Carut Marut Secara Ketatanegaraan

Redaksi oleh Redaksi
2 Januari 2022
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Indra Kurniawan, SH
Pengamat Hukum Tata Negara
Jubir D’Ragam

 

GARUT, Kabariku- Sumber hukum selain Perundang-undangan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis secara ketatanegaraan adalah hukum yang diakui keabsahannya dan digunakan sebagai interaksi sosial pada masayarakat dan atau wilayah tertentu berdasarkan kekhususan-kekhususan berdasarakn historical.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu sumber interaksi juga bisa berasal pada doktrin-doktrin dan bahkan sampai ucapan Pejabat Negara bagi ilmu hukum dianggap sebagai salah satu sumber hukum yang tentunya harus dipertanggung jawabkan.

RelatedPosts

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

Pentingnya Pemerataan Pembangunan, Jawa Selatan sebagai Solusi Jitu atau Masalah Baru?

Sengkarut Kabupaten Garut yang Pemerintahannya dianggap carut marut secara ketatanegaraan, yang pimpinan daerah nya seolah kehilangan Budaya Malu atas semua kegagalan Pencapaian dalam kesejahteraan masayarakat Garut selama ini menjadi kado Terburuk bagi masayrakat Garut dalam kurun waktu Tahun 2021.

Dalam kacamata Tindakan Administrasi Negara maka setiap ucapan dari Pimpinan daerah/Bupati Garut, sepanjang dalam kerangka Jabatan maka itu adalah sebuah hukum yang melekat bagi masyarakat Garut tentunya.

Pernyataan Bupati Garut tentang Buruknya Ouput Perform ASN yang berasal dari STPDN adalah pernyataan yang betul-betul tidak memiliki Etika Publik, bahkan UnMorality karena terucap dari seorang Pimpinan Daerah yang seharusnya kinerja itu diukur dari Personality dan tertutup, bukan malah membawa background institusi STPDN/IPDN.

Secara Delik sebetulnya ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik, hal ini mempertimbangkan bahwa statement tersebut sangat berkaitan dengan Reputasi, Perkembangan, dan Harapan-harapan ASN yang berasal dari STPDN/IPDN atapun yang saat ini sedang menjalani Pendidikan di Institusi yang telah ada pada masa pemerintahan Hindia Belanda ini.

Baca Juga  Pekan Olahraga Kabupaten 2021 Dibuka Secara Resmi oleh Bupati Garut

Dalam kurun tiga bulan terakhir Bupati Garut dan Wabup nya dituntut Mengundurkan diri oleh Aliansi Masyarakat/D’Ragam yang secara Politis dokumen-dokumen temuan telah berada secara politis di tangan DPRD Kabupaten Garut, tentu ini menjadi titik kulminasi kejengahan warga Garut yang terrepresentasikan oleh Gerakan D’Ragam yang menurut saya pribadi selaku Jubir D’Ragam, seluruh hal-hal yang dijadikan landasan tuntutan berbasis originalitas Eviden, yang tentunya tersaji dalam format akademik, sehingga setiap praduga yang dibangun memiliki validitas yang utuh.

DPRD Kabupaten Garut seharusnya telah memiliki Cukup pertimbangan yuridis untuk melakukan hak angket karena memang pada setiap Kebijakan yang dianggap gagal sangat berdampak luas bagi masyrakat Garut, contohnya mengenai Banjir bandang dan Angka Perkapita Terendah se Jawa-Barat adalah fakta yang tidak perlu lagi memerlukan pengkajian mendalam selain melakukan hak angket terhdap Bupati/Wabup Garut yang memang Secara IPM dan Visualisasi Kesejahteraan sangat terbuka Kegagalannya.

Urgensi dan fakta ini seharusnya cukup membawa seluruh elemen masyarakat untuk meneriakan secara terstruktur bahwa BUDAYA MALU itu penting dimiliki Oleh Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Lalu ada beberapa Elemen yang masih berkutat pada cara-cara prosedural dan tatib DPRD tentang mekanisme penyelesaian tuntutan-tuntutan D’ragam ini menurut saya hal ini malah terlalu retoris, meskipun disisi lain proses-proses ini harus melalui tahapan2 normatif, akan tetapi pada kasus ini tentu wajib ditempatkan pada urgensi khusus, skala prioritas tinggi karena korban banjir  baik materil ataupun Imateril telah terjadi, kemiskinan yang buruk pengentasannnya juga telah terjadi secara Kuantifikasi, praduga Nepotisme pada bisnis-bisnis Private Bupati/Wabup pun telah terjadi, sehingga DPRD dalam kapasitasnya, Kejaksaan Dalam Kapsitasnya, KPK dalam Kapasitasnya segera masuk dan melakukan proses-proses praduga ini menjadi Kepastian hukum yang lebih rigid.

Baca Juga  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Wajib Tunduk dan Taat Terhadap  Aturan

Teoritisasi ketatanegaraan selalu menagih tentang Konstanta pada 1 tahun anggaran APBD terhadap nilai digit dan parameter IPM, tentu wajib ada, Berapa digit?

Jika ini tidak ada, maka warga berhak menuntut, karena setiap rupiah uang Rakyat dalam APBD harus Kembali dalam bentuk Fairness yang berkeadilan. Tentu keadilan adalah abstark, dan ukurannya Konkritnya adalah visualisasi Infrastruktur, dan  Nilai ujung Kesehatan, Pendidikan serta Perkapita yang BURUK untuk Kabupaten Garut adalah Refleksi dari setiap tetesan keringat sahabat-sahabat D’ragam yang selama ini tetap konsisten dan original dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat tertindas yang selalu menjadi Korban-korban para Penjahat Anggraran.

Selaku salah satu Juru Bicara D’Ragam saya memastikan bahwa universalitas dari Kajian-kajian ini ditempatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran Warga Garut, dan tentunya sebgai Check and Balance Civil Society saya juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan Masyrakat untuk saling terbuka mendiskusikan secara detail terhadap setiap tuntutan-tuntutan D’ragam yang tentunya dukungan dari civitas akademik dan seluruh warga Garut didapatkan bukan kerena nuansa Pragmatis, akan tetapi memang telah teruji Reliabilitasnya secara Koheren melalui Dialetika yang Terarah dan Objektif.

Akhir kata, Kado Terburuk Pemerintahan Garut 2021 Bagi Warga Masyarakat Garut adalah Stagnasi Kesejahteraan, Hilangnya Urgensi Pembangunan, visioner yang lemah, serta Kado Terbaik Bagi Masyarakat Garut Pada Awal Tahun 2022 adalah munculnya Budaya Malu Pada Bupati Dan Wabup Garut sehingga mundur dari Jabatannya adalah Sukarela.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi D'RagamBupati Garut Rudy GunawanPemkab GarutPengamat Hukum Tata NegaraTim Advokasi D'RAGAM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Himbauan Taat Prokes dan Waspada Keselamatan di Pantai Sayang Heulang Pameungpeuk Garut

Post Selanjutnya

Menyongsong 76 Tahun Yogyakarta Ibukota RI, Paguyuban Bregada Rakyat DIY Bersama Warga Gelar Defile

RelatedPosts

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Pentingnya Pemerataan Pembangunan, Jawa Selatan sebagai Solusi Jitu atau Masalah Baru?

16 Juni 2025
Kiri: Oki Muraza. Kanan: Oki Muraza di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam momen IPA Convex 2025 di Jakarta Mei 2025 lalu.

Profil Wadirut Pertamina Oki Muraza: Dosen dan Peneliti Terkemuka di Arab Saudi

14 Juni 2025

Strategi Prabowo Memerdekakan Palestina

31 Mei 2025
Haidar Alwi

“Toko Kelontong” Global yang Masih Berkutat di Zona Nyaman, Alarm untuk yang Masih Tertidur

29 Mei 2025
Post Selanjutnya

Menyongsong 76 Tahun Yogyakarta Ibukota RI, Paguyuban Bregada Rakyat DIY Bersama Warga Gelar Defile

Pengaduan D'Ragam Tentang 'Bupati Garut TikTokan Lombok Disaat Bencana' Disikapi Kemendagri, Berikut Isi Suratnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025
Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.