• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Opini

Sengkarut Pemerintahan Kabupaten Garut Dianggap Carut Marut Secara Ketatanegaraan

Redaksi oleh Redaksi
2 Januari 2022
di Opini
A A
0
ShareSendShare ShareShare
Indra Kurniawan, SH
Pengamat Hukum Tata Negara
Jubir D’Ragam

 

GARUT, Kabariku- Sumber hukum selain Perundang-undangan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis secara ketatanegaraan adalah hukum yang diakui keabsahannya dan digunakan sebagai interaksi sosial pada masayarakat dan atau wilayah tertentu berdasarkan kekhususan-kekhususan berdasarakn historical.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Selain itu sumber interaksi juga bisa berasal pada doktrin-doktrin dan bahkan sampai ucapan Pejabat Negara bagi ilmu hukum dianggap sebagai salah satu sumber hukum yang tentunya harus dipertanggung jawabkan.

RelatedPosts

Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

Membaca Ketakutan Media The Economist terhadap Prabowo

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

Sengkarut Kabupaten Garut yang Pemerintahannya dianggap carut marut secara ketatanegaraan, yang pimpinan daerah nya seolah kehilangan Budaya Malu atas semua kegagalan Pencapaian dalam kesejahteraan masayarakat Garut selama ini menjadi kado Terburuk bagi masayrakat Garut dalam kurun waktu Tahun 2021.

Dalam kacamata Tindakan Administrasi Negara maka setiap ucapan dari Pimpinan daerah/Bupati Garut, sepanjang dalam kerangka Jabatan maka itu adalah sebuah hukum yang melekat bagi masyarakat Garut tentunya.

Pernyataan Bupati Garut tentang Buruknya Ouput Perform ASN yang berasal dari STPDN adalah pernyataan yang betul-betul tidak memiliki Etika Publik, bahkan UnMorality karena terucap dari seorang Pimpinan Daerah yang seharusnya kinerja itu diukur dari Personality dan tertutup, bukan malah membawa background institusi STPDN/IPDN.

Secara Delik sebetulnya ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik, hal ini mempertimbangkan bahwa statement tersebut sangat berkaitan dengan Reputasi, Perkembangan, dan Harapan-harapan ASN yang berasal dari STPDN/IPDN atapun yang saat ini sedang menjalani Pendidikan di Institusi yang telah ada pada masa pemerintahan Hindia Belanda ini.

Baca Juga  BBM Oplosan di SPBU Resmi: Tanggung Jawab Siapa?

Dalam kurun tiga bulan terakhir Bupati Garut dan Wabup nya dituntut Mengundurkan diri oleh Aliansi Masyarakat/D’Ragam yang secara Politis dokumen-dokumen temuan telah berada secara politis di tangan DPRD Kabupaten Garut, tentu ini menjadi titik kulminasi kejengahan warga Garut yang terrepresentasikan oleh Gerakan D’Ragam yang menurut saya pribadi selaku Jubir D’Ragam, seluruh hal-hal yang dijadikan landasan tuntutan berbasis originalitas Eviden, yang tentunya tersaji dalam format akademik, sehingga setiap praduga yang dibangun memiliki validitas yang utuh.

DPRD Kabupaten Garut seharusnya telah memiliki Cukup pertimbangan yuridis untuk melakukan hak angket karena memang pada setiap Kebijakan yang dianggap gagal sangat berdampak luas bagi masyrakat Garut, contohnya mengenai Banjir bandang dan Angka Perkapita Terendah se Jawa-Barat adalah fakta yang tidak perlu lagi memerlukan pengkajian mendalam selain melakukan hak angket terhdap Bupati/Wabup Garut yang memang Secara IPM dan Visualisasi Kesejahteraan sangat terbuka Kegagalannya.

Urgensi dan fakta ini seharusnya cukup membawa seluruh elemen masyarakat untuk meneriakan secara terstruktur bahwa BUDAYA MALU itu penting dimiliki Oleh Bupati dan Wakil Bupati Garut.

Lalu ada beberapa Elemen yang masih berkutat pada cara-cara prosedural dan tatib DPRD tentang mekanisme penyelesaian tuntutan-tuntutan D’ragam ini menurut saya hal ini malah terlalu retoris, meskipun disisi lain proses-proses ini harus melalui tahapan2 normatif, akan tetapi pada kasus ini tentu wajib ditempatkan pada urgensi khusus, skala prioritas tinggi karena korban banjir  baik materil ataupun Imateril telah terjadi, kemiskinan yang buruk pengentasannnya juga telah terjadi secara Kuantifikasi, praduga Nepotisme pada bisnis-bisnis Private Bupati/Wabup pun telah terjadi, sehingga DPRD dalam kapasitasnya, Kejaksaan Dalam Kapsitasnya, KPK dalam Kapasitasnya segera masuk dan melakukan proses-proses praduga ini menjadi Kepastian hukum yang lebih rigid.

Baca Juga  SIAGA 8 'Simpul Advokasi Garut' Sampaikan Aspirasi dan Aduan Dugaan Ketidakpatutan dan Ketidakpatuhan yang Melibatkan Bupati Garut

Teoritisasi ketatanegaraan selalu menagih tentang Konstanta pada 1 tahun anggaran APBD terhadap nilai digit dan parameter IPM, tentu wajib ada, Berapa digit?

Jika ini tidak ada, maka warga berhak menuntut, karena setiap rupiah uang Rakyat dalam APBD harus Kembali dalam bentuk Fairness yang berkeadilan. Tentu keadilan adalah abstark, dan ukurannya Konkritnya adalah visualisasi Infrastruktur, dan  Nilai ujung Kesehatan, Pendidikan serta Perkapita yang BURUK untuk Kabupaten Garut adalah Refleksi dari setiap tetesan keringat sahabat-sahabat D’ragam yang selama ini tetap konsisten dan original dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat tertindas yang selalu menjadi Korban-korban para Penjahat Anggraran.

Selaku salah satu Juru Bicara D’Ragam saya memastikan bahwa universalitas dari Kajian-kajian ini ditempatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran Warga Garut, dan tentunya sebgai Check and Balance Civil Society saya juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan Masyrakat untuk saling terbuka mendiskusikan secara detail terhadap setiap tuntutan-tuntutan D’ragam yang tentunya dukungan dari civitas akademik dan seluruh warga Garut didapatkan bukan kerena nuansa Pragmatis, akan tetapi memang telah teruji Reliabilitasnya secara Koheren melalui Dialetika yang Terarah dan Objektif.

Akhir kata, Kado Terburuk Pemerintahan Garut 2021 Bagi Warga Masyarakat Garut adalah Stagnasi Kesejahteraan, Hilangnya Urgensi Pembangunan, visioner yang lemah, serta Kado Terbaik Bagi Masyarakat Garut Pada Awal Tahun 2022 adalah munculnya Budaya Malu Pada Bupati Dan Wabup Garut sehingga mundur dari Jabatannya adalah Sukarela.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi D'RagamBupati Garut Rudy GunawanPemkab GarutPengamat Hukum Tata NegaraTim Advokasi D'RAGAM
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Himbauan Taat Prokes dan Waspada Keselamatan di Pantai Sayang Heulang Pameungpeuk Garut

Post Selanjutnya

Menyongsong 76 Tahun Yogyakarta Ibukota RI, Paguyuban Bregada Rakyat DIY Bersama Warga Gelar Defile

RelatedPosts

Tandiesak Parinding (Petani Sawit Mandiri/Eks.Pengurus Pusat GMKI) (Doc.pribadi)

Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

25 Mei 2026

Membaca Ketakutan Media The Economist terhadap Prabowo

20 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

10 Mei 2026
Post Selanjutnya

Menyongsong 76 Tahun Yogyakarta Ibukota RI, Paguyuban Bregada Rakyat DIY Bersama Warga Gelar Defile

Pengaduan D'Ragam Tentang 'Bupati Garut TikTokan Lombok Disaat Bencana' Disikapi Kemendagri, Berikut Isi Suratnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menko Pangan Zulhas Integrasikan Kopdes Merah Putih dengan MBG, Dongkrak Ekonomi Desa dan Sukseskan Program

31 Mei 2026

Rosan Sambut France-Indonesia High Level Business Council, Hasilkan Kesepakatan USD 3,5 Miliar

30 Mei 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

ST Burhanuddin Terima Lifetime Achievement Award, Menko Polkam Dorong Budaya Prestasi Berintegritas Adhyaksa

30 Mei 2026
Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kepulauan Seribu Dorong Kampung Nelayan Perkuat Ekonomi dan Pariwisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com