• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

RS Medina Klarifikasi Terkait Penahanan KTP Milik WS

Redaksi oleh Redaksi
14 Januari 2022
di Kabar Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Kabar warga Cibatu, Kamp, Salagedang, Kecamatan Cibatu mendapat perlakukan yang tidak enak dari RS Medina. Ibu Wiwiwn (33) mengaku KTPnya ditahan oleh Pihak RS Medina karena tidak sanggup membayar biaya perawatan anaknya, Pasien bernama, Medina Azqila (2) dengan keluhan infeksi pencernaan dirawat di RS Medina.

Sebelumnya dikabarkan Wiwin Sundari tidak bisa mengambil KTPnya karena tidak ada uang untuk membayar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“KTP Saya ditahan pihak RS Medina karena saya tidak sanggup membayar biaya uang perawatan makanya saya mencoba menghubungi pihak Wartawan dan LSM bagaimana menyelesaikan hal ini, sedangkan KTP Itu berguna buat mengambil PKH dan BPNT saya minta solusi,” ucap Wiwin.

RelatedPosts

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

Tokoh pergerakan kecamatan Cibatu, Ketua Umum LSM Laskar Garut Mandiri ( LSM Lagam) Yudi Setia Kurniawan pun sempat menerima pengaduan tersebut mengaku akan mendatangi RS Medina mendampingi pihak Masyarakat yang mengadu.

Sementara itu, Direktur RS. Medina, dr. Anetta Lesmana, menyampaikan klarifikasi terkait adanya penahanan KTP milik ibu Wiwin.

“Kami sampaikan Klarifikasi atas pemberitaan di Media Sosial terkait adanya penahanan KTP salah satu Keluaga pasien Ibu WS  sebagai Ibu dari Pasien a.n Bayi MAA,” tulisnya. Jum’at (14/1/2022).

Pihak RS. Medina pun menyampaikan kronoligis sebagai berikut; Pasien a.n Bayi MAA datang berobat ke RS. Medina tanggal 18 Desember 2021 Pukul 11.15 WIB didampingi/diantar oleh Kader Ibu Nita.

“Ketika dijelaskan tentang sistem pembayaran menyatakan siap sebagai Pasien UMUM dan tanda tangan diatas surat pernyataan (General Consent) karena Bayi a.n MAA belum memiliki kartu BPJS,” jelasnya.

Baca Juga  Audiensi BP2MI, Kapolri Tekankan Pencegahan Penyelundupan dan Perlindungan PMI

Selanjutnya, Bayi MAA menjalani Perawatan dari tanggal 18 Desember 2021 dan Pulang 21 Desember selama 4 hari perawatan di RS. Medina.

Pihak RS Medina menjelaskan, Bayi MAA baru memiliki kartu BPJS tertanggal 21 Desember 2021 sebagaimana bukti data dari BPJS, atau kartu BPJS baru aktif ketika sudah pulang.

“Sehingga  Kartu BPJS tidak bisa digunakan karena telah melebihi waktu 3×24 Jam masa perawatan, jika kartu BPJS tersebut ada pada tanggal 20 Desember 2021 maka akan bisa digunakan karena masih dalam batas waktu tunggu BPJS 3×24 jam, karena kartu Tersebut baru ada tanggal 21 Desember 2021 sehingga tidak bisa digunakan karena telah melebihi batas waktu tunggu 3×24 jam sebagaimana aturan dari BPJS,” bebernya.

Ditegaskannya, Pasien a.n Bayi MAA statusnya sebagai pasien umum karena kartu BPJS baru ada setelah pasien selesai menjalani perawatan lebih dari 3×24 jam (3 hari).

“Terkait dengan penahanan KTP itu sudah dilakukan atas dasar musyawarah dengan Ibu WS sebagai ibu dari Pasien bayi MAA dan tidak keberatan untuk menyicil sisa pembayaran dan menyimpan KTP sebagai jaminan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan administrasi rawat inap,” jelas dr. Anetta.

Musyawarah pun dilakukan kembali oleh pihak RS. Medina dihadiri Kepala Desa mewakili warganya.

“Tadi kami sudah bertemu dengan Kepala Desa Cibatu sebagai pihak yang mewakili daerah keluarga Pasien dan menyatakan bahwa keluarga tersebut merupakan keluarga Tidak Mampu,” ujarnya.

“Sehingga kami sebagai manajemen rumah sakit memberikan kadeudeuh dan mengembalikan KTP Ibu WS dan kami menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Cibatu,” tambah dr. Anetta.

Managment RS. Medina pun menyatakan pihaknya selalu dan akan memberikan perhatian khusus bagi keluarga yang tidak mampu yang berobat yang membawa atau menunjukan SKTM.

Baca Juga  Megawati Intruksikan Kantor Partai Sebagai Posko Krisis

“Atas nama pribadi dan RS. Medina, saya mohon maaf jika ada ketidaknyamanan dalam pelayanan kami selama ini,” jelas dr. Anetta.

Kepala Desa Cibatu, Dadang mengatakan, Pihak RS Medina telah menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya hal tersebut merupakan kesalahan dan kelalaian management.

“Bahkan selain mengembalikan KTP Pihak RS Juga memberikan Uang Santunan senilai Rp.1,5 Juta yang dititipan melalui saya dan sudah saya serahkan semuanya ke warga kami,” ujar Dadang.

Pihak Pasien Wiwin menyampaikan, menerima  permohonan maafnya pihak RS Medina serta mengucapkan terima kasih kepada Pihak D’Ragam dalam hal ini LSM GMBI dan LSM Laskar Garut Mandiri serta Kepala Desa Cibatu yang terjun langsung menangani permasalahan ini serta kepada media yang telah membantu penyelesaian ini.

“Saya pihak keluarga pasien warga tidak mampu tidak ingin memperpanjang masalah. Saya maafkan RS Medina mudah mudahan tidak terulang lagi tidak lupa terima kasih kepada LSM, Wartawan Media serta pa lurah yang sudah membantu saya dan keluarga, Santunan uangnya senilai 1,5 jt sudah kami terima dari pak lurah,” pungkas Wiwin.***

Red/K.000
Tags: BPJSKecamatan CibatuRS Medina
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

IPB University Raih Tujuh Penghargaan Anugerah Diktiristek 2021 Kemendikbudristek

Post Selanjutnya

Waspada Pelobi! #BeraniJujurHebat

RelatedPosts

Pascabentrokan Menteng 200 Personel TNI-Polri Disiagakan, Pramono Imbau Warga Tak Terprovokasi

28 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Post Selanjutnya

Waspada Pelobi! #BeraniJujurHebat

Jum'at Berkah, Melalui Sat-Binmas Polres Garut Sampaikan Duka Cita untuk Gintan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Siapa Layak Gantikan Perry Warjiyo? Empat Nama Bankir Sentral Menguat di Bursa Calon Gubernur BI

29 Juli 2026
Foto Istri Bupati Pemalang saat tiba di KPK (Foto:Bemby/kabariku.com)

Istri Bupati Pemalang dan 11 Orang Hasil OTT KPK Tiba di Gedung Merah Putih, Uang Rp2 Miliar Ikut Diamankan

29 Juli 2026

Lantik Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN, Presiden Prabowo Tekankan Birokrasi Bersih dan Pro Rakyat

29 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

BGN Pastikan 833 SPPG Ditangguhkan Tak Ganggu Penyaluran, Siapkan Sistem Digital untuk Pengawasan Publik

29 Juli 2026
Oplus_131072

DPR RI Mediasi Perselisihan SPBUN-SGN, Dasco: Dialog Jadi Jalan Keluar Persoalan Pekerja

29 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Rp2 Miliar

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil BP Taskin Iwan Sumule Apresiasi Program Mobil Homecare Bupati Jember, Bakal Jadi Pilot Project Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com