• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 17, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kepolisian Dibawah Kemendagri, Rifqinizamy: “Usulan Lemhanas Belum Relevan Dilakukan Saat Ini”

Redaksi oleh Redaksi
4 Januari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Anggota Komisi II DPR RI Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, SH, LLM , menilai usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) untuk menjadikan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibawah Kementerian belum relevan untuk dilakukan saat ini.

Usulan Lemhanas tersebut terkait penempatan kepolisian di bawah kementerian baru, bernama Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Muhammad Rifqi menjelaskan, Sebab pertama, institusi kepolisian saat ini, khususnya pasca-reformasi, sudah merupakan institusi sipil non-militer yang terpisah dengan TNI.

RelatedPosts

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

“Sehingga, kemudian Polri itu prinsipnya adalah sipil yang kita persenjatai dalam konteks menjaga keamanan di dalam negeri,” ujar Rifqi dikutip dari Parlementaria, Selasa (3/1/2021).

Kedua, lanjutnya, dari sisi sisi struktur ketatanegaraan, kedudukan Kapolri berada langsung di bawah Presiden, atau setara dengan posisi menteri. Bahkan, dalam konteks fungsi pengawasan, DPR memiliki pengawasan yang lebih kuat, dalam konteks misalnya, melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon Kapolri.

“Ini tentu berbeda kalau konteksnya diletakkan sebagai sebuah kementerian di mana dipimpin seorang menteri. Maka DPR tentu hanya bisa melakukan fungsi pengawasan yang konvensional,” ujar Rifqi.

Ketiga, tambah Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini, meskipun institusi kepolisian bagian dari institusi sipil, peranannya dalam politik sangat dibatasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, di mana hak memilih dan dipilih para personel Polri tidak diberikan, dalam rangka untuk menjaga netralitas berkaitan dengan anasir-anasir politik.

Baca Juga  Apel Gabungan dan Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1445 H Jajaran Baharkam Polri

“Sehingga, sekali lagi, yang diusulkan Lemhanas, saya kira belum relevan untuk kita lakukan saat ini,” tutup Rifqi.

Pada kesempatan lain, Menteri Koordinartor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., terkait usulan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) terhadap pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Pemerintah sampai saat ini belum membahas mengenai usulan Polri di bawah kementerian. Apalagi, wacana untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

“Dipemerintah tidak pernah ada diskusi apalagi agenda tentang itu, tidak ada,” ujar Mahfud. Senin (3/1/2022).

Dia menilai, wacana itu sudah lama muncul. Dia enggan mengomentari lebih detail karena menurutnya, pembahasan mengenai usulan tersebut menjadi ranah DPR.

“Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun. Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu. Silakan saja, itu areanya di bidang legislatif,” ucapnya.

Minggu, 2 Januari 2022, Markas Besar (Mabes) Polri menyatakan belum mau ambil bagian dalam perdebatan wacana, dan usulan untuk menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, wacana, maupun usulan menempatkan institusi Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, ataupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah bahasan lama yang sudah pernah ada konklusinya.

“Itu (mengubah Polri di bawah kementerian), sudah bolak-balik dibahas,” kata Dedi dikutip dari Republika.co.id.

Dedi mengatakan, diskusi soal penempatan Polri di bawah kementerian, bahkan sudah digaungkan sejak 2014.

“Jaman saat Kapolrinya, Pak Tito (Karnavian) sudah pernah dijelaskan,” ujarnya.

Menurutnya, Polri, sebagai lembaga pelaksana Undang-undang (UU) hanya mengikuti alur resmi ketatanegaraan yang sudah digariskan oleh konstitusi.  Sebab itu, kata Dedi, apapun wacana, maupun usulannya, Polri berada pada posisi tunduk, dan taat pada perintah UU.

Baca Juga  Kemendagri Ikut Kegiatan GTRA Summit Road to Karimun 2023

“Saat ini, sudah tetap posisi Polri, dibawah Presiden,” tegasnya.

Wacana untuk menempatkan Polri di bawah, atau subordinasi dengan kementerian kembali dimunculkan. Usulan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian baru, ataupun berada dalam nomenklatur Kemendagri sebetulnya sudah pernah diusulkan sejak 2014 lalu.

Adapun Menteri Pertahanan (Menhan) saat itu, yakni Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu yang mengusulkan agar Polri, berada di bawah Kemendagri.

Kemudian pada 2019, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pun usulan menempatkan Polri di bawah Kemendagri, pernah juga disuarakan.

Diketahui sebelumnya, Jumat (31/12/2021) lalu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.

Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada dibawah koordinasinya. Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” kata Agus.

Jika memang usulan Polri di bawah Kemendagri sulit terwujud, Agus mendukung, dibentuk lembaga atau kementerian baru. Menurut dia, Indonesia bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri.

Baca Juga  Kemendikbud Imbau Tidak Ada Libur Kegiatan Pendidikan Selama Periode Nataru

Menurut Agus, dengan struktur yang ada sekarang maka terlihat sekali Polri sudah berperan di bidang keamanan dan ketertiban, sementara TNI belum berperan di bidang pertahanan. Karena itu, harusnya Kemendagri ikut mengurus masalah keamanan, dan Polri berada di bawahnya.

Selama ini, belum ada lembaga yang secara khusus merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri. Jika memang Kemendagri merasa beban tugas yang diemban sekarang sudah terlalu banyak, Gubernur Lemhanas mengusulkan, masalah itu bisa diatasi dengan pembentukan kementerian baru yang mengurus keamanan nasional, yakni Kementerian Keamanan Dalam Negeri.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KemendagriKomisi II DPR RILemhannasTNI-Polri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sidang Kasus Pembunuhan Jurkani Berlanjut, Tim Advokasi: Semakin Gelap dan Tertutup

Post Selanjutnya

Pelepasan Purnabhakti Kepala Dinas dan Peresmian Masjid Al-Fathiyah di Dinas Lingkungan Hidup

RelatedPosts

Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Post Selanjutnya

Pelepasan Purnabhakti Kepala Dinas dan Peresmian Masjid Al-Fathiyah di Dinas Lingkungan Hidup

Terkait Aspirasi Masyarakat, 50 Anggota DPRD Garut Temui Pakar Hukum di Bandung, Berikut Komentarnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_131072

Putusan MK Soal Polisi di Jabatan Sipil, FHUI: Perlu Diselaraskan dengan Regulasi Lain

17 November 2025

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI,

17 November 2025
Petugas melakukan pengecekan rumah warga yang ambruk dampak cuaca ekstrem di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/HO-BPBD Ciamis

BPBD Ciamis Asesmen Sejumlah Rumah dan Fasilitas Pendidikan Ambruk Akibat Cuaca Ekstrem

16 November 2025
Pemkab Cirebon saat meresmikan kampung donor darah di Desa Babakangebang, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Cirebon.

Pemkab Cirebon Perluas Kampung Donor Darah untuk Perkuat Stok PMI

16 November 2025
Alfira Anandika, atlet renang asal Garut yang meraih emas di Popnas 2025, bersiap mewakili Indonesia pada Asean School Games di Brunei Darussalam/Kabariku

Atlet Renang Garut Alfira Anandika Siap Harumkan Indonesia di Asean School Games

16 November 2025
Wakil Bupati Garut Putri Karlina/Kabariku

Warga Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum, Wabup Garut: “Gerakan Dimulai dari Masyarakat”

16 November 2025
Forum Pemerhati Bangsa soroti lemahnya penerapan Pancasila yang memicu radikalisme dan intoleransi.(Foto:Ist)

Forum Pemerhati Bangsa: Lemahnya Pemahaman Pancasila Dorong Intoleransi di Masyarakat

16 November 2025

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Anugerahkan Bintang Bhayangkara Pratama kepada Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com