• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Kepolisian Dibawah Kemendagri, Rifqinizamy: “Usulan Lemhanas Belum Relevan Dilakukan Saat Ini”

Redaksi oleh Redaksi
4 Januari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Anggota Komisi II DPR RI Dr. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, SH, LLM , menilai usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) untuk menjadikan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibawah Kementerian belum relevan untuk dilakukan saat ini.

Usulan Lemhanas tersebut terkait penempatan kepolisian di bawah kementerian baru, bernama Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Muhammad Rifqi menjelaskan, Sebab pertama, institusi kepolisian saat ini, khususnya pasca-reformasi, sudah merupakan institusi sipil non-militer yang terpisah dengan TNI.

RelatedPosts

HBTKVI: Layanan Bedah Jantung Masih Mahal, 13 Provinsi Belum Punya Dokter Spesialis BTKV

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

“Sehingga, kemudian Polri itu prinsipnya adalah sipil yang kita persenjatai dalam konteks menjaga keamanan di dalam negeri,” ujar Rifqi dikutip dari Parlementaria, Selasa (3/1/2021).

Kedua, lanjutnya, dari sisi sisi struktur ketatanegaraan, kedudukan Kapolri berada langsung di bawah Presiden, atau setara dengan posisi menteri. Bahkan, dalam konteks fungsi pengawasan, DPR memiliki pengawasan yang lebih kuat, dalam konteks misalnya, melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon Kapolri.

“Ini tentu berbeda kalau konteksnya diletakkan sebagai sebuah kementerian di mana dipimpin seorang menteri. Maka DPR tentu hanya bisa melakukan fungsi pengawasan yang konvensional,” ujar Rifqi.

Ketiga, tambah Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini, meskipun institusi kepolisian bagian dari institusi sipil, peranannya dalam politik sangat dibatasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, di mana hak memilih dan dipilih para personel Polri tidak diberikan, dalam rangka untuk menjaga netralitas berkaitan dengan anasir-anasir politik.

Baca Juga  Dorong Polri Kembalikan Kepercayaan Publik, Berikut Lima Arahan Presiden Jokowi di Istana Negara

“Sehingga, sekali lagi, yang diusulkan Lemhanas, saya kira belum relevan untuk kita lakukan saat ini,” tutup Rifqi.

Pada kesempatan lain, Menteri Koordinartor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., terkait usulan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) terhadap pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Pemerintah sampai saat ini belum membahas mengenai usulan Polri di bawah kementerian. Apalagi, wacana untuk membentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

“Dipemerintah tidak pernah ada diskusi apalagi agenda tentang itu, tidak ada,” ujar Mahfud. Senin (3/1/2022).

Dia menilai, wacana itu sudah lama muncul. Dia enggan mengomentari lebih detail karena menurutnya, pembahasan mengenai usulan tersebut menjadi ranah DPR.

“Itu wacana publik yang sudah lama, sudah lebih dari 20 tahun. Di pemerintah sendiri belum pernah ada pembicaraan tentang itu. Silakan saja, itu areanya di bidang legislatif,” ucapnya.

Minggu, 2 Januari 2022, Markas Besar (Mabes) Polri menyatakan belum mau ambil bagian dalam perdebatan wacana, dan usulan untuk menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, wacana, maupun usulan menempatkan institusi Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, ataupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah bahasan lama yang sudah pernah ada konklusinya.

“Itu (mengubah Polri di bawah kementerian), sudah bolak-balik dibahas,” kata Dedi dikutip dari Republika.co.id.

Dedi mengatakan, diskusi soal penempatan Polri di bawah kementerian, bahkan sudah digaungkan sejak 2014.

“Jaman saat Kapolrinya, Pak Tito (Karnavian) sudah pernah dijelaskan,” ujarnya.

Menurutnya, Polri, sebagai lembaga pelaksana Undang-undang (UU) hanya mengikuti alur resmi ketatanegaraan yang sudah digariskan oleh konstitusi.  Sebab itu, kata Dedi, apapun wacana, maupun usulannya, Polri berada pada posisi tunduk, dan taat pada perintah UU.

Baca Juga  BKPM Segel Petro Muba, FK2AS Pertanyakan Kerja Sama Crude Oil

“Saat ini, sudah tetap posisi Polri, dibawah Presiden,” tegasnya.

Wacana untuk menempatkan Polri di bawah, atau subordinasi dengan kementerian kembali dimunculkan. Usulan untuk menempatkan Polri di bawah kementerian baru, ataupun berada dalam nomenklatur Kemendagri sebetulnya sudah pernah diusulkan sejak 2014 lalu.

Adapun Menteri Pertahanan (Menhan) saat itu, yakni Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu yang mengusulkan agar Polri, berada di bawah Kemendagri.

Kemudian pada 2019, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pun usulan menempatkan Polri di bawah Kemendagri, pernah juga disuarakan.

Diketahui sebelumnya, Jumat (31/12/2021) lalu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.

Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada dibawah koordinasinya. Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” kata Agus.

Jika memang usulan Polri di bawah Kemendagri sulit terwujud, Agus mendukung, dibentuk lembaga atau kementerian baru. Menurut dia, Indonesia bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri.

Baca Juga  Kapolri Tunjuk Komjen Wahyu Widada sebagai Kabareskrim, Ini Kata IPW

Menurut Agus, dengan struktur yang ada sekarang maka terlihat sekali Polri sudah berperan di bidang keamanan dan ketertiban, sementara TNI belum berperan di bidang pertahanan. Karena itu, harusnya Kemendagri ikut mengurus masalah keamanan, dan Polri berada di bawahnya.

Selama ini, belum ada lembaga yang secara khusus merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri. Jika memang Kemendagri merasa beban tugas yang diemban sekarang sudah terlalu banyak, Gubernur Lemhanas mengusulkan, masalah itu bisa diatasi dengan pembentukan kementerian baru yang mengurus keamanan nasional, yakni Kementerian Keamanan Dalam Negeri.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KemendagriKomisi II DPR RILemhannasTNI-Polri
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sidang Kasus Pembunuhan Jurkani Berlanjut, Tim Advokasi: Semakin Gelap dan Tertutup

Post Selanjutnya

Pelepasan Purnabhakti Kepala Dinas dan Peresmian Masjid Al-Fathiyah di Dinas Lingkungan Hidup

RelatedPosts

HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI: Layanan Bedah Jantung Masih Mahal, 13 Provinsi Belum Punya Dokter Spesialis BTKV

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

16 Mei 2026
Post Selanjutnya

Pelepasan Purnabhakti Kepala Dinas dan Peresmian Masjid Al-Fathiyah di Dinas Lingkungan Hidup

Terkait Aspirasi Masyarakat, 50 Anggota DPRD Garut Temui Pakar Hukum di Bandung, Berikut Komentarnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

HBTKVI soroti mahalnya bedah jantung dan minimnya dokter BTKV di 13 provinsi. (Kabariku.com)

HBTKVI: Layanan Bedah Jantung Masih Mahal, 13 Provinsi Belum Punya Dokter Spesialis BTKV

17 Mei 2026

Bumdes Harus Sinergi Dengan Koperasi Merah Putih

17 Mei 2026
Ilustrasi pencabulan/i-stock

DPRD Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Oknum Guru Ngaji, Pemda Diminta Turun Tangan

17 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan 166 SPPG dan 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri, Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

16 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah: Ruang Edukasi dan Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

16 Mei 2026
PB HMI dorong dukungan publik untuk geothermal Garut dan ketahanan energi nasional.(Istimewa)

PB HMI Sebut Geothermal Garut Bisa Jadi Penopang Energi Bersih dan Ekonomi Daerah

16 Mei 2026

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026
Diskusi Obor Rakyat Reborn menyoroti dampak hukum dan politik polemik ijazah Jokowi terhadap PSI dan trah politik Jokowi 2029.(Irfan/kabariku.com)

Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

16 Mei 2026

Operasi Saber Bersinar 2026: BNN Gerebek Kampung Narkoba di Sumatera Utara, Tujuh Tersangka Diamankan

16 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST 2025 WIKA Beton Sahkan Dividen Tunai, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wapres Gibran Dorong Kepala Daerah Aktif Promosikan Destinasi Wisata di Forum BBTF 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmad Khozinudin Minta Polri Profesional Tangani Kasus Ade Armando dan Grace Natalie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com