• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 2, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Uncategorized

Ekspose CDOB GATRA UNPAD, Ini Tanggapan Ketua Umum PM Gatra

Redaksi oleh Redaksi
24 Desember 2021
di Uncategorized
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) Rd. H. Holil Aksan Umarzen menuturkan, perjuangan pihaknya dari para pengurus, para Camat, para kades, BPD, tokoh masyarakat, alim ulama dan semua pihak yang terkait merasa bangga dan gembira mendengarkan informasi dari para pakar tim dari UNPAD.

Bahwa Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Garut Utara berdasar kajian kelayakan bersama Universitas Padjadjaran (Unpad) mendapatkan skor 387 point, sehingga dinyatakan mampu dan layak untuk menjalani roda pemerintahan tersendiri dilihat dari berbagai indikator tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Pemda Garut, Biro Tapem Provinsi Jawa Barat dan pihak UNPAD yang telah bekerja keras dan bekerja cerdas sehingga hari ini bisa di sampaikan hasil kajiannya ke Public,” ujar Ketum PM GATRA. Jum’at (24/12/2021).

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Disebutkan H. Holil Aksan, Proses percepatan pemekaran dengan pertimbangan teknis dari persyaratan dan kelayakan. Menurutnya, sekarang proses percepatan pemekaran sangat beda dengan yang lalu. Dimana sekarang lebih mempertimbangkan alasan teknis berupa persyaratan dan kelayakan.

“Sekarang  itu proses percepatan pemekaran sangat beda dengan yang lalu. Dimana sekarang lebih mempertimbangkan alasan teknis berupa persyaratan dan Kelayakan. Siapa yg lebih layak dan yg memenuhi persyaratan menurut UU dan PP, yaitu UU No. 23 thn 2014. Itu yang menjadi prioritas,” jelasnya.

Selain itu pihaknya juga meminta kepada dinas instansi terkait, wabil khusus Biro Tapem Pemprov Jabar untuk segera mengusulkan kepada Gubernur agar segera di Paripurnakan.

“Karena semua persyaratan telah dipenuhi, tidak ada alasan lagi bagi Gubernur untuk menunda-nunda rekomendasi persetujuan bersama DPRD Jabar terkait CDOB kabupaten Garut Utara sebagai Daerah Persiapan,” paparnya.

Baca Juga  Apresiasi Musrenbang Pemuda II, Nurdin Yana: Jangan Hanya Euforia Hasilkan Program untuk Masyarakat

H. Holil Aksan pun menyatakan, Pihak legislatif melalui Komisi I dan Biro Tapem telah sepakat untuk dibawa ke rapat Bamus untuk kemudian diparipurnakan di DPRD Jabar dengan Gubernur.

“Insyaa Allah, selambat-lambatnya bulan februari 2022 harus sudah diparipurnakan oleh Gubernur dan DPRD Jawa Barat, Gubernur jangan berpatokan harus 6 Daerah yang di usulkan,” ungkapnya.

“Lebih banyak itu lebih bagus dan itu masuk kategori berprestasi, jadi harapan kami dari PM GATRA agar segera di Paripurnakan karena pihak legislatif melalui komisi 1 dan Birotapem sudah sepakat untuk di bawa ke rapat Bamus dan kemudian di Paripurnakan antara DPRD JABAR bersama Gubernur,” pungkasnya.

Hari sebelumnya, telah dilaksanakan Ekspose Analisis Kapasitas Daerah Calon Daerah Persiapatn Kabupaten Garut Utara, dihadiri Asda 1 Kabupaten Garut, Tim Kajian dari Fisip Unpad, para Camat wilayah Garut Utara, Biro Tata Pemerintahan (Tapem) dan Otonomi Daerah (OTDA) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Kamis (23/12/2021) kemarin.

Dalam acara tersebut, disebutkan Asda I, Dr. H. Suherman, SH. M.Si., menyampaikan diperlukan adanya data dan fakta tentang kelayakan kapasitas bagi Calon Ibukota dan Kapasitas Daerah Kabupaten Garut Utara sebagai Daerah Persiapan.

“Karena hal itu dapat memperlancar proses pengusungan CDOB Kabupaten Garut Utara di tingkat Provinsi Jawa Barat dan di tingkat Pusat,” jelas Asda Suherman.

Dalam acara kajian tersebut, turut memaparkan terkait Calon Daerah Persiapan diantaranya  Prof. Dr. Nanang, Dr. Novi, Dr. Ridwan Supriadi, Dr. Rahman dan pakar berbagai disiplin ilmu.

Prof. Dr. Nandang, menyampaikan, Setiap Calon Daerah Persiapan harus di kaji oleh berbagai disiplin ilmu.

“Ini sangat penting untuk penguatan hasil kajian, sangat beraneka ragam untuk melihat potensi yang ada di Garut Utara, makanya kami mendatangkan ahli/fakarnya dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi,” kata Prof. Dr. Nanang.

Prof. Nandang menjelaskan bahwa hasil kesimpulan yang telah dilakukan oleh pihak UNPAD bersama tim ahli/para Akademisi menyatakan CDOB Kab. Garut Utara sudah masuk pada rekomendasi mampu/layak untuk di mekarkan karena indikatornya sebanyak 387 point, sementara batasan minimal cuma 340 point.

Baca Juga  APBD Tahun 2022 Defisit 600 Miliar Rupiah. Bupati Garut: 'Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemkab Garut Dikurangi hingga 70 Persen'

Sedangkan tentang Lokasi ibu kota dan penentuan ibu kota Kab. Garut Utara, Prof. Nandang menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian dan penelitian di tiap kecamatan, yang mendapatkan point paling tinggi adalah Kecamatan Cibiuk, disusul Kec. Limbangan dan Kec. Cibatu.

“Jadi yang diputuskan dalam rapat paripurna DPRD GARUT bersama Bupati sudah pas Kec. Cibiuk sebagai Calon Ibu Kotanya,” ujarnya.

“Tapi berdasarkan kajian lagi bahwa setiap kecamatan ada kelebihan dan kekurangannya, maka kami mengusulkan calon ibu kota yang pas adalah gabungan dari Kec. Cibiuk, Kec. Limbangan dan Kec. Cibatu, silahkan untuk di ajukan nama kecamatannya mau apa, kalau ibu kota Kab. Garut Utara akan di pusatkan dari 3 bagian kecamatan tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil kajian, Garut Utara sudah melewati batas minimal 340, jika diambil yang diuntungkan maka CDOB kabupaten Garut dapat di rekomendasikan pada kategori mampu/layak untuk di tetapkan sebagai Daerah Otonomi Baru.

Sementara itu, Dr. Novi dalam pemaparannya menjelaskan bahwa ada 2 kajian tentang kafasitas daerah dan calon ibu kota Daeerah Persiapan Kab. Garut Utara.

“Ada 2 instrumen yang digunakan oleh kami yaitu RPP tentang Penataan Daerah dan PP 78 tentang pemekaran daerah. Dimana berdasarkan PP 78, ada 11 faktor yang harus di hitung yaitu kependudukan, kemampuan ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya dan sebagainya, akhirnya dapat kami simpulkan CDOB KAB GARUT UTARA mendapatkan nilai 387 atau masuk kategori mampu/layak untuk di mekarkan,” tegasnya.

Seperti untuk Indikator Kependudukan dengan membandingkan kesetaraan daerah sekitarnya, Indikator kemampuan ekonomi, Potensi Daerah, Garut Utara bisa dikatakan telah masuk kategori mampu. Karena ada cukup banyak bank dan lembaga keuangan non bank cukup tinggi di wilayah Garut Utara.

Baca Juga  Antisipasi Kekeringan, H. Aja Rowikarim: PDAM Tirta Intan Garut akan Benahi Intake Menjaga Sumber Mata Air

“Kemudian dilihat dari indikator pertumbuhan ekonomi mencapai 17%, Jumlah pertokoan masih kecil ada sekitar 8589 toko, kekuatan ekonominya 60% maka poinnya mendapat skor 4,” paparnya.

Jumlah sekolah dasar ada 437, kalau di bandingkan dengan jumlah penduduk mendapat skor 5, untuk SMP sangat memadai dengan skor 4, untuk SMA mendapatkan skor 2

“Sedangkan untuk indikator Kesehatan ada 99 unit pelayanan kesehatan, nilainya cukup baik dan tenaga kesehatannya lebih memadai, 1 dokter bisa melayani 5 orang, jadi skornya 5 point,” sebutnya.

Dari jumlah kendaraan motor pun, kata Dr. Novi, lebih bagus, panjang jalannya mencukupi dan mendapat skor 5, Jumlah PNS-nya mencukupi, sedangkan untuk Kemampuan keuangan skor 1 karena belum mandiri dan di sahkan sebagai Daerah Otonomi Baru.

“Pendapatan Daerah Aslinya cukup tinggi, skornya 5 sedangkan Indikator untuk sosial budaya, fasilitas olahraga juga sangat tinggi dari daerah sekitarnya seperti kabupaten Tasik, Subang dan Bandung Barat,” jelasnya.

Dirincinya, dari 11 Kecamatan yang bergabung ke Garut Utara Kec. Cibatu dan Leles masuk kawasan konservasi dengan Luas daerahnya mendapat nilai 25 point, indikator pertahanan skornya 1 tapi karena tidak berbatasan dengan negara lain maka skor keamanannya 5 point, untuk Indikator IPM mendapat skor yang cukup yaitu 5 point.

Perwakilan Biro Tapem Jabar, Heri mengutarakan, Mengacu kepada PP. nomor 78, maka sudah mencapai rata-rata nilai minimal 340, dimana Pemprov. Jabar telah mengusulkan kepada Gubernur sebanyak 5 CDOB yang sudah diparipurnakan, sedangkan untuk tahun 2022, pihaknya akan mengusulkan 3 CDOB untuk di Paripurnakan yaitu kabupaten Tasik Selatan, kabupaten Garut Utara dan kabupaten Cianjur Selatan.

“Sementara Tentang RPP itu baru masuk pada rancangan, kami dari Birotapem Pemrov Jabar masih berpatokan kepada PP nomor 78 dan alhamdulilah CDOB Kab. Garut Utara sudah memenuhi syarat dengan nilai Kajian Akadamik sebesar 387 point,” Dr. Novi menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Biro Tapem Provinsi Jawa BaratCDOB GATRAPemkab GarutPM GATRA
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

D’Ragam Tuntut Bupati Garut Rudy Gunawan Mundur, Inilah Sebabnya

Post Selanjutnya

Langkah Efektif Cegah Penyebaran Varian Omicron

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Foto: Divisi Humas Polri

Langkah Efektif Cegah Penyebaran Varian Omicron

Bupati Garut Setuju Bentuk Pansus, Jubir SIAGA 8: "Bersedia Berikan Keterangan Jika Diperlukan Pansus"

Discussion about this post

KabarTerbaru

Irjen Pol Dadang Hartanto

Mengenal Sosok Irjen Pol Dadang yang Diminta Menghadap Prabowo Usai Pimpin Upacara Bhayangkara

2 Juli 2025

DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

1 Juli 2025

Koruptor Berlari, Hukum Tertatih

1 Juli 2025

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait TPPU

1 Juli 2025

Sekolah Rakyat Gunakan AI untuk Pemetaan Talenta Siswa, Mulai Beroperasi 14 Juli

1 Juli 2025

KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

30 Juni 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

30 Juni 2025
Muhammad Lukman Ihsanuddin

Putusan MK dan Pertanyaan Besar yang Mengiringinya

30 Juni 2025

Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

30 Juni 2025

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan KADIN Garut Periode 2025-2030: Momentum Etika Hukum Memimpin Ekonomi Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolri Promosikan AKBP Wirdhanto Hadicaksono jadi Dirreskrimsus Polda DIY, Berikut Profil Singkatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.