• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pernyataan Koordinator Komite ’98, Muhaji: “Tuntaskan Agenda Reformasi, Hukum Mati Koruptor”

Redaksi oleh Redaksi
22 November 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Ibu kota Jakarta pernah tumpah oleh lautan manusia, bumi Jakarta basah oleh darah, nyawa pemuda melayang, ibu ibu menangis kehilangan anaknya yang tak sempat menikmati wisuda.

Itulah peristiwa ’98 kala Amok Mahasiswa dan Rakyat menjadi gelombang tak terbendung menghempas seluruh belenggu kekuasaan hingga rezim pun tumbang.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Apa yang melahirkan gelombang amok massa tersebut?

Isu pertama dan paling fundamental yang menyatukan seluruh elemen rakyat Indonesia kala itu adalah KORUPSI, hingga lahirlah amanat utama sebagai agenda reformasi adalah Negara Bebas KKN.

RelatedPosts

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

Namun apa yang kita saksikan setelah 23 tahun Reformasi, korupsi justru semakin canggih sementara aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian untuk menggunakan perangkat hukum yang sudah disediakan oleh UU dengan menerapkan hukuman maksimal.

Sejak reformasi, upaya perbaikan sistem dengan memperbaiki regulasi sudah secara terus menerus dilakukan guna mencegah ruang bagi perilaku koruptif.

Namun keserakahan manusia selalu menemukan jalan untuk menggerogoti sistem.

Ada dua kasus korupsi besar yang menyayat hati merobek nurani rakyat yang untuk menghentikan tangis anaknya yang kelaparan saja harus mencuri susu di pasar.

Kasus tersebut adalah; JIWASRAYA dengan kerugian negara berdasar audit BPK sebesar Rp. 16,8 T dan kasus ASABRI dengan kerugian negara sebesar Rp. 22,78 T.

Di dua kasus tersebut ada nama yang sama melakukan hal yang sama. Orang tersebut bernama Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dalam kasus Jiwasraya telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Namun ternyata dua nama tersebut kembali menjadi tersangka dalam kasus ASABRI dengan delik dan modus yang sama.

Baca Juga  Tim Satuan Tugas 53 Kejaksaan Agung Amankan Oknum Pejabat Kejaksaan NTT dan Direktur PT Sari Karya Mandiri

Apakah adil bagi rakyat Indonesia yang bekerja pagi hari untuk mencari makan siang dan belum jelas apakah akan ada makanan di malam hari.

Apakah adil bagi rakyat Indonesia jika pada kasus ASABRI kedua nama tersebut kembali didakwa dengan hukuman seumur hidup.

Bukankah artinya korupsi 22,78 T ASABRI hukumannya sama dengan nol jika kembali didakwa dengan tuntutan seumur hidup, karena faktanya hukuman seumur hidup adalah hukuman atas kasus sebelumnya di Jiwasraya?

Dalam situasi seperti inilah KEJAGUNG harus berani menetapkan hukuman maksimal yaitu HUKUMAN MATI!!!.

Kami melihat KEJAGUNG telah memiliki keberanian untuk keluar dari pakem pemberantasan korupsi klasik yang selama ini hanya berkutat di suap dan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Penangan atas dua modus korupsi tersebut tidak terlalu signifikan berakibat pada perbaikan sistem ekonomi nasional karena ruang lingkup korupsinya hanya pada anggaran APBN yang jumlah APBN kita hanya 0,1% dari total PDB. Kasus JIWASRAYA dan ASABRI yang ditangani oleh KEJAGUNG adalah pesan dan harapan bagi perbaikan pasar dan ekonomi nasional.

1,6 T USD total PDB Indonesia, penyelamatan atas sirkulasi uang yang jauh lebih besar inilah yang ditangkap oleh pasar dari keberanian dan kesuksesan KEJAGUNG mengungkap kasus korupsi di JIWASRAYA dan ASABRI.

Untuk itu kami meminta JAKSA AGUNG jangan mundur satu langkah pun untuk menuntaskan pesan yang baik bagi pasar nasional dan global ini, bahwa di Indonesia hukum itu masih hidup, bahwa di Indonesia Investasi akan aman dan terjamin.

Dengan apa? Sekali lagi dengan menunjukan konsistensi untuk menerapkan hukuman mati pada nama yang sama yang muncul di dua kasus besar dengan delik dan modus yang sama.

Baca Juga  Diperiksa Kejagung Terkait Proyek BTS Kominfo, Ini Penjelasan Menpora Dito Ariotedjo

Mereka adalah predator bagi rakyat Indonesia, mereka yang telah menghalangi bibir bibir bayi tersentuh dengan setetes air susu,

Mereka yang menghalangi anak anak bisa mengakses pendidikan dengan mudah,

Mereka yang membuat orang miskin tak mendapatkan fasilitas kesehatan,

Mereka yang membuat rakyat harus mengikat pinggang menahan perut yang lapar di malam hari,

Mereka yang membuat nasabah yang berasal dari prajurit TNI POLRI yang dipundak mereka negara telah menitipkan beban masa deban bangsa, namun harus dibebani kembali dengan kehilangan dana.

Maka kami dari KOMITE ’98 menuntut:
  1. Mendesak KEJAGUNG untuk tidak terlalu banyak mengkaji dan menimbang, perangkat hukum dan UU sudah terlalu jelas, tangis rakyat itu nyata, untuk itu segera tetapkan dan realisasikan tuntutan hukuman mati bagi Benny Tjondro dan Heru Hidayat.
  2. Meminta JAKSA AGUNG untuk tegak berdiri di atas rel peraturan perundangan dan menyatu bersama barisan rakyat, tuntaskan agenda reformasi dengan segera menetapkan tuntutan hukuman mati.
  3. Mendukung Jaksa Agung atas pilihan tindakannya dalam memastikan pasar berkeadilan demi perbaikan ekonomi nasional serta memberikan pesan yang baik bagi pasar global atas kepastian hukum di Indonesia.
  4. Mendukung Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus Pelanggaran HAM Berat
  5. Meminta kepada Jaksa Agung untuk tetap tegak berdiri mengawal agenda Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perbaikan iklim investasi dengan menangkap para predator ekonomi, perusak keseimbangan pasar dan produk asuransi/perbankan.***
Jakarta, 22 November 2021
Kordinator Umum KOMITE ’98
MUAJI/0818320102
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: ASABRI.BPKJaksa AgungjiwasrayakejagungKOMITE 98
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK Dalami Dugaan Transaksi Mencurigakan Terkait Penanganan Covid-19

Post Selanjutnya

Bencana Longsor Kawasan Star Energy Dipastikan Tidak Berdampak pada Jalan Kabupaten dan Jalur Pariwisata Kawasan Darajat

RelatedPosts

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026

Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba

22 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Bencana Longsor Kawasan Star Energy Dipastikan Tidak Berdampak pada Jalan Kabupaten dan Jalur Pariwisata Kawasan Darajat

Pertumbuhan Kapasitas Elektrifikasi Indonesia di Triwulan III 2021 Mencapai 99,40 Persen

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com