• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 12, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Pemanggilan Prajurit TNI oleh APH, Jenderal Andika: “Pemanggilan Itu Soal Teknis Saja, Tetapi Kalau Diperlukan Ada Mekanismenya”

Redaksi oleh Redaksi
25 November 2021
di Dwi Warna, Hukum, News
A A
0
GEDUNG KPK

GEDUNG KPK

ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Penegak hukum, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lainnya tidak lagi bisa sembarangan memanggil prajurit TNI untuk dimintai keterangan. Pemanggilan terhadap prajurit TNI terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.

Peraturan itu tercantum dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dikutip dari siaran resmi Pasmar 2 Marinir TNI, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh Pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

RelatedPosts

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

Aturan ini untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Terdapat empat poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 tersebut.

Berikut ini aturan lengkapnya:

1.Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2.Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

Aturan internal TNI ini berlaku untuk pemanggilan oleh Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan. Surat telegram ini bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono.

Baca Juga  Brando Susanto Tutup Usia Saat Pidato di Acara Silaturahmi PDIP DKI, Pramono Anung: Surga Baginya...
Pernyataan Panglima TNI

Panglima Jenderal TNI Muhammad Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil, Ph.D. , memastikan tidak menutup diri atas pemeriksaan aparat penegak hukum (APH) terhadap prajuritnya meski surat telegram (ST) yang mengatur terkait hal itu telah diterbitkan.

Jenderal Andika mengatakan bahwa pihaknya juga akan merujuk pada aturan perundang-undangan terkait dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau diperlukan kan selama ini sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak,” kata Andika saat berkunjung ke  Mabes Polri, Jakarta Selatan. Selasa (23/11/2021).

Andika mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai Surat telegram Panglima TNI tersebut. Sebab, surat telegram itu diterbitkan pada 5 November 2021, sebelum dirinya menjabat sebagai Panglima TNI.

“Saya harus cek lagi (surat telegramnya). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Tetapi kan kalau soal proses hukum itu memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya,” ucap Andika.

Meskipun belum mengetahui isi secara lengkap telegram dimaksud, Panglima TNI memastikan pihaknya akan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia meyakini prajurit TNI akan kooperatif mendukung proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

“Selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak,” kata Andika.

Dua institusi penegak hukum yaitu Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung telegram tersebut. Kedua lembaga meyakini hal itu tidak akan mengganggu penanganan perkara. Akan tetapi, sejumlah pihak termasuk pakar hukum mendesak Andika meninjau ulang bahkan mencabut aturan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempersoalkan telegram Panglima TNI perihal pemanggilan prajurit TNI dalam proses hukum harus melalui persetujuan dari komandan atau kepala satuan.

Baca Juga  Andreas Harsono Jelaskan Metode Verifikasi Laporan HAM dan Risiko Politisasi Temuan

Lembaga antirasuah meyakini aturan baru tersebut tidak akan menghalangi proses penegakan hukum yang berjalan.

“Kami yakin, aturan tersebut tidak akan menghambat proses-proses penegakan hukum yang dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) termasuk KPK,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. Rabu (24/11.2021).

Ali menegaskan dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dibutuhkan komitmen, dukungan, dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran, tugas, dan fungsinya masing-masing.

Baik melalui pendekatan pencegahan, penindakan, maupun pendidikan untuk memupuk pribadi yang berintegritas dan antikorupsi.

“KPK dan TNI punya semangat yang sama untuk mendukung pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Telegram dikeluarkan diakhir masa jabatan mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Marsekal Hadi menjelaskan, aturan tersebut bertujuan untuk mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur, yang selama ini membayangi ketika seorang prajurit TNI dipanggil dimintai keterangan atau klarifikasi terkait proses hukum.

Panglima TNI menerbitkan Surat Telegram (ST) nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal Eko Margiyono atas nama Panglima.

Pada 5 November, Panglima TNI masih dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto, sementara Andika Perkasa resmi dilantik pada 17 November 2021. Meski demikian, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden berisikan nama Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI pada 4 November.

Mantan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto merespon

Aturan baru pemeriksaan prajurit TNI yang kini menimbulkan pro kontra. Hadi meminta agar aturan yang tertuang dalam ST Panglima TNI bernomor ST/1221/2021 yang diteken 5 November 2021 itu dipahami secara utuh.

Hadi mengklaim aturan itu justru bertujuan mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur, yang selama ini membayangi ketika seorang prajurit TNI dipanggil, untuk dimintai keterangan atau klarifikasinya terkait proses hukum.

Baca Juga  Lima Menteri Terbaik Versi RODA Institute: Hasil Survei Kepuasan Masyarakat

“Surat Telegram Nomor 1221/2021 yang ditandatangani Kasum (Kepala Staf Umum) an (atas nama) Panglima adalah dalam rangka mencegah kesalahpahaman dan kegamangan prosedur jika Prajurit TNI dibutuhkan keterangannya dalam suatu peristiwa hukum,” ujar Hadi dilansir dari CNNIndonesia. Kamis (25/11/2021).

Menurut Hadi, aturan yang keluar di akhir masa jabatannya itu hanya berlaku jika prajurit TNI dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum.

Hadi menjelaskan aturan baru pemeriksaan prajurit TNI itu justru menunjukkan prajurit TNI tunduk kepada hukum dan peradilan militer.

“Saya ulangi, jika dibutuhkan keterangannya, titik,” tegas Hadi.

Oleh karena itu, lanjut Hadi, jika cara meminta keterangannya diberikan rambu-rambu khusus oleh Mabes TNI, maka secara tegas hal ini menyatakan jika prajurit TNI tetap tunduk kepada hukum dan peradilan militer.

Dalam telegram Panglima TNI, termaktub empat poin tersebut menekankan soal proses hukum. Total terdapat 14 pejabat di institusi militer yang diberikan telegram itu.

Meliputi, KSAD, KSAL, KSAU, KASUM TNI, Irjen TNI, para Pangkobagwilhan, Dansesko TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI, Dankodiklat TNI, Koorsahli Panglima TNI, Para Asisten Panglima TNI, Para DAN/Kabalakpus Mabes TNI dan terakhir Dandenma Mabes TNI.***

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kejaksaanKPKPolritni
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Peringati Hari Hak Asasi Manusia, Mabes Polri Gelar Lomba Orasi Unjuk Rasa Piala Kapolri 2021

Post Selanjutnya

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman Pimpin Upacara Hari Guru Nasional, Berikut Sambutannya

RelatedPosts

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Post Selanjutnya

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman Pimpin Upacara Hari Guru Nasional, Berikut Sambutannya

Menteri PANRB Terbitkan Kebijakan Larangan ASN Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, bersama Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, memimpin pertemuan perdana Menteri Luar Negeri-Menteri Pertahanan (2+2) Indonesia- Türkiye, bersama dengan Menteri Luar Negeri Türkiye, Hakan Fidan, dan Menteri Pertahanan Türkiye, Yaşar Güler, Jumat (9/1/2026)

Menhan Sjafrie: Indonesia-Türkiye Perkuat Kemitraan dari Pertahanan hingga Investasi Energi

11 Januari 2026
Penggerebekan pabrik narkotika golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis di salah satu kawasan perumahan di Tangerang, Banten

BNN Gerebek Pabrik Narkotika MDMB-4en-Pinaca di Tangerang, “Koki” hingga Kurir Diamankan

11 Januari 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana

BGN Tak Wajibkan Susu di MBG, Dadan Hindayana: Prioritaskan Sumber Kalsium Produk Lokal

10 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto saat berpidato di acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Prabowo Tolak Lihat Daftar Perusahaan Pelanggar: Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi

10 Januari 2026
Dugaan manipulasi lelang aset sitaan korupsi bernilai triliunan rupiah menyeret sorotan ke Jampidsus.

Triliunan Aset Sitaan Korupsi Dilepas Murah, Jampidsus Disorot Dugaan Permainan Lelang

10 Januari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 8 Orang Diringkus

10 Januari 2026
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya

Seskab Teddy Hadiri Rakor: Satgas Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra Dikebut

10 Januari 2026
Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK

KPK Pastikan Taat KUHP dan KUHAP Baru, Johanis Tanak: Tak Ada Istilah Siap atau Tidak

10 Januari 2026
Gelandang PERSIB, Thom Haye

PERSIB vs Persija di GBLA, Thom Haye Antusias Sambut Laga Sarat Gengsi

10 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menemui Joko Widodo di Solo saat proses hukum masih berjalan.

    Kasus Ijazah Belum Tuntas, Dua Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Datangi Rumah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Bupati-Wabup Garut Tertibkan Galian C, Ekspedisi 57: Kebijakan Berani Lindungi Warga dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com