• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, November 8, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Fungsi Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah Adalah Marwahnya DPRD Garut

Redaksi oleh Redaksi
26 November 2021
di Kabar Terkini, Opini, Profile
A A
0
ShareSendShare ShareShare

(Tulisan ini bersifat populer, untuk membuka ruang pemahaman pada semua kalangan dan sekaligus membuka wacana diskusi publik)

Kabariku- DPRD adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah karena fungsi legislasi dan anggaran. Pada penyusunan perda dan alokasi anggaran, DPRD terlibat bersama-sama dengan pemerintah daerah, dan khusus pada pengalokasian anggaran dalam prosedur dan prakteknya DPRD memiliki kewenangan terbatas, dimanà “unsur bersama-samanya” lebih pada persetujuan, dan pasif dalam alokasi, baik teknis kegiatan dan anggaran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, konsekuensi dibatasinya atau pembatasan pada penyusunan anggaran, DPRD diberi ruang dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

RelatedPosts

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Secara teoritik, ini adalah ciri dari adanya pembagian kekuasaan menurut Friedrick Julius Stahl, dan adanya pembagian tiga kekuasaan menurut Montesque dalam bukunya “L’Espirit des Lois” (1748).

Dan sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 1 ayat 3 UuD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan Demokrasi dengan sistem pembagian kekuasaan menjadi 3; eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah, hal menarik untuk diperbincangkan soal kekuasaan legislatif (DPRD) adalah pada fungsi pengawasan, oleh karena “keadaan pasif” pada fungsi legislasi dan anggaran, karena inisiatif dan prosedur legislasi dan anggaran lebih banyak tersedia pada kekuasaan eksekutif atau pemerintah daerah (Bupati-Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah beserta perangkatnya).

Fungsi Pengawasan DPRD

Mengacu pada Tatib DPRD Kabupatrlen Garut Nomor 1 Tahun 2018, pasal 22 disebutkan bahwa Pengawasan DPRD diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan;

Baca Juga  Korban Banjir Bali Dijenguk Mensos dan Terima Santunan Kematian

Perda dan Peraturan Bupati, Peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam pelaksanaan pengawasaan ini DPRD diberikan kewenangan atau Hak angket, interpelasi dan menyatakan pendapat.

Bahkan, untuk melindungi “abuse of power” yang dilakukan eksekutif, DPRD diberikan Hak Imunitas dalam menjalankan kewenangan tersebut.

Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan BPK

Hubungan DPRD dan BPK dalam pengawasan dengan tegas dinyatakan pada Tatib DPRD (sebagaimana diatas), sehingga relasi DPRD-BPK dalam pengawasaan keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah daerah merupakan relasi strategis.

DPRD secara berkala atau reguler mendapatkan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK.

Dan berdasarkan fungsinya, DPRD tinggal menindaklanjuti LHP tersebut untuk menilai kinerja pemerintah daerah, bahkan menemukan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan keuangan negara.

Tindaklanjut ini menjadi diskresi DPRD, apakah akan ditindaklanjuti atau tidak?, atau …. atau…

Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, DPRD tidak hanya bersifat pasif menerima hasil, bahkan DPRD dapat meminta dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau audit investigatif.

Atau merekomendasikan pihak yudikatif (Aparat Penegak Hukum) menindaklanjuti temuan dugaan tindak pidananya.

Sinergi DPRD, BPK dan Yudikatif terbentuk karena fungsi pengawasan sebagaima ketentuan perundang-undangan sebagai wujud nyata dari kata kunci Negara Hukum dan Demokrasi.

Check and balances terhadap penyelenggara pemerintah daerah dari upaya menyimpangi keuangan negara dengan melawan hukum.

Fungsi Pengawasan adalah Marwahnya DPRD

Eksistensi lembaga legislatif tergantung dilaksanakannya fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Namun, jika eksistensi mau ditingkatkan derajatnya pada substansi kehormatan atau marwah, maka fungsi pengawasan harus dijalankan tegak lurus.

Dengan mengabaikan fungsi pengawasan sebagai diskresi yang bisa dan bisa tidak dilakukan.

Baca Juga  PORKAB 2021 Garut, Klasemen Sementara Tarogong Kidul Naik ke Posisi Pertama

Kritik Reformasi dilakukan karena prakteknya kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif menjadi satu kesatuan dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, dimana trias politica tidak terjadi dan bersama-sama melakukan abuse of power sehingga terjadi praktek penyelenggaraan pemerintahan yang korup.

Maka, jangan heran hingga hari ini publik selalu bereaksi curiga terhadap ketiga pembagian kekuasaan ini, sebab punya trauma psikologis masa lalu, dan khawatir masih terjadi pada saat ini, yang tentu saja berdampak pada publik, dimana;

Yang tidak memiliki dan ber-relasi dengan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif bersiaplah dengan hidup penuh ketidakadilan, kesetaraan dan celakanya dalam kemiskinan struktural.***

26.11.2021
Hasanuddin
Aktifis ’98

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: BPKDPRD GarutFriedrick Julius StahlLBH PadjajaranPemkab Garut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Direktur IPA, Andrianto Apresiasi Putusan MK Tentang UU Omnibuslaw yang Merugikan Kepentingan Rakyat

Post Selanjutnya

Northern Sumatra Forum ‘Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10% Pengelolaan Hulu Migas Bagi BUMD’

RelatedPosts

Polri ungkap identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku berusia 17 tahun dan masih jalani operasi.(Foto:Ist)

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

7 November 2025
Pelantikan 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

7 November 2025
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum (Foto:Ist)

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

7 November 2025
Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

7 November 2025
Ledakan di masjid Kodamar dekat SMAN 72 Jakarta sebabkan delapan orang luka. Polisi duga korsleting alat elektronik jadi pemicu.(Foto:Ist)

Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

7 November 2025

Siapa Calon Dirjen Pesantren?

6 November 2025
Post Selanjutnya

Northern Sumatra Forum 'Kebijakan dan Penerapan Participating Interest 10% Pengelolaan Hulu Migas Bagi BUMD'

Karya Anak Bangsa, 'TokoNFT' Marketplace Generasi Baru dari NFT Terlengkap

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polri ungkap identitas terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Pelaku berusia 17 tahun dan masih jalani operasi.(Foto:Ist)

Kapolri Listyo Sigit Ungkap Identitas Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Masih Jalani Operasi

7 November 2025

SIAGA 98 Sambut Positif Pembentukan Komite Reformasi Polri: Penunjukan Prof Jimly Dinilai Tepat

7 November 2025
Pelantikan 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Presiden Prabowo Resmi Lantik 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri

7 November 2025
Roy Suryo menanggapi penetapan tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan santai dan senyum (Foto:Ist)

‘Saya Senyum Saja’ Respons Roy Suryo Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

7 November 2025
Presiden Prabowo memberikan sambutan pada peresmian pabrik Lotte Chemical Indonesia (LCI) di Kota Cilegon, Banten

Presiden Prabowo: Integritas dan Kepastian Hukum Kunci Keberhasilan Investasi Indonesia

7 November 2025
Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

7 November 2025
Ledakan di masjid Kodamar dekat SMAN 72 Jakarta sebabkan delapan orang luka. Polisi duga korsleting alat elektronik jadi pemicu.(Foto:Ist)

Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

7 November 2025
Polda Metro tetapkan Roy Suryo dan tujuh orang tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.(Foto:doc.kabariku)

Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025
Kabaharkam Polri Komjen Pol Karyoto membuka resmi dan memberikan sambutan dalam acara Rakernis Baharkam 2025 di Yogyakarta

Rakernis Baharkam 2025 di Yogyakarta, Komjen Karyoto Serukan Penguatan Peran Polisi Penolong

7 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Polisi temukan dua senjata rakitan bertuliskan “Welcome to Hell” di lokasi ledakan masjid Kodamar, Kelapa Gading. (Foto:Istimewa)

    Polisi Temukan Dua Senjata Rakitan Bertuliskan “Welcome to Hell” di Lokasi Ledakan Masjid Kodamar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok!, Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Roy Suryo dan 7 lainnya Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Ledakan di Masjid Kodamar Dekat SMAN 72 Jakarta: Delapan Orang Luka, Jemaah Panik Berhamburan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri Tito Tegaskan Pemda Wajib Dukung PSN: Ada Sanksi bagi yang Abai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Serahkan 16 Calon Anggota DEN ke DPR, Siap Jalani Fit and Proper Test

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Operasi Tangkap Tangan di Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com