Kabariku- Farmalab selaku pengelola Airport Health Center di bandara PT Angkasa Pura II (Persero), menurunkan tarif test antigen untuk skrining Covid-19 dari Rp 99.000 menjadi Rp 85.000.
Brahim Rahmanto, Direktur Eksekutif LSM Masyarakat Mandiri 21, menilai positif atas penurunan tarif tersebut.
“Yang dilakukan pihak bandara dengan penurunan tarif rapid test menjadi Rp85.000 dan ini berpihak pada masyarakat pengguna jasa penerbangan,” kata Brahim dalam keterangannya. Minggu (5/9/2021).
Bila perlu ke depan, Brahim menyarankan, tarif test antigen diturunkan lagi. Termasuk tarif pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang baru ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
“Sebab, syarat menggunakan test antigen dengan harga yang sekarang cukup membebani,” kata Brahim.
Selain itu Brahim pun mengingatkan, agar test antigen ini benar-benar dikontrol oleh pihak pelayanan kesehatan. “Karena, jangan sampai ada lagi oknum-oknum tertentu mencari keuntungan dengan mengedarkan alat test antigen ilegal,” tutur Brahim.
Diharapkannya, secara bertahap tidak perlu adanya rapid test lagi dan tentu hal ini harus berkodinasi dengan pihak departemen kesehatan dan pihak-pihak yang terkait.
“Semoga penuruan tarif test antigen ini dapat membuat pergerakkan transportasi udara,” ungkapnya.
Diketahui, penurunan tarif test antigen Rp 85.000, berlaku pada 2 September 2021, di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Bandara Husein Sastranegara (Bandung).
Kemudian, penurunan tarif di bandara lainnya berlaku mulai 4 September 2021 yakni di Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).
Selanjutnya, di Bandara Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
Sementara itu, dari mulai tanggal berlakunya penurunan tarif di Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Minangkabau (Padang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta) akan diumumkan dalam waktu dekat,” kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano, melalui siaran pers, Kamis lalu (2/9/2021).
Seperti diketahui, di tengah pandemi ini calon penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan tes COVID-19 yang juga terdapat secara digital di aplikasi PeduliLindungi. (*)
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post