Kabariku- Apel Gabungan Terbatas yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan di Lapang Apel Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Senin (6/9/2021).
Dalam sambutannya, Rudy Gunawan menyampaikan selaku Bupati Garut telah membuat nota kesepahaman ataupun perjanjian dengan DPRD dalam bentuk KUA (Kebijakan Umum APBD) PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara). Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 mengalami defisit sekitar 600 Miliar Rupiah.
“Senin yang lalu saya selaku Bupati Garut telah membuat nota kesepahaman dengan DPRD dalam bentuk Kebijakan Umum APBD, KUA PPAS telah ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD, tetapi karena kondisi-kondisi keuangan kita semakin hari semakin turun, karena pendapatan kita mendapatkan pemotongan atau efisiensi dari Dana Transfer Umum sekitar 200 miliar rupiah, maka untuk APBD dari penandatangan yang dilakukan oleh Bupati dan DPRD masih ada defisit 600 miliar rupiah,” kata Bupati Garut.
Mulai hari ini, dikatakan Rudy, sampai dengan Senin depan, setiap Pengguna Anggaran (PA) untuk siap-siap menerima panggilan rapat dalam rangka menyusun APBD 2022 yang akan diajukan dalam bentuk nota pengantar APBD 2022.
“Menindaklanjuti hal tersebut, saya menginstruksikan para PA dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tetap berada di wilayah Kabupaten Garut, guna menyusun APBD 2022 yang seimbang antara pendapatan dan rencana pengeluaran,” jelas Rudy.
Perjalanan Dinas keluar kota dikurangi, menurut Rudy hal tersebut merupakan langkah untuk menyiasati karena kondisi keuangan Pemkab Garut yang kian hari kian menurun akibat pandemi Covid-19.
“Saya mohon para PA dan KPA nanti sewaktu-waktu tidak boleh ke luar kota, ke luar kota itu tidak boleh ke luar nagreg, tidak boleh keluar daripada Kabupaten Garut, jadi harus ada di Garut, kita akan melakukan langkah-langkah untuk bisa menyusun APBD 2022 yang seimbang, antara pendapatan dan rencana pengeluaran karena kita masih ada defisit 600 miliar rupiah,” lanjutnya.
Bupati Garut mengatakan bahwa perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut akan dikurangi hingga 70 persen. Hal tersebut disampaikan pada insan pers usai apel gabungan.
“Sekarang (perjalanan dinas) dikurangi, kita kan sudah diambil lagi, kami mengurangi perjalanan dinas 70 persen, dikurangi tahun depan 70 persen, (jadi) tahun ini 70 persen tahun depan ya 70 persen lagi kan sekarang katanya gak usah rapat itu (tatap muka), rapatnya rapat (via) zoom.” tutup Bupati Garut. (*)
*DiskominfoGRT