• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Kemenhub Terbitkan Aturan Pembatasan Pintu Kedatangan Perjalanan Internasional

Redaksi oleh Redaksi
16 September 2021
di Kabar Terkini, News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional baik melalui transportasi darat, laut, dan udara. Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan antisipasi dan pencegahan masuknya varian baru Virus Corona, termasuk Varian Mu (B.1.621) ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.

Pembatasan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuk pada SE Satgas [Penanganan COVID-19] Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Jakarta, dikutip Kamis (16/9/2021).

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

Adita menjelaskan, yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandar udara (bandara).

Untuk Bandara, hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten serta Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara. Untuk Pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara. Sementara untuk PLBN, hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk, Kalimantan Barat.

Baca Juga  Maryono Hasan Calon Wakil Walikota Tangerang Hadiri Pembukaan REPDEM Turnamen SixFeo 2024

“Ketentuan lainnya adalah, pelaku perjalanan melakukan tes PCR H-3 sebelum keberangkatan serta di lokasi kedatangan baik itu di pelabuhan, bandara, maupun PLBN,” jelasnya.

Selain itu, Adita menegaskan, Kemenhub juga akan memperketat pengawasan, bekerja sama dengan unsur terkait lainnya seperti TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan, serta Satgas Penanganan COVID-19 tingkat pusat dan daerah.

Adapun sasaran dari pembatasan yang dilakukan yaitu untuk para pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia (WNI), dan warga negara asing (WNA), awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.

Lebih lanjut Adita menjabarkan, untuk syarat kesehatan sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19, secara umum diatur ketentuan yang di antaranya sebagai berikut:

  1. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
  2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
  4. Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan COVID-19 selama di Indonesia.
  5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam. Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  6. Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina. Dalam hal hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8×24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina, dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Selanjutnya, pelaku perjalanan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Jika menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi penumpang WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  7. Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, kementerian/lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.
  8. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut, serta 17 September 2021 untuk udara, sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan,”  tutup Adita. ***

Baca Juga  Ibu Kota Negara Baru “Dibangun Paksa” oleh Jokowi Untuk Siapa?

*Sumber: Setkab/Kemenhub

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KemenhubKKP KemenkesPeduliLindungiPresiden JokowiSatgas Covid-19TNI-Polri
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPK Selesaikan Alih Status Pegawai dan Melantik 18 Pegawai Menjadi ASN

Post Selanjutnya

Kadiv Humas Polri Sampaikan Instruksi Kapolri ‘Tetap Humanis Tidak Reaktif dan Siapkan Ruang Aspirasi untuk Warga’

RelatedPosts

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

Kadiv Humas Polri Sampaikan Instruksi Kapolri 'Tetap Humanis Tidak Reaktif dan Siapkan Ruang Aspirasi untuk Warga'

Tim 'TaBur' Kejari Garut Tangkap DPO Tipikor Mantan Pejabat Birokrasi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com