KABARIKU – Kapolri Jenderal Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada Januari 2021. Sejumlah nama kini mulai disebut-sebut sebagai sosok tepat sebagai penggantinya. Di antaranya Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfhi, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Fadil Imran serta Kepala Korps Brimob Polri Irjen Anang Revandoko.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, pihak Polri akan melakukan mutasi besar-besaran menjelang pergantian Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Dalam mutasi itu akan ada dua sampai tiga jenderal bintang dua yang bakal naik menjadi bintang tiga. Para perwira yang naik menjadi bintang tiga itu dipastikan akan masuk dalam bursa calon Kapolri untuk menggantikan Idham Azis,” katanya, Kamis (12/11).
Neta menyebut, jenderal bintang dua yang akan naik menjadi bintang tiga tersebut adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfhi, dan Kapolda Jawa Timur Irjen M Fadil.
“Selain itu, jika Polri jadi menaikkan pangkat Dankor Brimob dari bintang dua menjadi bintang tiga, peluang Dankor Brimob masuk bursa calon Kapolri pun terbuka lebar,” terangnya.
Ia menambahkan, menyusul pensiunnya Jendral Idham Aziz, setidaknya ada 30 jenderal Polri yang bakal pensiun, terdiri dari tiga komisaris jenderal (Komjen), delapan inspektur jenderal (Irjen), dan 19 brigadir jenderal (Brigjen).
“Tiga komisaris jenderal yang akan pensiun adalah Kepala BNN Komjen Heru Winarko yang pensiun 1 Desember, Sekjen Kementerian KKP Komjen Antam Novembar, dan Sekretaris Utama Lemhanas Komjen Didid Widjarnardi,” sambung Neta.
Sementara itu Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengaku menghormati pendapat dari pihak di luar Polri.
“Kami sangat menghormati itu pendapat dari yang di luar Polri terkait dengan mengkait-kaitkan bursa Kapolri,” kata Awi, Jumat (13/11/2020).
Namun ia menegaskan, pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden.
“Sehingga, siapa yang akan diangkat menjadi kapolri, Mabes Polri sangat menghormati terkait dengan keputusan Presiden sebab hal itu prerogatif dari Presiden Republik Indonesia,” tegasnya. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post