KABARIKU – Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium akan dihapus mulai Januari 2021 yang akan datang. Sebagai tahap awal, penghapusan dilakukan di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup (KLHK) MR Karliansyah mengatakan, penghapusan premium merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan tertama polusi karbon dari kendaraan bermotor.
“Itu merupakan upaya kita dalam mengendalikan pencemaraan lingkungan dari kendaraan bermotor,” kata Karliansyah, Jumat (13/11/2020).
Ia menjelaskan, informasi penghapusan BBM premium di wilayah Jamali tersebut diterima dari pihak Pertamina langsung.
“Alhamdulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia,” kata dia dalam webinar yang tayang di YouTube YLKI ID, Jumat (13/11/2020).
Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan upaya pengendalian pencemaran lingkungan dari kendaraan bermotor. Bahkan Menteri Kehutanan Lingkungan Hidup telah membuat Permen No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
Menurut Karliansyah, upaya pengendalian pencemaran dari kendaraan bermotor, sangat bergantung kepada ketersediaan bahan bakar ramah lingkungan di masyarakat. Namun data menunjukkan, mayoritas masyarakat masih menggunakan premium untuk bahan bakar kendaraannya. Padahal BBM ini memiliki tingkat pencemaran tinggi.
“Premium dan Pertalite yang mempunyai angka RON di bawah 91 masih mendominasi penggunaan BBM di masyarakat. Premium memiliki angka RON 88 masih mendominasi 55% penjualan bensin,” jelasnya. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post