• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 3, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

Pengadilan Tinggi Jakarta Kabulkan Banding KPK, Imam Nahrawi Tetap Dipidana Penjara 7 Tahun

Redaksi oleh Redaksi
26 Oktober 2020
di Hukum
A A
0
Mantan Menpora Imam Nahrawi saat proses sidang di Pengadilan Tipikor. (*)

Mantan Menpora Imam Nahrawi saat proses sidang di Pengadilan Tipikor. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan putusan penjara tetap selama 7 tahun. Sementara untuk mantan sekretaris pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan menambah hukuman penjara menjadi 6 tahun dari 4 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Banding atas nama Imam Nahrawi diputuskan dalam permusyawaratan majelis hakim banding pada Kamis, 1 Oktober 2020. Majelis hakim terdiri dari Achmad Yusak selaku ketua majelis dan empat orang anggota yakni Haryono, Mohammad Luthfi, Reni Halida Ilham Malik, dan Lafad Akbar.

RelatedPosts

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 8 Oktober 2020 oleh ketua majelis dengan dihadiri empat hakim anggota serta Sabda Siregar sebagai panitera pengganti.

Banding diajukan JPU pada KPK tertanggal 7 Juli 2020 terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama Imam Nahrawi. Sedangkan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama Miftahul Ulum diajukan KPK tertanggal 22 Juni 2020.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 29 Juni 2020 lalu.

Sementara JPU KPK menuntut agar Nahrawi dipidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa tambahan membayar uang pengganti kepada negara. Uang pengganti tersebut sebesar Rp19.154.203.882 jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda Nahrawi tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca Juga  Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung: ‘Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Negara’

Menurut majelis hakim banding, amar putusan pengadilan pertama sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa Imam Nahrawi selaku Menpora karena telah didasarkan pada fakta persidangan. Karenanya, majelis hakim banding menegaskan, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta dalam memutus perkara a quo di tingkat banding.

Dalam putusan banding untuk Imam Nahrawi, majelis hakim memutuskan lima hal, yaitu:

Satu, menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum tersebut.
Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 29 Juni 2020 Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst.
Tiga, menetapkan agar Nahrawi tetap ditahan.
Empat, menetapkan lamanya Nahrawi ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Lima, membebankan perkara kepada Nahrawi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.7.500.

Sedangkan putusan banding terhadap vonis Miftahul Ulum, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan:

Satu, menerima permintaan banding yang diajukan JPU pada KPK.
Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor 4/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst tertanggal 15 Juni 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Ulum selama 6 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan.
Tiga, menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Ulum dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar Ulum tetap berada dalam tahanan.
Empat, menyatakan barang bukti yang diajukan oleh penasihat hukum Ulum tetap terlampir dalam berkas perkara.
Lima, membebankan biaya perkara kepada Ulum dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: banding vonis Imam NahrawiImam Nahrawi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Para Jomblo Pasti Kaget, Kakek 78 Tahun Asal Subang Nikahi Gadis Belia, Inilah Kisahnya

Post Selanjutnya

Survei Calon Presiden 2024, Ganjar Pranowo Teratas, Prabowo Kedua

RelatedPosts

Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Nadiem Makarim/@nadiem_makarim__

Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 Triliun: Nadiem Makarim Dicekal, Google Belum Penuhi Panggilan Kejagung

28 Juni 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, bersama perwakilan dari PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk tandatangani MOU Selasa (24/6/2025)

Kejagung Gandeng Operator Telekomunikasi untuk Penegakan Hukum, DPR Soroti Soal Penyadapan

27 Juni 2025

Menarik! SIAGA 98 Soroti Vonis 16 Tahun Eks Pejabat MA Zarof Ricar

24 Juni 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dilimpahkan ke JPU

24 Juni 2025

Soal Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat UU Tipikor, Johanis Tanak: Penafsiran Hukum Harus Rasional dan Berdasar

21 Juni 2025
Post Selanjutnya
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (*)

Survei Calon Presiden 2024, Ganjar Pranowo Teratas, Prabowo Kedua

Komisaris PLN Eko Sulityo. (*)

Kisah Ketua KPU Solo Menjadi Komisaris PT PLN

Discussion about this post

KabarTerbaru

Konferensi Pers JAM PIDSUS Penyitaan Rp1,37 Triliun Uang Korporasi Terdakwa Ekspor CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

JAMPidsus Sita Dana Korporasi Rp1,37 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng

3 Juli 2025
Kepala Badan Pangan Nasional/NFA, Arief Prasetyo Adi saat Rapat Dengar Pendapat di DPR RI

Bantuan Pangan Beras Mulai Disalurkan Juli, Pemerintah Pastikan ‘One Shoot’ untuk Dua Bulan

2 Juli 2025
Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., di Pendopo Garut

Bupati Garut Seleksi 24 Pejabat untuk 8 Jabatan Eselon II, Fokus pada Integritas dan Visi

2 Juli 2025
Oplus_131072

Putusan MK Merubah Skema Pemilu, Berikut Tanggapan SIAGA 98

2 Juli 2025
Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Ekspor CPO

2 Juli 2025
Presiden Prabowo Luncurkan Satuan Pemenuhan Gizi Polri Rangkaian Acara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Selasa (1/7/2025)

Presiden Prabowo Resmi Luncurkan SPPG Polri: Strategi Perbaikan Gizi Nasional

2 Juli 2025

Gemira Dukung Penuh Pengesahan RUU Perampasan Aset, Jalan Keadilan untuk Rakyat

2 Juli 2025
Universitas Gadjah Mada menayangkan gambar kampus dalam suasana temaram dan hening sebagai simbol suasana duka atas meninggalnya dua mahasiswa KKN di Maluku Tenggara/UGM

UGM Berduka, Dua Mahasiswa KKN Tewas di Maluku Tenggara, Ini Unggahannya

2 Juli 2025
Ilustrasi, demo sopir truk

Penjelasan Soal ODOL dan Akar Masalah Demo Sopir Truk di  Kemenhub Hari Ini

2 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Viral Pasien BPJS Meninggal Dunia di RSUD Cibabat, Diduga Lambatnya Penanganan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Sederet Jalan Ini Akan Ditutup 1 Juli 2025 Mulai Pagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Cilawu, Lalu Lintas Garut-Tasik via Singaparna Dialihkan ke Jalur Malangbong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DNIKS Dukung Porturin Sukseskan Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2025 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saksi Sejarah dari Bandung: Seruan Melawan Lupa dan Penuntasan Tragedi Kemanusiaan Mei 1998

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Dalami Kasus EDC Bank BRI Senilai Rp2,1 Triliun, 13 Orang Dicekal Usai Penggeledahan di Dua Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.