KABARIKU – PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik untuk tujuh golongan pelanggan non-subsidi golongan rendah. Penurunan dilakukan menyusul Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.
Dengan penurun tersebut, mulai Oktober hingga Desember 2020 harga per KWh untuk tarif listrik non subsidi golongan rendah menjadi 1.444,70 per kWh dari sebelumnya 1.467 per kWh, atau turun 22,5 per kWh.
“Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” kata Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi, Selasa (1/8/2020).
Penurunan tarif listrik bagi golongan rendah ini, lanjut dia, tidak menyertakan syarat apa pun.
“Silakan nikmati penurunan tarif listrik ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ujarnya.
Berikut daftar pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik:
- R-1 TR 1300VA
- R-1 TR 2200 VA
- R-2 TR 3500 VA’
- R-2 TR 5500 VA
- R-3 TR 6600 VA
- B-2 TR 6600 VA
- B-2 TR 200 kVA
R merupakan kode penggunaan listrik pada rumah tangga, sementara kode B untuk bisnis.
Agung menambahkan, untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen (digratiskan). Sedangkan pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen yang sudah dimulai sejak April 2020.
“Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh,” kata Agung. (Ref)