• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pendidikan

Demi Hak Atas Pendidikan, Komnas PA Desak PPDB DKI Jakarta Digelar Ulang

Redaksi oleh Redaksi
6 Juli 2020
di Pendidikan
A A
0
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. (*)

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Terkait kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di DKI Jakarta, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggelar PPDB ulang, khususnya di wilayah Jakarta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Mas Nadiem Makarim dan Bang Anies yang saya hormati, saya Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak, menyampaikan bahwa akibat dari SK Kepala Dinas Pendidikan Jakarta yang menerapkan batasan usia dalam PPDB online 2020, telah mengorbankan ribuan anak-anak sehingga telah kehilangan kesempatan belajar dan haknya atas pendidikan,” papar Arist dalam rekaman videonya yang diterima Kabariku, Minggu (5/7/2020).

RelatedPosts

Kabar Gembira, Insentif Guru Honorer 2026 Dipastikan Naik

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

BNN Gandeng Kemendikdasmen Matangkan Kurikulum “IKAN BERSINAR” mulai PAUD hingga SMA

Ia menyampaikan, kekisruhan tersebut muncul akibat SK Kepala Dinas Pendidikan Jakarta yang mengutamakan batasan usia dalam PPDB 2020. Menurut Arist, Kadisdik gagal faham terhadap Permendikbud No. 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

“Tidaklah berlebihan jika Anda berdua bersedia mendengarkan aspirasi anak-anak, yang mempunyai harapan untuk mendapatkan pendidikan yang berkeadilan, mengingat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang gagal faham terhadap Permendikbud No 44 tahun 2019 yang melanggar konstitusi dan melanggar pula isi atau penetapan juknisnya sendiri,” tambah Arist.

Oleh karena itu, lanjutnya, Komnas PA menyampaikan agar Mendikbud dan Gubernur DKI membatalkan keputusan tersebut dan melakukan penerimaan ulang yang berkeadilan berdasarkan Permendikbud No 44 tahun 2019.

Baca Juga  Sisihkan Uang Jajan Siswi Manajemen Logistik 1 SMKN I Garut Gelar Kegiatan Jumat Berkah

“Berikan kesempatan kepada anak-anak atas haknya untuk menikmati pendidikan. Karena apa? karena pendidikan untuk semua orang dan berkeadilan. Dengarkan…dengarkan jeritan anak-anak yang membutuhkan perlindungan atas haknya untuk mendapatkan perndidikan,” paparnya.

Arist manambahkan, Komnas PA akan terus menyuarakan hal ini demi kepentingan terbaik anak dan demi kepentingan anak atas haknya mendapatkan pendidikan.

“Sekali lagi, untuk Anda berdua (Mendikbud dan Gubernur DKI), sangat sederhana Pak Anies, Pak Menteri Pendidikan, untuk membatalkan itu dan melakukan penerimaan ulang demi keadilan demi hak atas pendidikan,” paparnya.

Seperti diketahui, PPDB DKI Jakarta 2020 diatur dalam Keputusan Kadisdik DKI No. 501 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam keputusan tersebut diatur soal urutan faktor pertimbangan seleksi tiap jalur. Pada jalur zonasi dan afirmasi, usia tertua menjadi pertimbangan utama kelulusan dengan catatan sekolah sudah melebihi daya tampung. Pertimbangan berikutnya baru urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menyebutkan beberapa alasan mengapa PPDB DKI Jakarta mengutakaman usia. Pertama, seleksi dengan pola usia memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga tak mampu dengan kemampuan akademis yang rendah. Kedua, aturan usia dinilai paling bisa mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat. Ketiga, kriteria usia dalam PPDB mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

Sementara, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK, menyebutkan seleksi PPDB SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat, baru kemudian usia

Namun peraturan Kadisdik DKI tersebut memunculkan gelombang protes. Sejumlah elemen masyarakat DKI meminta agar aturan PPDB yang mengutamakan usia dihapus dan DKI Jakarta menggelar PPDB ulang. Protes datang dari Forum Relawan PPDB DKI 2020, Forum Orang Tua Murid SMP dan Komnas PA.

Baca Juga  Eksis di Panggung Internasional, Lima Mahasiswa UNSIL Tasikmalaya Siap Mengabdi di Thailand Selatan

Masyarakat DKI menilai, peraturan Kadisdik DKI itu telah mengorbankan azas keadilan sebab mengorbankan para siswa muda yang telah bekerja keras. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Arist Merdeka SiraitKomnas PAPPDB DKI
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Hasil Survei, Susi Pudjiastuti Sosok Paling Diinginkan Publik Jadi Menteri Kembali

Post Selanjutnya

KPCDI Buka Donasi Masker dan Hand Sanitizer untuk Diberikan kepada Penyintas Gagal Ginjal Kronis

RelatedPosts

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Ahmad Saleh Daulay. (Foto: dpr.goi.id)

Kabar Gembira, Insentif Guru Honorer 2026 Dipastikan Naik

27 Desember 2025

Alumni FE UI ’85 Rayakan 40 Tahun dengan Donasi untuk Sekolah di Garut

5 Desember 2025
audiensi Kepala BNN RI dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlangsung di Ruang Rapat Menteri Pendidikan Nasional, Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat

BNN Gandeng Kemendikdasmen Matangkan Kurikulum “IKAN BERSINAR” mulai PAUD hingga SMA

29 November 2025
Foto Bersama: Prodi S1 Akuntansi Universitas Garut sukses berpartisipasi di Parade Riset Akuntansi X dengan mengirimkan 20 dosen pada PKM internasional

Akuntansi Uniga Tunjukkan Kiprah Global: 20 Dosen Ikuti PKM Internasional, 10 Artikel Tampil di PRA X

21 November 2025
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Mensesneg Prasetyo Hadi menyerahkan surat rehabilitasi pemulihan namabaik dan hak guru Abdul Muis dan Rasnal

Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sufmi Dasco: Bentuk Kepedulian Presiden pada Dunia Pendidikan

13 November 2025

Kemenag Umumkan Sebanyak 101.786 Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama di Sekolah Dinyatakan Lulus PPG

12 November 2025
Post Selanjutnya
KPCDI Jatim memberikan sumbangan masker dan hand sanitizer kepada penyintas gagal ginjal di RS Ibu Sina, Gresik. (*)

KPCDI Buka Donasi Masker dan Hand Sanitizer untuk Diberikan kepada Penyintas Gagal Ginjal Kronis

Menkopolhukam Mahfud MD. (*)

Demo Tetap Berlanjut Meski RUU HIP Sudah Ditolak, Ini Kata Menkopulhukam Mahfud MD

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat

Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

31 Desember 2025

Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

31 Desember 2025

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com