• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, November 24, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Ketum Gema Siti Fikriyah: Perhutanan Sosial Strategi Atasi Krisis Covid 19

Redaksi oleh Redaksi
30 Mei 2020
di Ekonomi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Presiden Joko Widodo menyampaikan program strategis nasional yang berdampak langsung pada perekonomian rakyat dan pemulihan ekonomi nasional, termasuk perhutanan sosial dan reforma agraria, harus terus dilaksanakan dan hambatan-hambatan terhadap program tersebut dihilangkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial Indonesia yang sekaligus pembina Mappan dan penasehat Omah Tani, Siti Fikriyah, menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut.

RelatedPosts

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

Kemenkeu Buka Rekrutmen 300 Lulusan SMA untuk Petugas Bea Cukai 2025

Komisi XI Resmi Sahkan Anggaran BI 2026, Inilah Rincian Lengkapnya

Siti Fikriyah menyampaikan, reforma agraria dan perhutanan sosial dapat menampung beban tenaga kerja yang berada dalam resiko kehilangan pekerjaan akibat crisis Covid-19. Selain itu, berpotensi besar menjadi penyedia hasil pangan yang sangat diperlukan dalam situasi krisis Covid 19.

“Juga memberikan harapan potensi ekonomi global terhadap usaha berbasis agro, ini kabar baik, dan modal dasar bisnis agro adalah lahan. Prioritas yang diberikan Presiden untuk mendistribusikan lahan skala usaha dengan pendekatan cluster komoditas melalui perhutanan sosial dan reforma agraria kepada petani adalah kebijakan yang sangat tepat dan wajib didukung,” katanya dalam pres rilisnya, Jumat (29/5/2020).

Gema Perhutanan Sosial Indonesia telah membantu petani perhutanan sosial untuk mendapatkan akses legal SK ijin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) serta kemitraan kulin NKK. Saat ini telah terfasilitasi 68 usulan IPHPS, 13 kulin NKK, dan 56 skema perubahan perhutanan sosial IPHPS menjadi kulin NKK.

“Total 137 usulan dengan total luas lahan diatas 40.000 hektar,” jelas Siti Fikriyah.

Estimasi Gema Perhutanan Sosial Indonesia, lanjutnya, SK baru yang siap terbit akan memberikan tambahan seluas kurang lebih 20.000 hektar.

Baca Juga  Pemda Provinsi Jabar Akan Menuntaskan Kemiskinan Ekstrem Dengan Tiga Solusi

“Luasan tersebut cukup signifikan untuk tanaman pangan di saat krisis,” tuturnya.

Sementara itu, dalam pertemuan Presiden dengan Gema Perhutanan Sosial Indonesia tanggal 10 Oktober 2019, Presiden mengagendakan pertemuan 6 bulanan dengan Gema untuk mengevaluasi perkembangan perhutanan sosial dan reforma agraria.

“Sayangnya, saat ini sudah lebih dari 6 bulan berlalu, belum 1 SK penambahan pun diselesaikan KLHK,” tutur Deputi Operasional Gema Perhutanan Sosial, Rozikin.

Ia menambahkan dari total 137, hanya 2 draft SK yang saat ini ada di bagian hukum Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Sosial, sementara berpuluh-puluh draft SK masih menumpuk di meja Direktur Penyiapan Hutan Perhutanan Sosial.

Carkaya, Deputi Kebijakan, Hukum dan Advokasi Gema PS menuturkan, pihaknya menagih janji agar KLHK, terutama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan segera menerbitkan SK IPHPS.

“Jangan sampai birokrasi menghambat perintah Presiden. SK yang terlalu lama menyebabkan ketidakpastian, konflik dan menyebabkan gangguan efektifitas produksi petani di saat musim hujan tahun ini,” paparnya.

Tanaman Energi Tidak Tepat

Dalam situasi khusus akibat Covid 19, Gema Perhutanan Sosial Indonesia mengusulkan agar seluruh areal perhutanan sosial dan reforma agraria diprioritaskan unruk tanaman pangan sebagai tindakan darurat tanpa mengesampingkan unsur ekologi dengan mulai pula menanam tanaman buah-buahan jangka panjang. Untuk itu Gema menyarankan agar Perum Perhutani mengubah perencanaan dan realisasi tanaman energi di hutan Jawa.

Sebagaimana diketahui, Perum Perhutani bermaksud menanam hutan gundul/idle dengan tanaman energi seperti glireside di kawasan Pati, Rembang, Semarang, Grobogan dan sekitarnya. Tanaman tersebut adalah tanaman perdu yang tidak berkontribusi banyak untuk perbaikan ekologi hutan gundul. Tanaman tersebut juga dengan cepat membatasi areal tanaman pangan petani sehingga akan memicu krisis pangan dan kemiskinan petani sekitar hutan.

Baca Juga  Menkeu Sri Mulyani: Pencairan THR ASN 2025 Segera Diumumkan Bapak Presiden

“Tanaman glireside hanya diambil batangnya untuk wood pellet/arang, petani mesti menunggu beberapa tahun hingga batang besar. Selama menunggu itu tidak ada manfaat yang bisa diambil untuk pangan petani, daunnya hanya bisa untuk pakan kambing, kami petani manusia, pak, bukan kambing, “tutur pak Tarli.

Saman, salah satu pengurus DPP Gema Perhutanan Sosial, menyatakan, penanamn glireside untuk keperluan energi bertentangan dengan maksud Presiden serta tidak memberi input apa pun dalam upaya mengatasi kemiskinan petani dan penguatan ekonomi petani sekitar hutan, malah akan menimbulkan konflik sosial akibat kurangnya lahan tanaman pangan.

“Sebaiknya Perum Perhutani menghentikan kebijakan mau pun pelaksanaan penanaman glireside ini,” tutur Saman.

Lebih jauh Carkaya menyatakan, “Ini politik komoditas saja oleh oknum Perum Perhutani agar tidak dilaksanakan perhutanan sosial di kawasan hutan gundul di hutan negara di Jawa.”

“Kita mesti paham bahwa Jawa ini problem utamanya adalah pangan. Seharusnya prioritas penggunaan areal hutan gundul adalah untuk penyediaan pangan baik dengan tanaman semusim mau pun buah-buahan sebagai tanaman jangka panjang yang ramah ekologi, bukan tanaman energi,” tutur M Hanafiah, sekjen Gema.

Prioritas Tanaman Pangan

Gema Perhutanan Sosial Indonesia mendorong sinkronisasi kinerja KLHK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Pertanian untuk penyediaan lahan pertanian berbasis kerakyatan, sekaligus penyediaan sarana produksi termasuk bibit baik, pupuk, teknologi, embung dan lain-lain.

“Sebaiknya tanaman pangan non jagung, bisa empon-empon, pisang dan lain-lain. Kementerian Pertanian sebaiknya mengurangi pendistribusian bibit jagung karena konsumsi jagung terus turun hingga angka 30%, hasil jagung petani sulit dijual atau pun terpaksa jual murah. Hal ini dipicu turunnya konsumsi jagung untuk industri pakan,” tutur Carkaya,

Sementara itu, lanjutnya, berbagai bantuan sosial termasuk kartu pra kerja dapat dialihkan menjadi bantuan untuk usaha produksi tani.

Baca Juga  Empat Bansos Cair Menjelang Ramadhan 2025, Cek Daftarnya!

“Kartu tani juga harus segera didistribusikan, selama ini kartu tani belum terdistribusi kepada petani perhutanan sosial dengan baik.”

Hentikan Pungutan Terhadap Petani Hutan

Dalam situasi sulit, hingga saat ini petani hutan di areal kerja Perum Perhutani masih dikenakan kewajiban membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) sebagaimana diatur dalam Permen LHK No 64/MenLHK/Sekjen/KUM.1/12/2017.

Di lapangan pembayaran PSDH ini menimbulkan praktek pungutan liar yang menyusahkan petani hutan. Dalam kebijakan PSDH tidak dijelaskan kepada siapa pembayaran dilakukan, nomer rekening yang transparan, prosedur laporan yang transparan.

Prakteknya pungutan atas nama PSDH dilakukan oleh aparatur Perum Perhutani di tingkat tapak dan juga lembaga masyarakat desa hutan (LMDH). Seringkali pungutannya tidak sesuai aturan dan tanpa transparansi ke mana uang pungutan itu disetorkan ke kas negara atau disimpangkan oleh oknum. Jumlahnya beragam di berbagai tempat, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah.

M Triyanto, Wakil Ketua DPP Gema Perhutanan Sosial Indonesia meminta Menteri mencabut ketentuan PSDH dari hasil hutan non kayu yang berkaitan dengan hajat hidup utama petani hutan serta memberlakukan transparansi dan tindakan tegas terhadap penyimpangan praktek di tingkat tapak.

“Petani menjerit terhadap praktek pungutan atas nama PSDH,” ungkapnya.

Lebih lanjut Triyanto mengatakan, seharusnya petani perhutanan diberikan insentif keringanan pajak, sebab mereka memikul tanggung jawab pemulihan hutan negara yang sesungguhnya tanggung jawab negara.

“Mereka juga wajib diberi insentif karena mereka secara riil melakukan upaya pemulihan ekologi, re-forestasi, upaya mengatasi perubahan iklim, pengurangan karbon. Mereka berhak mendapat insentif atas beban tersebut, jangan malah dibebani lagi dengan provisi sumber daya hutan non kayu yang prakteknya sarat korupsi,” ujarnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: GemaSiti Fikriyah
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kutuk Intimidasi, Rektor UII Desak Presiden Jamin Tegaknya Kebebasan Akademik

Post Selanjutnya

KPK Luncurkan Aplikasi JAGA, Firli Jelaskan 8 Rambu Pencegahan Korupsi Bansos Covid-19

RelatedPosts

Omzet Panen Padi Cahyo Capai Rp15,6 Juta, Berkat Bantuan BAZNAS RI

17 November 2025
Kemenkeu membuka rekrutmen 300 lulusan SMA untuk memperkuat tenaga lapangan Bea Cukai pada 2025 (Foto: Ist)

Kemenkeu Buka Rekrutmen 300 Lulusan SMA untuk Petugas Bea Cukai 2025

14 November 2025
DPR menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2026 dengan total belanja Rp168,08 triliun dan penerimaan Rp188,45 triliun (Foto: Ist)

Komisi XI Resmi Sahkan Anggaran BI 2026, Inilah Rincian Lengkapnya

14 November 2025

PT SMI Berikan Pembiayaan Proyek Energi Bersih PLTM Sion, Dukung Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di sela-sela acara Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar bertema “Digital Kuat, Ekonomi Meningkat, Ibu-Ibu Mekaar Pahlawan Keluarga Hebat” di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Sabtu (8/11/2025) (Foto: Kemkomdigi)

Menkomdigi Meutya Hafid: Perempuan Pelaku UMKM Adalah Pahlawan Ekonomi Nasional

10 November 2025

Ungkap Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO, Kemenkeu–Polri Perkuat Sinergi

9 November 2025
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Has/Kabariku)

KPK Luncurkan Aplikasi JAGA, Firli Jelaskan 8 Rambu Pencegahan Korupsi Bansos Covid-19

Nurhadi.

Dipimpin Novel Baswedan, KPK Tangkap Nurhadi bersama Menantunya di Jakarta Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ratu Maxima berkunjung ke Indonesia selama tiga hari dan bertemu Presiden Prabowo untuk membahas inklusi dan kesehatan keuangan.

Ratu Belanda Maxima Kunjungi Indonesia Tiga Hari dan Akan Bertemu Presiden Prabowo

24 November 2025
Rapat tertutup Komisi I DPR RI bersama Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Agus Subiyanto membahas stabilitas Papua serta arah baru pertahanan nasional.

Rapat Tertutup Komisi I: Menhan dan Panglima TNI Bahas Stabilitas Papua dan Arah Baru Pertahanan

24 November 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke Hambalang, Bogor, pada Minggu, 23 November 2025.

Rapat Terbatas di Hambalang, Presiden Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal

24 November 2025
(dok. Humas Kemensetneg)

Komisi Reformasi Polri Buka Kanal Aspirasi Publik, Prof. Jimly Ajak Masyarakat Berpartisipasi

23 November 2025

Diskusi Presiden Prabowo dengan Prof. Dasco: Bahas Isu Hukum, Kesejahteraan Publik hingga Aspirasi Daerah

23 November 2025

Pengalaman Saya, Lala Zhulaeha, Mengajar di SMA Terbuka Caringin

23 November 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Tunda KUHAP Baru

23 November 2025
Menteri Imipas Agus Andrianto (kanan) dan Sekjen Imipas Asep Kurnia (kiri) memberikan paparan dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi di Jakarta pada (20/11)

Kemenimipas Perkuat Sistem Data Terpadu, Dorong Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik

23 November 2025
LAAGI meminta Gubernur Sumsel meninjau ulang kebijakan pengisian Solar yang dinilai memicu antrean panjang dan menyulitkan masyarakat di Palembang dan sekitarnya

LAAGI Minta Gubernur Sumsel Tinjau Ulang Kebijakan Pengisian Solar

22 November 2025

Kabar Terpopuler

  • FDTOI gelar demo besar-besaran ojol 20 November dengan lima tuntutan regulasi.(Foto:Ist)

    Demo Besar-Besaran Ojol dan Kurol 20 November, FDTOI Sampaikan Empat Tuntutan Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanah, Laut, dan Negara yang Tersesat: Menegakkan Dialektika Petani dan Nelayan di Tengah Kontradiksi Kebijakan Agraria

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senator Agustinus Kambuaya Desak Kemendagri Terbitkan Perda Pajak Papua Barat Daya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Resmi Sahkan UU KUHAP Baru, Puan Maharani: Mulai Berlaku 2 Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wi-Fi 5G 100 Mbps Cuma Rp 100 Ribu! Ini Cara Daftar Internet Rakyat yang Lagi Diburu Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com