• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juli 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Ketum Gema Siti Fikriyah: Perhutanan Sosial Strategi Atasi Krisis Covid 19

Redaksi oleh Redaksi
30 Mei 2020
di Ekonomi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Presiden Joko Widodo menyampaikan program strategis nasional yang berdampak langsung pada perekonomian rakyat dan pemulihan ekonomi nasional, termasuk perhutanan sosial dan reforma agraria, harus terus dilaksanakan dan hambatan-hambatan terhadap program tersebut dihilangkan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial Indonesia yang sekaligus pembina Mappan dan penasehat Omah Tani, Siti Fikriyah, menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut.

RelatedPosts

Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

Siti Fikriyah menyampaikan, reforma agraria dan perhutanan sosial dapat menampung beban tenaga kerja yang berada dalam resiko kehilangan pekerjaan akibat crisis Covid-19. Selain itu, berpotensi besar menjadi penyedia hasil pangan yang sangat diperlukan dalam situasi krisis Covid 19.

“Juga memberikan harapan potensi ekonomi global terhadap usaha berbasis agro, ini kabar baik, dan modal dasar bisnis agro adalah lahan. Prioritas yang diberikan Presiden untuk mendistribusikan lahan skala usaha dengan pendekatan cluster komoditas melalui perhutanan sosial dan reforma agraria kepada petani adalah kebijakan yang sangat tepat dan wajib didukung,” katanya dalam pres rilisnya, Jumat (29/5/2020).

Gema Perhutanan Sosial Indonesia telah membantu petani perhutanan sosial untuk mendapatkan akses legal SK ijin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) serta kemitraan kulin NKK. Saat ini telah terfasilitasi 68 usulan IPHPS, 13 kulin NKK, dan 56 skema perubahan perhutanan sosial IPHPS menjadi kulin NKK.

“Total 137 usulan dengan total luas lahan diatas 40.000 hektar,” jelas Siti Fikriyah.

Estimasi Gema Perhutanan Sosial Indonesia, lanjutnya, SK baru yang siap terbit akan memberikan tambahan seluas kurang lebih 20.000 hektar.

Baca Juga  Mengejutkan, Nilai Rekening Kasino Kepala Daerah Capai Rp 50 Miliar

“Luasan tersebut cukup signifikan untuk tanaman pangan di saat krisis,” tuturnya.

Sementara itu, dalam pertemuan Presiden dengan Gema Perhutanan Sosial Indonesia tanggal 10 Oktober 2019, Presiden mengagendakan pertemuan 6 bulanan dengan Gema untuk mengevaluasi perkembangan perhutanan sosial dan reforma agraria.

“Sayangnya, saat ini sudah lebih dari 6 bulan berlalu, belum 1 SK penambahan pun diselesaikan KLHK,” tutur Deputi Operasional Gema Perhutanan Sosial, Rozikin.

Ia menambahkan dari total 137, hanya 2 draft SK yang saat ini ada di bagian hukum Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Sosial, sementara berpuluh-puluh draft SK masih menumpuk di meja Direktur Penyiapan Hutan Perhutanan Sosial.

Carkaya, Deputi Kebijakan, Hukum dan Advokasi Gema PS menuturkan, pihaknya menagih janji agar KLHK, terutama Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan segera menerbitkan SK IPHPS.

“Jangan sampai birokrasi menghambat perintah Presiden. SK yang terlalu lama menyebabkan ketidakpastian, konflik dan menyebabkan gangguan efektifitas produksi petani di saat musim hujan tahun ini,” paparnya.

Tanaman Energi Tidak Tepat

Dalam situasi khusus akibat Covid 19, Gema Perhutanan Sosial Indonesia mengusulkan agar seluruh areal perhutanan sosial dan reforma agraria diprioritaskan unruk tanaman pangan sebagai tindakan darurat tanpa mengesampingkan unsur ekologi dengan mulai pula menanam tanaman buah-buahan jangka panjang. Untuk itu Gema menyarankan agar Perum Perhutani mengubah perencanaan dan realisasi tanaman energi di hutan Jawa.

Sebagaimana diketahui, Perum Perhutani bermaksud menanam hutan gundul/idle dengan tanaman energi seperti glireside di kawasan Pati, Rembang, Semarang, Grobogan dan sekitarnya. Tanaman tersebut adalah tanaman perdu yang tidak berkontribusi banyak untuk perbaikan ekologi hutan gundul. Tanaman tersebut juga dengan cepat membatasi areal tanaman pangan petani sehingga akan memicu krisis pangan dan kemiskinan petani sekitar hutan.

Baca Juga  Realisasi Subsidi dan Kompensasi Hingga Agustus 2025 Disampaikan Menkeu

“Tanaman glireside hanya diambil batangnya untuk wood pellet/arang, petani mesti menunggu beberapa tahun hingga batang besar. Selama menunggu itu tidak ada manfaat yang bisa diambil untuk pangan petani, daunnya hanya bisa untuk pakan kambing, kami petani manusia, pak, bukan kambing, “tutur pak Tarli.

Saman, salah satu pengurus DPP Gema Perhutanan Sosial, menyatakan, penanamn glireside untuk keperluan energi bertentangan dengan maksud Presiden serta tidak memberi input apa pun dalam upaya mengatasi kemiskinan petani dan penguatan ekonomi petani sekitar hutan, malah akan menimbulkan konflik sosial akibat kurangnya lahan tanaman pangan.

“Sebaiknya Perum Perhutani menghentikan kebijakan mau pun pelaksanaan penanaman glireside ini,” tutur Saman.

Lebih jauh Carkaya menyatakan, “Ini politik komoditas saja oleh oknum Perum Perhutani agar tidak dilaksanakan perhutanan sosial di kawasan hutan gundul di hutan negara di Jawa.”

“Kita mesti paham bahwa Jawa ini problem utamanya adalah pangan. Seharusnya prioritas penggunaan areal hutan gundul adalah untuk penyediaan pangan baik dengan tanaman semusim mau pun buah-buahan sebagai tanaman jangka panjang yang ramah ekologi, bukan tanaman energi,” tutur M Hanafiah, sekjen Gema.

Prioritas Tanaman Pangan

Gema Perhutanan Sosial Indonesia mendorong sinkronisasi kinerja KLHK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementerian Pertanian untuk penyediaan lahan pertanian berbasis kerakyatan, sekaligus penyediaan sarana produksi termasuk bibit baik, pupuk, teknologi, embung dan lain-lain.

“Sebaiknya tanaman pangan non jagung, bisa empon-empon, pisang dan lain-lain. Kementerian Pertanian sebaiknya mengurangi pendistribusian bibit jagung karena konsumsi jagung terus turun hingga angka 30%, hasil jagung petani sulit dijual atau pun terpaksa jual murah. Hal ini dipicu turunnya konsumsi jagung untuk industri pakan,” tutur Carkaya,

Sementara itu, lanjutnya, berbagai bantuan sosial termasuk kartu pra kerja dapat dialihkan menjadi bantuan untuk usaha produksi tani.

Baca Juga  Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

“Kartu tani juga harus segera didistribusikan, selama ini kartu tani belum terdistribusi kepada petani perhutanan sosial dengan baik.”

Hentikan Pungutan Terhadap Petani Hutan

Dalam situasi sulit, hingga saat ini petani hutan di areal kerja Perum Perhutani masih dikenakan kewajiban membayar provisi sumber daya hutan (PSDH) sebagaimana diatur dalam Permen LHK No 64/MenLHK/Sekjen/KUM.1/12/2017.

Di lapangan pembayaran PSDH ini menimbulkan praktek pungutan liar yang menyusahkan petani hutan. Dalam kebijakan PSDH tidak dijelaskan kepada siapa pembayaran dilakukan, nomer rekening yang transparan, prosedur laporan yang transparan.

Prakteknya pungutan atas nama PSDH dilakukan oleh aparatur Perum Perhutani di tingkat tapak dan juga lembaga masyarakat desa hutan (LMDH). Seringkali pungutannya tidak sesuai aturan dan tanpa transparansi ke mana uang pungutan itu disetorkan ke kas negara atau disimpangkan oleh oknum. Jumlahnya beragam di berbagai tempat, bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah.

M Triyanto, Wakil Ketua DPP Gema Perhutanan Sosial Indonesia meminta Menteri mencabut ketentuan PSDH dari hasil hutan non kayu yang berkaitan dengan hajat hidup utama petani hutan serta memberlakukan transparansi dan tindakan tegas terhadap penyimpangan praktek di tingkat tapak.

“Petani menjerit terhadap praktek pungutan atas nama PSDH,” ungkapnya.

Lebih lanjut Triyanto mengatakan, seharusnya petani perhutanan diberikan insentif keringanan pajak, sebab mereka memikul tanggung jawab pemulihan hutan negara yang sesungguhnya tanggung jawab negara.

“Mereka juga wajib diberi insentif karena mereka secara riil melakukan upaya pemulihan ekologi, re-forestasi, upaya mengatasi perubahan iklim, pengurangan karbon. Mereka berhak mendapat insentif atas beban tersebut, jangan malah dibebani lagi dengan provisi sumber daya hutan non kayu yang prakteknya sarat korupsi,” ujarnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: GemaSiti Fikriyah
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kutuk Intimidasi, Rektor UII Desak Presiden Jamin Tegaknya Kebebasan Akademik

Post Selanjutnya

KPK Luncurkan Aplikasi JAGA, Firli Jelaskan 8 Rambu Pencegahan Korupsi Bansos Covid-19

RelatedPosts

Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

13 Juli 2026

Bursah Zarnubi: Apkasi Siap Buka Pintu Lebar bagi Investor Tiongkok, Fokus Perkuat Hilirisasi Daerah

10 Juli 2026

Hatta Taliwang: Kebijakan Ekspor Satu Pintu Harus Perkuat Kedaulatan Ekonomi, Bukan Ciptakan Rente Baru

9 Juli 2026

Kemendag Gandeng Metro Department Store, 11 Jenama Fesyen Lokal Resmi Tembus Ritel Modern

9 Juli 2026

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

Dorong Prabowo Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, GREAT Institute: Indonesia Harus Lebih Aktif Pascakonflik AS-Iran

8 Juli 2026
Post Selanjutnya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Has/Kabariku)

KPK Luncurkan Aplikasi JAGA, Firli Jelaskan 8 Rambu Pencegahan Korupsi Bansos Covid-19

Nurhadi.

Dipimpin Novel Baswedan, KPK Tangkap Nurhadi bersama Menantunya di Jakarta Selatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Boboko Garut Usung Filosofi Silih Asah, Silih Asih, Siap Bergerak dengan Aksi Sosial

13 Juli 2026

Garut Apresiasi Srikandi Sepak Bola Usai Raih Runner-up Nasional, Siap Bidik Prestasi di Porprov 2026

13 Juli 2026

HUT ke-27 LMND, Agus Jabo Ajak Generasi Muda Jadi Motor Perubahan dan Pengawal Program Presiden

13 Juli 2026

Tinggalkan Open Dumping, Menteri Jumhur Ajak Daerah Bangun Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Ekonomi Sirkular

13 Juli 2026
Oplus_131072

Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Lantik 71 Kepala Sekolah, Tekankan Inovasi, Sekolah Bersih, dan Transparansi Dana BOS

12 Juli 2026

PKBSI Tinjau Pengelolaan Taman Satwa Cikembulan, Dorong Peningkatan Standar Lembaga Konservasi

12 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Bahas Soal Serapan Anggaran Dinkes, RSUD Benda dan Panunggangan Barat Jadi Perhatian

12 Juli 2026
BEM PTMA Zona III mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mendorong pengusutan dugaan mega korupsi di Kejaksaan.

Dugaan Mega Korupsi Kejaksaan Disorot, BEM PTMA Zona III Puji Langkah Presiden Prabowo

12 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com