Bebani Rakyat, SRMI Tolak Kenaikan Iuran BPJS

SRMI melakukan longmarch di Jakarta menolak kenaikan iuran BPJS, Selasa (4/9/2019). (Foto : Dok SRMI)

KABARIKU – Program Jaminan Kesehatan Nasional sejak awal sudah bermasalah. Layanan jaminan sosial kesehatan seharusnya dikelola penuh oleh Kementerian Kesehatan/negara, bukan model asuransi yang jelas-jelas mencari keuntungan.

Demikian diungkapkan Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) dalam pernyataan sikapnya yang menolak kenaikan iuran BPJS, Selasa (3/9/2019).

Dalam rilisnya yang dikirim ke berbagai media, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SRMI, Wahida Baharuddin Upa, menyatakan, jaminan sosial dalam bentuk Jaminan Kesehatan Nasional bukan program yang baru. Sebelum program JKN, ada program ASKESKIN yang pelaksanaanya dilakukan oleh Asuransi Kesehatan atau ASKES. Kemudian, karena ada kasus korupsi berdasarkan temuan Kemenkes di masa Menkes Ibu Siti Fadilah Supari, diganti lagi menjadi program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS). Kemudian berubah lagi di tahun 2014 menjadi JKN di bawah pengelolaan asuransi besar seperi, ASKES dan JAMSOSTEK.

“Tetapi ternyata program JKN yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan mengalami masalah defisit. Tidak tanggung-tanggung, defisit BPJS Kesehatan sampai akhir agustus 2019 mencapai 14 Triliun, bahkan diprediksi akan mencapai 32,84 Triliun. Inilah alasan utama pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi PBI maupun peserta Mandiri.
Defisit ini tidak terjadi sekali tetapi berkali-kali,” ujarnya.

Wahida pun menyodorkan data defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun. Tahun 2014 sebesar 3,3 triliun, 2015 sebesar 5,7 triliun, 2016 sebesar 9,7 triliun , 2017 9,75 triliun, 2018 16,5 triliun dan 2019 diprediksi 32,84 triliun.

“Jika melihat tabel di atas maka defisit terjadi setiap tahun sejak program ini dilaksanakan,” katanya.

Untuk mengatasi defisit tersebut, lanjut Wahida, pemerintah telah melakukan upaya Penyertaan Modal Negara sejak tahun 2015 sebesar 5 Triliun, pada tahun 2016 sebesar 6,9 T, lalu ditahun 2017 sebesar 3,7 T, dan setahun yang lalu di 2018 sebesar 10,25 T.

“Jumlah yang sangat menakjubkan. Pertanyaannya kemudian, apakah cukup langkah yang dilakukan pemerintah dengan terus menerus menyuntikkan modal bagi BPJS tanpa ada upaya audit dan evaluasi terhadap kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program? Defisit BPJS Kesehatan seharusnya tidak lagi menjadi beban APBN, yang juga selalu defisit dan selalu ditalangi dengan Hutang Luar Negeri. Sebab, ini akan menjadi malapetaka bom waktu di kemudian hari. Sudah saatnya bagi pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem BPJS dan melakukan audit keuangan secara menyeluruh, mulai dari tingkat layanan faskes hingga pada tindakan rujukan,” tegasnya.

Menurut Wahida, jika belajar dari program JAMKESMAS yang anggarannya tidak lebih dari 8,6 T di tahun 2014, yang malah terdapat dana sisa yang dikembalikan pada kas negara, maka seharusnya sistem Jaminan Kesehatan saat ini menjadi jauh lebih baik, bukan malah menjadi lebih buruk, bahkan memberikan beban tambahan pada APBN setiap tahunnya.

Ironisnya, ujarnya, ketika BPJS mengalami defisit, Direksi dan Dewan Pengawasnya justru menikmati kenaikan gaji dua kali lipat. Lebih parah lagi, bukannya mengevaluasi program BPJS dan mengaudit lembaganya, pemerintah justru mengalihkan beban defisit itu ke rakyat (peserta mandiri) dan APBN.

Selain itu, setiap defisit BPJS selalu disertai pengurangan jenis layanan perawatan. Akibatnya, masyarakat kesulitan mengakses pengobatan jenis tertentu. Sementara upaya perbaikan layanan kita masih jauh tertinggal jika dibandingkan negara-negara lain, seperti negara-negara tetangga maupun negeri miskin seperti Kuba.

“Konstitusi kita menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap Warga Negara. Karena itu, tidak boleh ada satu pun Warga Negara yang terintangi haknya mendapat layanan kesehatan hanya karena faktor biaya dan lain-lain,” beberanya.

Oleh karena itu, tandas Wahida, Dewan Pimpinan Nasional Serikat Rakyat Miskin Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:
Tolak Kenaikan Iuran PBJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Evaluasi Sistem BPJS, Audit Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Nasional, Tolak Sistem Layanan Kesehatan Berasuransi dan kembalikan Sistem Jaminan Kesehatan pada Program JAMKESMAS yang dikelola langsung oleh negara. (Ref)

Tinggalkan Balasan