KABARIKU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Ketua Hakim Panji Surono, pada sidang ke-6 yang digelar Selasa (17/3/2020) menetapkan menerima gugatan warga korban banjir DKI Jakarta 2020.
Majelis Hakim pun menetapkan bahwa gugatan banjir Jakarta 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action.
“Majelis hakim menerima gugatan korban banjir DKI Jakarta dan menetapkan gugatan tersebut sebagai gugatan class action,” jelas Ketua Hakim Panji Surono.
Seperti diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh 312 korban banjir Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020 yang didaftarkan dengan nomor perkara: 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
Gugatan Class Action Banjir Jakarta 2020 ini diajukan melalui 5 orang wakil kelas yakni:
- Elisha Kartini T. Samon (Wakil Kelas Jakarta Barat);
- Tri Agus Arianto (Wakil Kelas Jakarta Timur);
- Sari Anum Sitepu (Wakil Kelas Jakarta Selatan);
- Alfius Christono (Wakil Kelas Jakarta Utara);
- Syahrul Partawijaya (Wakil Kelas Jakarta Pusat).
“Gugatan ini sah sebagai gugatan Class Action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perma no:1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action, yakni jumlah korbannya massal,” kata Panji Surono.
Ditambahkannya, penggugat dalam gugatan ini berjumlah 312 orang korban banjir Jakarta 2020. (Has)