• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Mei 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa Agung Harus Terbitkan PERJA Terkait Penanganan Perkara Rakyat Kecil

Redaksi oleh Redaksi
26 Februari 2020
di Hukum
A A
0
Bandot DM, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia

Bandot DM, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan ingin membuat diskresi terhadap penegakan hukum di instansi kejaksaan. Hal ini didasari dari pengalaman penegakan hukum di kejaksaan yang pernah menghukum seorang kakek karena mengambil bekas getah karet seharga Rp 17.000 di Sumatera Utara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diskresi, lanjut Burhanuddin, nantinya diformulasikan dengan pengamalan butir-butir Pancasila. Menurutnya, Pancasila dalam kelima silanya adalah perwujudan rasa keadilan masyarakat bagi seluruh rakyat Indonesia.

RelatedPosts

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot DM, mendukung rencana Jaksa Agung tersebut. Menurutnya semangat penegakkan hukum yang utama adalah menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.

“Selama ini, penegak hukum hanya mengedepankan unsur kepastian hukum. Sehingga melihat kasus hukum hanya dari kacamata aturan perundangan saja,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Bandot menambahkan, Jaksa Agung harus segera menerbitkan Perja untuk menentukan parameter bagi jaksa untuk melakukan diskresi. Dia menawarkan parameter yang patut diperhatikan adalah jenis kejahatan, nilai kerugian, korban, dan pelaku.

Jenis kejahatan yang sebaiknya menjadi dasar diskresi, lanjutnya, adalah yang berkaitan dengan keterpaksaan ekonomi. Misalnya, pencurian, pengelolaan lahan tidur tanpa izin dan sejenisnya. Sementara untuk nilai kerugian, dia memberikan parameter paling tinggi Rp 1 juta kumulatif.

“Dalam rangka menjamin keadilan korban, jika korban adalah perseorangan maka jaksa wajib meminta kerelaan korban untuk mencabut laporan. Tetapi jika korban adalah perusahaan, maka jaksa wajib menyampaikan ke korban untuk mencabut laporan atau tetap memberikan diskresi tanpa pencabutan laporan,” bebernya.

Baca Juga  Pilih Setia Untung Arimuladi, Jokowi Ingin Kejaksaan Tuntaskan Reformasi Birokrasi

Bandot menambahkan, terhadap pelaku, sebaiknya diklarifikasi bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan karena kebutuhan, atau pelaku tidak mengetahui kalau tindakannya melanggar hukum dan pelaku bukan residivis.

Di sektor tindak pidana korupsi, Bandot juga sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung terkait penanganan korupsi dana desa. Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak langsung menghukum kepala desa secara pidana. Ia bahkan meminta agar perbuatan yang dilakukan oleh para kepala desa harus diseleksi terlebih dahulu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun himbauan saja tidak cukup, Jaksa Agung perlu segera menerbitkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) sebagai landasan teknis bagi jaksa. Tanpa arahan yang jelas, diskresi ini justru rawan menjadi ladang korupsi baru bagi jaksa,” ujarnya.

Bandot meminta agar dalam Perja tersebut, JA harus secara tegas dan gamblang memberikan parameter kasus seperti apa yang bisa memperoleh diskresi penanganan perkara rakyat kecil.

Dia mengingatkan hal ini sesuai dengan tren penegakkan hukum yang lebih menekankan pada efisiensi bukan semata mata penghukuman. Prinsip premium remedium mesti menjadi pegangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara dengan tetap memperhatikan unsur kepastian hukum. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bandot DM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

R.mol.id Dinilai Tak Pedulikan Putusan Dewan Pers, Repdem Tuntut Setengah Miliar

Post Selanjutnya

Pimpinan DPR Belum Sepakat Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, Pembahasan Ditunda Hingga Usai Reses

RelatedPosts

GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

YLBHI: Isyarat Wapres Gibran Pertegas Urgensi Peradilan Umum di Kasus Andrie Yunus

12 April 2026
Pendiri SMRC, Saiful Mujani, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait pernyataannya soal Presiden Prabowo yang viral di media sosial.(foto: Saiful Mujani)

Saiful Mujani Dilaporkan ke Polisi Usai Pernyataan Soal Prabowo Viral, Ini Responsnya

9 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026
Post Selanjutnya

Pimpinan DPR Belum Sepakat Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, Pembahasan Ditunda Hingga Usai Reses

Ancam Kebebasan Pers, YLBHI Kecam SE Dirjen Bapelum MA Nomor 2/2020

Discussion about this post

KabarTerbaru

GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Wartawan Kompas TV Nur Ainia Eka Rahmadhynna meninggal dalam tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur. (Foto: Kompas)

    Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Kereta Bekasi Timur, FSP BUMN Indonesia Raya: Kelalaian Sistemik, Copot Direksi PT KAI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com