• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Jaksa Agung Harus Terbitkan PERJA Terkait Penanganan Perkara Rakyat Kecil

Redaksi oleh Redaksi
26 Februari 2020
di Hukum
A A
0
Bandot DM, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia

Bandot DM, Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan ingin membuat diskresi terhadap penegakan hukum di instansi kejaksaan. Hal ini didasari dari pengalaman penegakan hukum di kejaksaan yang pernah menghukum seorang kakek karena mengambil bekas getah karet seharga Rp 17.000 di Sumatera Utara.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diskresi, lanjut Burhanuddin, nantinya diformulasikan dengan pengamalan butir-butir Pancasila. Menurutnya, Pancasila dalam kelima silanya adalah perwujudan rasa keadilan masyarakat bagi seluruh rakyat Indonesia.

RelatedPosts

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia, Bandot DM, mendukung rencana Jaksa Agung tersebut. Menurutnya semangat penegakkan hukum yang utama adalah menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.

“Selama ini, penegak hukum hanya mengedepankan unsur kepastian hukum. Sehingga melihat kasus hukum hanya dari kacamata aturan perundangan saja,” katanya, Selasa (25/2/2020).

Bandot menambahkan, Jaksa Agung harus segera menerbitkan Perja untuk menentukan parameter bagi jaksa untuk melakukan diskresi. Dia menawarkan parameter yang patut diperhatikan adalah jenis kejahatan, nilai kerugian, korban, dan pelaku.

Jenis kejahatan yang sebaiknya menjadi dasar diskresi, lanjutnya, adalah yang berkaitan dengan keterpaksaan ekonomi. Misalnya, pencurian, pengelolaan lahan tidur tanpa izin dan sejenisnya. Sementara untuk nilai kerugian, dia memberikan parameter paling tinggi Rp 1 juta kumulatif.

“Dalam rangka menjamin keadilan korban, jika korban adalah perseorangan maka jaksa wajib meminta kerelaan korban untuk mencabut laporan. Tetapi jika korban adalah perusahaan, maka jaksa wajib menyampaikan ke korban untuk mencabut laporan atau tetap memberikan diskresi tanpa pencabutan laporan,” bebernya.

Bandot menambahkan, terhadap pelaku, sebaiknya diklarifikasi bahwa yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan karena kebutuhan, atau pelaku tidak mengetahui kalau tindakannya melanggar hukum dan pelaku bukan residivis.

Baca Juga  Adhyaksa Bangkit Di Tengah Badai

Di sektor tindak pidana korupsi, Bandot juga sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung terkait penanganan korupsi dana desa. Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak langsung menghukum kepala desa secara pidana. Ia bahkan meminta agar perbuatan yang dilakukan oleh para kepala desa harus diseleksi terlebih dahulu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun himbauan saja tidak cukup, Jaksa Agung perlu segera menerbitkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) sebagai landasan teknis bagi jaksa. Tanpa arahan yang jelas, diskresi ini justru rawan menjadi ladang korupsi baru bagi jaksa,” ujarnya.

Bandot meminta agar dalam Perja tersebut, JA harus secara tegas dan gamblang memberikan parameter kasus seperti apa yang bisa memperoleh diskresi penanganan perkara rakyat kecil.

Dia mengingatkan hal ini sesuai dengan tren penegakkan hukum yang lebih menekankan pada efisiensi bukan semata mata penghukuman. Prinsip premium remedium mesti menjadi pegangan Jaksa Agung dalam penanganan perkara dengan tetap memperhatikan unsur kepastian hukum. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bandot DM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

R.mol.id Dinilai Tak Pedulikan Putusan Dewan Pers, Repdem Tuntut Setengah Miliar

Post Selanjutnya

Pimpinan DPR Belum Sepakat Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, Pembahasan Ditunda Hingga Usai Reses

RelatedPosts

Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026
Advokat Marcella Santoso tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Suap Hakim di Perkara Minyak CPO: Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara

18 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

MA Tetapkan Jam Kerja Ramadan 2026

18 Februari 2026
Post Selanjutnya

Pimpinan DPR Belum Sepakat Soal RUU Omnibus Law Ciptaker, Pembahasan Ditunda Hingga Usai Reses

Ancam Kebebasan Pers, YLBHI Kecam SE Dirjen Bapelum MA Nomor 2/2020

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung saat dimintai keterangan terkait insiden mobil ugal-ugalan di Gunung Sahari. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Mobil Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Gunung Sahari, Warga Kepung Pelaku

26 Februari 2026

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Panggil Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

25 Februari 2026

Viral di Medsos, Satlantas Polres Garut Tindak Tegas Dua Pengendara Aksi Balap Liar

25 Februari 2026

Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

25 Februari 2026

Menuju Polri Bersih dan Profesional, Irwasum Apresiasi Pelatnas KPK untuk Transformasi Institusi

25 Februari 2026
Penjemputan belasan pekerja hiburan asal Jabar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jabar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 12 orang pekerja diduga kuat menjadi korban TPPO. /Dok. Polda Jabar/

Pemprov Jabar Dampingi 12 Warga Korban Dugaan TPPO di NTT

25 Februari 2026
Film Laut Bercerita segera tayang pada 2026. Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo, dan Eva Celia terlibat dalam adaptasi novel bestseller karya Leila S. Chudori.(Istimewa)

Pal8 Pictures Umumkan Pemain Lengkap Film Laut Bercerita, Reza Rahadian Perankan Biru Laut

24 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com