• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pengurus Peradi Milenial Mulkan Let-Let: Perubahan Anggaran Dasar Peradi, Kontroversi

Redaksi oleh Redaksi
18 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Pengurus Peradi Milenial Mulkan Let-Let, SH. (*)

Pengurus Peradi Milenial Mulkan Let-Let, SH. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilakukan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi menuai kontroversi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengurus Peradi Milenial, Mulkan Let-Let SH, mengatakan, kontroversi atas perubahan Anggaran Dasar Peradi muncul lantaran DPN Peradi melajukan dua kali perubahan terhadap anggaran dasar organisasi.

RelatedPosts

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

Ia menuturkan, Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru pada 13 Juni 2015 mengamanatkan kepada pengurus DPN Peradi untuk melakukan perubahan dan pengesahan anggaran dasar selambat-lambatnya enam bulan, terhitung sejak tanggal diputuskan dalam Musyawarah II PERADI.

Atas mandat Munas II Peradi itu, jelas Mulkan, DPN Peradi pun telah melakukan perubahan anggaran dasar pada 21 Agustus 2015.

“Namun sangat disayangkan DPN Peradi telah melakukan suatu tindakan yang sangat kontroversial, dimana DPN Peradi kembali melakukan Perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019,” ujar Mulkan di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Mulkan menjelaskan, tindakan merubah kembali Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 itu tidak sejalan dengan amanat Munas II di Pekanbaru. Sebab setiap perubahan Anggaran Dasar Peradi hanya dilakukan pada forum tertinggi, yaitu dalam Munas atau Munas Luar Biasa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat 2 Anggaran Dasar.

Atas tindakan itu, lanjut Mulkan, DPN Peradi telah menuai banyak protes dan kritik dari berbagai anggota Peradi.

“Bahkan dalam Rakernas Peradi yang dilakukan di Surabaya pada 27 dan 28 November 2019 beberapa anggota DPC Peradi melakukan protes dan menyatakan akan melakukan upaya hukum terkait perubahan Anggaran Dasar PERADI pada tanggal 4 September 2019,” jelas Mulkan.

Ia juga mengungkapkan, sebagian anggota Peradi menduga adanya perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 semata-mata untuk kepentingan sekelompok orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua DPN.

Baca Juga  Ilham Yunda : Komnas RIM Mendukung Penuh ProDEM Menggugat UU 2/2020

“Sehingga rekan-rekan advokat muda yang tergabung dalam Peradi Milenial berinisiatif untuk melakukan seminar nasional hari ini,” paparnya.

Ia menyebut, pasal yang dirubah dan menuai Kontroversi, yakni Pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar PERADI No.504/PERADI/DPN/VIII/2015 (“AD Peradi 504”) yang menyatakan bahwa masa jabatan Ketua Umum Peradi maksimum 2 periode.

Ayat itu berbunyi:

“Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan”.

Kemudian pada tanggal 4 September 2019 DPN Peradi melakukan perubahan yang memperbolehkan Ketua Umum Peradi dipilih lebih dari dua kali, melalui penambahan kata “berturut-turut”.

Bunyi

ayat yang telah dirubah tersebut: “Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut”

Selain itu, sebagian anggota Peradi menanyakan apakah perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 sudah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham RI atau belum.

“Perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 belum dapat berlaku, karena belum disahkan dalam Forum Tertinggi Peradi yakni harus disahkan dalam Munas atau Munas Luar Biasa yang akan datang,” katanya.

Ia menyayangkan, akhirnya perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 yang dilakukan DPN Peradi telah menimbulkan kontroversi.

“Saya menduga tindakan DPN Peradi merupakan perbuatan melawan hukum sehingga tidak menutup kemungkinan rekan-rekan advokat muda yang tergabung dalam Peradi Milenial akan melakukan upaya hukum di kemudian hari terkait perubahan Anggaran Dasar Peradi tanggal 4 September 2019,” ujar Mulkan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penyidik KPK Novel Baswedan Bicara di Sidang PBB

Post Selanjutnya

Kerugian Negara di Jiwasraya Lebih Rp 13,7 Triliun, Kejagung Sudah Periksa 89 Saksi

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

12 Tahanan KPK Ikuti Perayaan Natal di Rutan Merah Putih

25 Desember 2025
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso

Ambiguitas Norma Hukum, IPW: Perpol 10/2025 Manuver Strategis Kapolri atas Putusan MK

15 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Post Selanjutnya

Kerugian Negara di Jiwasraya Lebih Rp 13,7 Triliun, Kejagung Sudah Periksa 89 Saksi

Wakil Bupati Blitar Marhaenis UW didampingi kedua istrinya yang baru saja dilantik menjadi kepala desa. (Istimewa)

Langka Tapi Nyata, Suami Jadi Wakil Bupati, Istri Pertama dan Kedua Jadi Kepala Desa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri dan pejabat negara pada Jumat, 2 Januari 2026, di kediaman dinas Presiden, Widya Chandra, Jakarta

Pertemuan di Widya Chandra, Presiden Prabowo Bahas Pemulihan Pascabencana dan Penugasan Awal 2026

3 Januari 2026
Polisi melakukan rekayasa lalu lintas/IST

Polres Garut Siaga Hadapi Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru 2026

3 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Kummhamimipas.go.id)

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Indonesia Tinggalkan Hukum Kolonial

3 Januari 2026

139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

2 Januari 2026
Presiden beserta rombongan terbatas tiba di Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Rabu, 31 Desember 2025, pukul 11.20 WIB

Tutup 2025 di Tapsel, Seskab Teddy: Presiden Prabowo Malam Tahun Baru Bersama Warga Terdampak Bencana

1 Januari 2026
Logo resmi BNPB. (Foto: BNPB.go.id)

BNPB Pastikan Pendanaan Operasi Darurat Sumatra Berjalan Akuntabel

1 Januari 2026
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

KPK Intensifkan Penyidikan Kasus Pemerasan Kejari HSU, 15 Saksi Diperiksa di Kalsel

1 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Rampungkan Penyidikan Suap Perkara MA, Berkas Hasbi Hasan Dilimpahkan ke JPU

31 Desember 2025
Densus 88 (foto: Istimewa)

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

31 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

    MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejar Tayang Akhir Tahun, GIPS Pertanyakan Progres Proyek Jalan DBH Panas Bumi di Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Helikopter Pribadi Prabowo, SIAGA 98: Perlu Pahami Mekanisme LHKPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD, Sandri Rumanama: Kerja Nyata Pengamanan Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Usai Kasus Penganiayaan di Pantai Santolo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com