• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, September 15, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • News
    • Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • News
    • Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pengurus Peradi Milenial Mulkan Let-Let: Perubahan Anggaran Dasar Peradi, Kontroversi

Redaksi oleh Redaksi
18 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Pengurus Peradi Milenial Mulkan Let-Let, SH. (*)

Pengurus Peradi Milenial Mulkan Let-Let, SH. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilakukan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi menuai kontroversi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengurus Peradi Milenial, Mulkan Let-Let SH, mengatakan, kontroversi atas perubahan Anggaran Dasar Peradi muncul lantaran DPN Peradi melajukan dua kali perubahan terhadap anggaran dasar organisasi.

RelatedPosts

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

Ia menuturkan, Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru pada 13 Juni 2015 mengamanatkan kepada pengurus DPN Peradi untuk melakukan perubahan dan pengesahan anggaran dasar selambat-lambatnya enam bulan, terhitung sejak tanggal diputuskan dalam Musyawarah II PERADI.

Atas mandat Munas II Peradi itu, jelas Mulkan, DPN Peradi pun telah melakukan perubahan anggaran dasar pada 21 Agustus 2015.

“Namun sangat disayangkan DPN Peradi telah melakukan suatu tindakan yang sangat kontroversial, dimana DPN Peradi kembali melakukan Perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019,” ujar Mulkan di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Mulkan menjelaskan, tindakan merubah kembali Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 itu tidak sejalan dengan amanat Munas II di Pekanbaru. Sebab setiap perubahan Anggaran Dasar Peradi hanya dilakukan pada forum tertinggi, yaitu dalam Munas atau Munas Luar Biasa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat 2 Anggaran Dasar.

Atas tindakan itu, lanjut Mulkan, DPN Peradi telah menuai banyak protes dan kritik dari berbagai anggota Peradi.

“Bahkan dalam Rakernas Peradi yang dilakukan di Surabaya pada 27 dan 28 November 2019 beberapa anggota DPC Peradi melakukan protes dan menyatakan akan melakukan upaya hukum terkait perubahan Anggaran Dasar PERADI pada tanggal 4 September 2019,” jelas Mulkan.

Ia juga mengungkapkan, sebagian anggota Peradi menduga adanya perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 semata-mata untuk kepentingan sekelompok orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua DPN.

Baca Juga  Seknas: Putusan MA 44/2019 Tak Mendelegitimasi Kemenangan Jokowi-Amin, Tapi Mempertegas

“Sehingga rekan-rekan advokat muda yang tergabung dalam Peradi Milenial berinisiatif untuk melakukan seminar nasional hari ini,” paparnya.

Ia menyebut, pasal yang dirubah dan menuai Kontroversi, yakni Pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar PERADI No.504/PERADI/DPN/VIII/2015 (“AD Peradi 504”) yang menyatakan bahwa masa jabatan Ketua Umum Peradi maksimum 2 periode.

Ayat itu berbunyi:

“Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan”.

Kemudian pada tanggal 4 September 2019 DPN Peradi melakukan perubahan yang memperbolehkan Ketua Umum Peradi dipilih lebih dari dua kali, melalui penambahan kata “berturut-turut”.

Bunyi

ayat yang telah dirubah tersebut: “Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut”

Selain itu, sebagian anggota Peradi menanyakan apakah perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 sudah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham RI atau belum.

“Perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 belum dapat berlaku, karena belum disahkan dalam Forum Tertinggi Peradi yakni harus disahkan dalam Munas atau Munas Luar Biasa yang akan datang,” katanya.

Ia menyayangkan, akhirnya perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 yang dilakukan DPN Peradi telah menimbulkan kontroversi.

“Saya menduga tindakan DPN Peradi merupakan perbuatan melawan hukum sehingga tidak menutup kemungkinan rekan-rekan advokat muda yang tergabung dalam Peradi Milenial akan melakukan upaya hukum di kemudian hari terkait perubahan Anggaran Dasar Peradi tanggal 4 September 2019,” ujar Mulkan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penyidik KPK Novel Baswedan Bicara di Sidang PBB

Post Selanjutnya

Kerugian Negara di Jiwasraya Lebih Rp 13,7 Triliun, Kejagung Sudah Periksa 89 Saksi

RelatedPosts

Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

Oknum Prajurit TNI Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta

13 September 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Foto: Humas Kejagung)

Kejagung Periksa Saksi dari Bank BJB Terkait Korupsi PT Sritex

9 September 2025
Advokat asal Jakarta, Muhammad Subhan Palal yang tengah menjadi sorotan publik menyusul gugatannya kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka Rp125 triliun/ Instagram

Sepak Terjang Advokat Subhan Palal: Gugat Gibran Rp125 Triliun, Klaim Anies Baswedan dan Raffi Ahmad Bukan WNI Sah

4 September 2025
Nadiem Makarim bersama Kuasa Hukum menjalani pemeriksaan kasus korupsi Digitalisasi Pendidikan untuk ketiga kalinya di Kejagung, Kamis (4/9) pagi

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

4 September 2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Kemenkeu

Polisi Tangkap Pelaku Penjarahan Rumah Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

4 September 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Dalami Dugaan Ridwan Kamil Beli Mobil BJ Habibie dari Hasil Korupsi

4 September 2025
Post Selanjutnya

Kerugian Negara di Jiwasraya Lebih Rp 13,7 Triliun, Kejagung Sudah Periksa 89 Saksi

Wakil Bupati Blitar Marhaenis UW didampingi kedua istrinya yang baru saja dilantik menjadi kepala desa. (Istimewa)

Langka Tapi Nyata, Suami Jadi Wakil Bupati, Istri Pertama dan Kedua Jadi Kepala Desa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

15 September 2025

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

15 September 2025
Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya

Video Presiden Tayang di Bioskop, Kemkomdigi: Kanal Komunikasi Publik yang Sah dan Efektif

15 September 2025

Alih Status IAIN Ponorogo Jadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Diresmikan Menag

15 September 2025

Wamen Ekraf : Pentingnya Agama dan Kreativitas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

15 September 2025

Penerbangan Internasional di Bandara Supadio Mulai Dibuka, Ini Kata Menhub

15 September 2025

Untuk Perkuat Kerja Sama Pariwisata Antarnegara G20, Wamenpar Kunjungi Afrika Selatan

15 September 2025
Reformasi Polri

Mencari Dalang Kerusuhan dan Reformasi Polri: Dua Hal yang Berbeda, Berikut Pernyataan SIAGA 98

15 September 2025

Ungkapan Haru Adelia Jadi Siswi di Sekolah Rakyat, Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo

15 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Strategi Matang Presiden Prabowo: Menkeu Baru, Optimisme Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • News
    • Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.