KABARIKU – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, harus membayar denda Rp 186 juta kepada salah seorang warganya bernama Mulyadi. Keharusan bayar denda tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tingggi DKI dan putusan majelis kasasi Mahkamah Agung.
Kemudian, Senin (30/12/2019), dalam websitenya, MA pun merilis penolakan atas PK yang diajukan Pemprov terkait perkara tersebut.
Dengan demikian, karena upaya PK yang merupakan upaya akhir telah gagal, mau tak mau Pemprov DKI harus membayar denda tersebut.
Perkaranya bermula pada 10 November 2015 lalu. Saat itu Mulyadi yang sedang beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memarkir mobilnya, Nissan X-Trail nopol B-29-ZUL di pinggiran Jl. Gajah Mada di depan PN Jakpus. Ia terpaksa markir kendaraan di kawasan terlarang parkir karena area parkir Pengadilan saat itu penuh.
Tak lama kemudian, rupanya para petugas Dishub DKI menderek mobil Mulyadi.
Maka, saat keluar dari Pengadilan, Mulyadi kaget karena mobilnya sudah tidak ada di tempat. Setelah mencari ke sana kemari tak ada, lantas ia membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapat informasi bahwa mobilnya diderek pihak Dishub, Mulyadi pun melayangkan gugatan ke PN Jakpus. Menurutnya, Dishub DKI lalai memberi tahu pemilik mobil adanya penderekan. Belakangan diketahui, mobil Mulyadi dibawa ke parkiran IRTI Monas.
Mulyadi menilai Pemprov DKI melanggar Pasal 97 ayat 4 PP 43/1993 sehingga ia mengajukan gugatan materiil Rp 186 juta dan kerugian imateriil Rp 2,5 miliar.
Pada 14 Februari 2017, PN Jakpus mengabulkan gugatan itu dan memutuskan Gubernur DKI dan dinas terkait telah melakukan perbuatan melawan hukum. PN memutuskan pula Gubernur dan dinas terkait harus membayar ganti rugi Rp 186 juta dan mengembalikan mobil Mulyadi.
Pemprov DKI pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Namun pada 19 Oktober 2017, PT DKI justru menguatkan putusan tersebut. Bahkan putusan itu juga dikuatkan oleh majelis kasasi pada 18 September 2018.
Pemprov pun melakukan upaya akhir, yakni mengajukan PK. Namun ternyata MA menolaknya.
Bagaimana jawaban Anis atas putusan pihak pengadil tersebut?
“Kalau kami harus menaati pengadilan, ya begitu ada putusan pengadilan maka tanggung jawab kami menjalankan, apalagi putusan MA. Jadi kami akan melaksanakan,” katanya jauh sebelum PK Pemprov ditolak. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post