• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Januari 19, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Tebang 20 Pohon di Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Suku Sakai Didakwa dengan UU P3H

Redaksi oleh Redaksi
25 Februari 2020
di Uncategorized
A A
0
Bongku, masyarakat adat suku Sakai, Riau, (mengenakan rompi tahanan), memasuki ruang sidang. (*)

Bongku, masyarakat adat suku Sakai, Riau, (mengenakan rompi tahanan), memasuki ruang sidang. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Gara-gara menebang 20 pohon di areal konsesi HTI (Hutan Tanaman Industri) PT. Arara Abadi di distrik 2 Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, untuk dijadikan kebun ubi, Bongku bin Jelodan (Alm) dituntut dengan tiga pasal berbeda sekaligus.

Bongku, yang merupakan masyarakat adat suku Sakai tersebut, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a, kedua Pasal 82 ayat (1) huruf b dan ketiga Pasal 82 ayat (1) huruf c, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. JPU mendakwa Dongku telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin. Padahal sebagai bagian dari masyarakat adat Suku Sakai, Dongku merasa bahwa lahan yang akan ditanami ubi merupakan tanah ulayat Suku Sakai sejak dulu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (24/2/2020) pada pukul 14.30. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Endah Karmila Dewi. Kemudian Aulia Fatma Widnola dan Zia Ul Jannah Idris masing masing sebagai hakim anggota.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Sementara terdakwa Bongku didampingi penasehat hukum Noval Setiawan dari Tim Penasehat Hukum YLBHI-LBH Pekanbaru.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 3 November 2019, Bongku berangkat dari kediamannya di KM 47 RT 01, RW 02, Dusun Duluk Songkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Tualang Mandau, Kabupaten Bengkalis, ke lahan areal konsesi Hutan Tanaman Industri milik PT. Arara Abadi distrik 2, untuk melihat lahan yang akan dijadikan lahan menanam ubi.

Baca Juga  Dinas Sosial Garut Sampaikan Empat Tugas Inti Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Sesuai Aturan Kementerian Sosial

Esoknya, Bongku datang lagi ke lahan tersebut dan mulai menebang pohon dengan menggunakan parang. Pohon yang ditebang di antaranya Eucalyptus dan akasia.

Namun baru menebang 20 pohon, Bongku ditangkap oleh Satpam PT. Arara Abadi yang pada saat itu sedang melakukan patroli rutin. Bongku dibawa ke Kantor Distrik PT. Arara Abadi KM 38 untuk dimintai keterangan, setelah itu, dibawa lagi ke Kantor Polsek Pinggir pada hari yang sama.

“Menurut Bongku, ia tahu bahwa lahan yang akan dijadikan lahan penanaman ubi tersebut masuk konsesi HTI PT. Arara Abadi, tapi ia merasa lahan tersebut adalah tanah ulayat suku Sakai sejak dahulu,” jelas Penasihat Hukum Noval Setiawan kepada Kabariku.

Oleh sebab itu, lanjut Noval, sebelum menebang pohon, Bongku meminta izin dulu kepada Saprin.

“Saprin juga seorang suku Sakai dan teman seperjuangan Bongku untuk mempertahankan tanah adat suku Sakai,” kata Noval.

Ditambahkannya, atas dakwaan tersebut, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada Rabu, 4 Maret 2020. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: suku Sakai
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sitti Minta Maaf Soal Wanita Renang Bisa Hamil, Hotman Paris: “Apa Perlu Laki Renang Pakai Kondom?”

Post Selanjutnya

Pramono Anung: Istana Pun Tergenang

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Banjir di sejumlah titik di Jakarta mengakibatkan halaman Masjid Baiturohman di Kompleks Istana Merdeka juga tergenang air. (*)

Pramono Anung: Istana Pun Tergenang

Fajri Syafii. (*)

R.mol.id Dinilai Tak Pedulikan Putusan Dewan Pers, Repdem Tuntut Setengah Miliar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

KPK OTT Wali Kota Madiun, 9 Orang Digiring ke Jakarta

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

19 Januari 2026
Pimpinan KPK bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Utama PT Pertamina dalam rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026)

KPK Soroti Risiko Korupsi Penugasan Khusus Pertamina dalam Skema Perdagangan RI-AS

18 Januari 2026

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

18 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menerima pertemuan rutin bersama beberapa pejabat utama Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026

Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Pimpinan TNI, Seskab Teddy: Perkuat Sinergi Lintas Matra

18 Januari 2026

RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Habiburokhman: Bukti KUHP dan KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

18 Januari 2026

1st Anniversary Piazza Firenze Garut, Menkop Ferry: Industri Kulit Lokal Siap Mendunia

18 Januari 2026
Menkop Ferry Juliantono bersama Staf Khusus Menteri Koperasi Wahyono Suparno didampingi Pegiat Perhutanan Sosial dari Lembaga Silvae Populi Nusantara (Silinusa) Ch Ambong melakukan kunjungan ke salah satu Kelompok Perhutanan Sosial dan Kopdes MP Karamatwangi, Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat

Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

17 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com