• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 7, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Tebang 20 Pohon di Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Suku Sakai Didakwa dengan UU P3H

Redaksi oleh Redaksi
25 Februari 2020
di Uncategorized
A A
0
Bongku, masyarakat adat suku Sakai, Riau, (mengenakan rompi tahanan), memasuki ruang sidang. (*)

Bongku, masyarakat adat suku Sakai, Riau, (mengenakan rompi tahanan), memasuki ruang sidang. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Gara-gara menebang 20 pohon di areal konsesi HTI (Hutan Tanaman Industri) PT. Arara Abadi di distrik 2 Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, untuk dijadikan kebun ubi, Bongku bin Jelodan (Alm) dituntut dengan tiga pasal berbeda sekaligus.

Bongku, yang merupakan masyarakat adat suku Sakai tersebut, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf a, kedua Pasal 82 ayat (1) huruf b dan ketiga Pasal 82 ayat (1) huruf c, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. JPU mendakwa Dongku telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin. Padahal sebagai bagian dari masyarakat adat Suku Sakai, Dongku merasa bahwa lahan yang akan ditanami ubi merupakan tanah ulayat Suku Sakai sejak dulu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana pada Senin (24/2/2020) pada pukul 14.30. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Endah Karmila Dewi. Kemudian Aulia Fatma Widnola dan Zia Ul Jannah Idris masing masing sebagai hakim anggota.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Sementara terdakwa Bongku didampingi penasehat hukum Noval Setiawan dari Tim Penasehat Hukum YLBHI-LBH Pekanbaru.

Dalam dakwaan disebutkan, pada 3 November 2019, Bongku berangkat dari kediamannya di KM 47 RT 01, RW 02, Dusun Duluk Songkal, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Tualang Mandau, Kabupaten Bengkalis, ke lahan areal konsesi Hutan Tanaman Industri milik PT. Arara Abadi distrik 2, untuk melihat lahan yang akan dijadikan lahan menanam ubi.

Baca Juga  Petani Sei Mencirim dan Melingkat Minta Perlindungan Presiden, BMI: Negara Harus Lindungi Rakyatnya

Esoknya, Bongku datang lagi ke lahan tersebut dan mulai menebang pohon dengan menggunakan parang. Pohon yang ditebang di antaranya Eucalyptus dan akasia.

Namun baru menebang 20 pohon, Bongku ditangkap oleh Satpam PT. Arara Abadi yang pada saat itu sedang melakukan patroli rutin. Bongku dibawa ke Kantor Distrik PT. Arara Abadi KM 38 untuk dimintai keterangan, setelah itu, dibawa lagi ke Kantor Polsek Pinggir pada hari yang sama.

“Menurut Bongku, ia tahu bahwa lahan yang akan dijadikan lahan penanaman ubi tersebut masuk konsesi HTI PT. Arara Abadi, tapi ia merasa lahan tersebut adalah tanah ulayat suku Sakai sejak dahulu,” jelas Penasihat Hukum Noval Setiawan kepada Kabariku.

Oleh sebab itu, lanjut Noval, sebelum menebang pohon, Bongku meminta izin dulu kepada Saprin.

“Saprin juga seorang suku Sakai dan teman seperjuangan Bongku untuk mempertahankan tanah adat suku Sakai,” kata Noval.

Ditambahkannya, atas dakwaan tersebut, pihaknya akan mengajukan eksepsi pada Rabu, 4 Maret 2020. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: suku Sakai
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sitti Minta Maaf Soal Wanita Renang Bisa Hamil, Hotman Paris: “Apa Perlu Laki Renang Pakai Kondom?”

Post Selanjutnya

Pramono Anung: Istana Pun Tergenang

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Banjir di sejumlah titik di Jakarta mengakibatkan halaman Masjid Baiturohman di Kompleks Istana Merdeka juga tergenang air. (*)

Pramono Anung: Istana Pun Tergenang

Fajri Syafii. (*)

R.mol.id Dinilai Tak Pedulikan Putusan Dewan Pers, Repdem Tuntut Setengah Miliar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memaparkan kasus suap hakim Depok (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Resmi Menahan Tersangka Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Komrad Pancasila menggelar diskusi nasional membahas wacana reposisi Polri dan pentingnya menjaga amanat Reformasi 1998, Jumat (6/2/2026).

Diskusi Komrad Pancasila Bahas Reposisi Polri, Dinilai Tak Sejalan Reformasi

6 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor Pusat Bea Cukai: Duit dan Dokumen Disita

6 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

OTT Depok: KPK Ciduk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu tengah memaparkan kronologi Tersangka Korupsi Ditjen Bea Cukai. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Importasi di Ditjen Bea Cukai

6 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com