PP 24/2025 Diberlakukan, KPK: Status Justice Collaborator Diberikan Jika Aset Korupsi Dikembalikan
Jakarta, Kabariku - Pelaku tindak pidana korupsi yang ingin mendapatkan status justice collaborator (JC) wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang ketat. Salah satunya ...
Baca lagi