• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Februari 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Polri Tetapkan Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Termasuk Dirut PT. Liga Indonesia Baru

Redaksi oleh Redaksi
7 Oktober 2022
di Kabar Peristiwa, Olahraga
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku– Mabes Polri menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam Tragedi 1 Oktober di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Pada konferensi pers mengatakan, Berdasarkan hasil pendalaman Polri menetapkan tersangka dinilai lalai yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Para tersangka dalam peristiwa itu yakni, Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL); AH Ketua Panpel Arema; dan SS selaku kepala security officer atau keamanan stadion.

RelatedPosts

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

GT World Challenge Asia 2026 Resmi Digelar di Mandalika, Berikut Jadwal Lengkapnya

Percaya Kekuatan GBLA, Barba Optimistis PERSIB Bisa Comeback Lawan Ratchaburi

“Ketiga tersangka dijerat pasal 359, 360 dan pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan,” kata Kapolri Sigit. Kamis (6/9/2022) malam.

Kapolri memaparkan, PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan.

“Verifikasi terakhirdilakukan pada tahun 2020, dan beberapa catatan tidak dipenuhi berkaitan dengan keselamatan bagi penonton,” ungkapnya.

Dalam olah TKP, diketahui di tribun terdapat 4 pintu, pintu 11-12-13 dan 14 mengalami kendala yang seharusnya 5 menit sebelum pertandingan berakhir pintu sudah dibuka.

“Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya, dan para penjaga pintu (syeward) tidak berada ditempat,” jelasnya.

Berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, kaya Sigit, menyebutkan bahwa stewad berjaga ditempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

“Kemudian terdapat besi melintang setinggi 5 cm, yang mengakibatkan penonton terhambat saat melewati pintu tersebut, hingga kemudian terjadi desak-desakkan hampir selama 20 menit,” lanjutnya.

Kapolri Sigit menyebutkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur Kepolisian, H, anggota Brimob Polda Jatim.

Baca Juga  Ngaku Presiden, Seorang Wanita akan Membakar Balai Kota DKI

“Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

“BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tegas Kapolri

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni WSS selaku Kabag Ops Polres Malang.

“WSS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ungkap Kapolri

Diketahui, dalam penanganan kasus ini Tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi, 31 di antaranya personel Polri.

Kapolri menambahkan, Mabes Polri akan terus bekerja maksimal untuk mendalami kasus ini. Baik itu pada 20 personil yang melanggar kode etik maupun terhadap 6 orang tersangka.

Kapolri menyebut, Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan akan bertambah.

“Tim betul-betul serius dalam menyelesaikan kasus ini dan kami juga bekerjasama dengan Kejaksaan Agung,” ujar  Sigit.

Setelah penetapan tersangka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur.

“Kami berharap kedepannya dunia sepak bola Indonesia akan semakin baik, oleh karena itu kami akan mengeluarkan Peraturan Kapolri terkait dengan managemen kompetisi dan keamanan serta keselamatan penonton,” tandas Kapolri Sigit.

BACA juga ‘Peristiwa Stadion Kanjuruhan Ketiga Terparah Setelah Peru dan Ghana. Berikut 10 Tragedi dalam Sejarah Sepak Bola Dunia‘

Laga Arema vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 berubah jadi duka. Usai wasit meniup peluit pertanda berakhirnya pertandingan, suasana berubah jadi kacau. Suporter yang kecewa Arema kalah dengan skor 2-3 atas Persebaya, masuk ke dalam lapangan.

Baca Juga  Peluncuran Satu Juta Vaksinasi Booster, Kapolri Bicara Mudik Sehat dan Nyaman

Aksi para suporter untuk memberi dukungan semangat sekaligus mengumpat pemain karena kecewa itu direspon aparat keamanan dengan tindakan berlebih. Petugas keamanan melepas tembakan gas air mata tidak hanya di dalam lapangan, tapi juga ke arah tribun.

Menurut informasi terbaru, total korban luka hingga meninggal dunia pada Tragedi Stadion Kanjuruhan mencapai 574 orang.

Sebanyak 131 korban meninggal dunia. Dari data tersebut, ada 377 korban luka sudah dipulangkan dan masih ada 66 orang yang dirawat. Para korban luka dirawat di 25 rumah sakit yang berada di Malang Raya.

Diinformasikan, Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Pada Keppres tersebut, Presiden memberikan TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap Stadion Kanjuruhan Malang.

Tugasnya mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.***

Red/K.000

BACA juga berita menarik seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #SepakBolaIndonesiaBerduka1 oktober 2022FIFAKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoPSSItragedi stadion kanjuruhan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Mangkir Tanpa Konfirmasi Panggilan Tim Penyidik. KPK Ingatkan Istri dan Anak Lukas Enembe Kooperatif

Post Selanjutnya

Tragedi Kanjuruhan dan Rendahnya Budaya Malu Bangsa Kita

RelatedPosts

Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026

GT World Challenge Asia 2026 Resmi Digelar di Mandalika, Berikut Jadwal Lengkapnya

20 Februari 2026
Bek Persib Bandung, Federico Barba/Persib

Percaya Kekuatan GBLA, Barba Optimistis PERSIB Bisa Comeback Lawan Ratchaburi

18 Februari 2026
Sekretaris Jenderal LMND, Julfikar Hasan

Tragedi Siswa SD NTT, EN LMND: Fokus Perbaikan Implementasi Pendidikan Tanpa Narasi Politis

7 Februari 2026

Tragedi Siswa SD di NTT, Kemensos Turunkan Tim Asesmen dan Perkuat DTKS

6 Februari 2026

Persib Datangkan Penyerang Spanyol untuk Paruh Musim Kompetisi

5 Februari 2026
Post Selanjutnya

Tragedi Kanjuruhan dan Rendahnya Budaya Malu Bangsa Kita

Menkop UKM, Teten Masduki Resmikan Gedung Kampus 4 UNIGA

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menteri Bahlil Ungkap Rencana Tambah Saham Freeport Indonesia dan Perpanjang Kontrak ExxonMobil

22 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

Pemberontakan Tanpa Manifesto: Resensi Film Nocturama (2016)

21 Februari 2026

Seskab Ungkap Presiden Prabowo Satu-satunya Kepala Negara Gelar Pertemuan Bilateral dengan Trump

21 Februari 2026
Marc Klok turun latihan/persib

Marc Klok Makin Bugar, Siap Kembali Perkuat Persib di Putaran Dua

21 Februari 2026
Jadwal Imsakiyah, Freepik

Jadwal Imsakiyah Garut Hari Ini, Sabtu 3 Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, secara resmi melantik dan mengambil sumpah 42 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, yang diselenggarakan di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Jumat (20/2/2026).
(Diskominfo Kab. Garut)

Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Bupati Garut Lantik 42 Pejabat Struktural

21 Februari 2026

Menteri HAM Bertemu Jaksa Agung, Bahas Revisi UU HAM dan Unit Penyidikan Komnas HAM

20 Februari 2026
Iwakum menggelar diskusi publik bertajuk "Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" di Pati Unus, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pemerintah Klaim Asset Recovery 2025 Capai Rp28,6 Triliun

20 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat 17 Februari, Ini Potensi Perbedaan Awal Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com