• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Oktober 26, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pengurus Peradi Milenial Mulkan Let-Let: Perubahan Anggaran Dasar Peradi, Kontroversi

Redaksi oleh Redaksi
18 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Pengurus Peradi Milenial Mulkan Let-Let, SH. (*)

Pengurus Peradi Milenial Mulkan Let-Let, SH. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilakukan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi menuai kontroversi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengurus Peradi Milenial, Mulkan Let-Let SH, mengatakan, kontroversi atas perubahan Anggaran Dasar Peradi muncul lantaran DPN Peradi melajukan dua kali perubahan terhadap anggaran dasar organisasi.

RelatedPosts

Kepala BNN RI Hadiri Pengungkapan Kasus Narkoba Skala Besar Oleh Bareskrim Polri, Bukti Snergi yang Kian Solid

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

Ia menuturkan, Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru pada 13 Juni 2015 mengamanatkan kepada pengurus DPN Peradi untuk melakukan perubahan dan pengesahan anggaran dasar selambat-lambatnya enam bulan, terhitung sejak tanggal diputuskan dalam Musyawarah II PERADI.

Atas mandat Munas II Peradi itu, jelas Mulkan, DPN Peradi pun telah melakukan perubahan anggaran dasar pada 21 Agustus 2015.

“Namun sangat disayangkan DPN Peradi telah melakukan suatu tindakan yang sangat kontroversial, dimana DPN Peradi kembali melakukan Perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019,” ujar Mulkan di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Mulkan menjelaskan, tindakan merubah kembali Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 itu tidak sejalan dengan amanat Munas II di Pekanbaru. Sebab setiap perubahan Anggaran Dasar Peradi hanya dilakukan pada forum tertinggi, yaitu dalam Munas atau Munas Luar Biasa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat 2 Anggaran Dasar.

Atas tindakan itu, lanjut Mulkan, DPN Peradi telah menuai banyak protes dan kritik dari berbagai anggota Peradi.

“Bahkan dalam Rakernas Peradi yang dilakukan di Surabaya pada 27 dan 28 November 2019 beberapa anggota DPC Peradi melakukan protes dan menyatakan akan melakukan upaya hukum terkait perubahan Anggaran Dasar PERADI pada tanggal 4 September 2019,” jelas Mulkan.

Baca Juga  MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Ia juga mengungkapkan, sebagian anggota Peradi menduga adanya perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 semata-mata untuk kepentingan sekelompok orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua DPN.

“Sehingga rekan-rekan advokat muda yang tergabung dalam Peradi Milenial berinisiatif untuk melakukan seminar nasional hari ini,” paparnya.

Ia menyebut, pasal yang dirubah dan menuai Kontroversi, yakni Pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar PERADI No.504/PERADI/DPN/VIII/2015 (“AD Peradi 504”) yang menyatakan bahwa masa jabatan Ketua Umum Peradi maksimum 2 periode.

Ayat itu berbunyi:

“Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan”.

Kemudian pada tanggal 4 September 2019 DPN Peradi melakukan perubahan yang memperbolehkan Ketua Umum Peradi dipilih lebih dari dua kali, melalui penambahan kata “berturut-turut”.

Bunyi

ayat yang telah dirubah tersebut: “Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut”

Selain itu, sebagian anggota Peradi menanyakan apakah perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 sudah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham RI atau belum.

“Perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 belum dapat berlaku, karena belum disahkan dalam Forum Tertinggi Peradi yakni harus disahkan dalam Munas atau Munas Luar Biasa yang akan datang,” katanya.

Ia menyayangkan, akhirnya perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 yang dilakukan DPN Peradi telah menimbulkan kontroversi.

“Saya menduga tindakan DPN Peradi merupakan perbuatan melawan hukum sehingga tidak menutup kemungkinan rekan-rekan advokat muda yang tergabung dalam Peradi Milenial akan melakukan upaya hukum di kemudian hari terkait perubahan Anggaran Dasar Peradi tanggal 4 September 2019,” ujar Mulkan. (Has)

Baca Juga  Pasca di-SP3 Kejari Garut, Warga Melawan: Kasus BOP dan Reses DPRD Garut Masuki Babak Baru

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penyidik KPK Novel Baswedan Bicara di Sidang PBB

Post Selanjutnya

Kerugian Negara di Jiwasraya Lebih Rp 13,7 Triliun, Kejagung Sudah Periksa 89 Saksi

RelatedPosts

Kepala BNN RI Hadiri Pengungkapan Kasus Narkoba Skala Besar Oleh Bareskrim Polri, Bukti Snergi yang Kian Solid

23 Oktober 2025
Terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil dan penadahan mobil, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (kiri) pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 25 Maret 2025. (dok Pengadilan Militer II Jakarta)

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Revisi UU Peradilan Militer, Sikapi Vonis dan Pengurangan Hukuman Prajurit TNI

22 Oktober 2025

Psikiater Mintarsih Abdul Latief Ajukan PK ke MA: Gugatan Rp140 Miliar dan Drama Hukum Tak Berujung

17 Oktober 2025
Kejati Sumut menahan tersangka RS, terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo, Senin (13/10) sore

Kejati Sumut Tahan Eks Kepala Cabang BKI Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp135 Miliar

13 Oktober 2025

Dorong Penempatan Serta Pemberdayaan Tenaga Kerja Pasca Rehabilitasi, BNN dan Kemenaker Teken PKS

12 Oktober 2025
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Foto: Humas Kemenkum)

Pemerintah Reformasi Sistem Royalti Musik untuk Ciptakan Ekosistem yang Adil dan Transparan

12 Oktober 2025
Post Selanjutnya

Kerugian Negara di Jiwasraya Lebih Rp 13,7 Triliun, Kejagung Sudah Periksa 89 Saksi

Wakil Bupati Blitar Marhaenis UW didampingi kedua istrinya yang baru saja dilantik menjadi kepala desa. (Istimewa)

Langka Tapi Nyata, Suami Jadi Wakil Bupati, Istri Pertama dan Kedua Jadi Kepala Desa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyapaikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta

Sebelum Bertolak ke Malaysia, Presiden Prabowo Terima Laporan Kamtibmas dari Kapolri Listyo Sigit

26 Oktober 2025
Pertamina rekrut 1.552 talenta muda melalui Program Pre Employment Training untuk membentuk generasi energi berdaya saing dan dukung target Net Zero Emission 2060

Pertamina Perkuat Kualitas SDM, 1.552 Talenta Muda Ikuti Program Pre Employment Training

25 Oktober 2025
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo/INP Polri

Polri Bentuk Satgas Gabungan Tangani Karhutla, Perkuat Pemantauan dan Pencegahan di Lapangan

25 Oktober 2025
Petugas mempersiapkan bahan Natrium Klorida/NaCl untuk operasi modifikasi cuaca (Foto: BMKG)

BNPB Laksanakan Operasi Modifikasi Cuaca di Jawa Barat untuk Cegah Bencana Hidrometeorologi

25 Oktober 2025
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir/PSSI

Erick Thohir: FIFA Match Day November Fokus untuk Matangkan Timnas U-23 Menuju SEA Games 2025

25 Oktober 2025
Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Kumham Imipas Ibnu Chuldun (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Sinergi Lintas Sektor untuk Memajukan Hak Perempuan Diperkuat

25 Oktober 2025
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir/PSSI

Erick Thohir: PSSI Fokus Pulihkan Kepercayaan Dunia Sebelum Tunjuk Pelatih Baru Timnas Indonesia

25 Oktober 2025
Layanan Hotline Bareskrim Polri

Laporkan Narkoba dan Oknum Terlibat ke Hotline 24 Jam, Kabareskrim: Identitas Pelapor Dijamin Aman

25 Oktober 2025

FSP BUMN IRA Kritik Bio Farma, Usai Rekrut Eks Wadirut sebagai Staf Ahli dengan Honor Fantastis

24 Oktober 2025

Kabar Terpopuler

  • Senator asal Papua, Agustinus R. Kambuaya, menyatakan dukungan kepada putra Papua Frans Pigome dan Florentinus Beanal untuk menempati posisi strategis di PT Freeport Indonesia.(Foto:Istimewa)

    Senator Agustinus Kambuaya: Frans Pigome dan Florentinus Beanal Layak Pimpin Freeport

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Sufmi Dasco, Kini Teddy Indra Wijaya di “Operasi Podcast Bocor Alus Politik”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisuda UIC 2025: Irjen Pol Andry Wibowo Serukan Revitalisasi Nilai Pancasila dan Patriotisme Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertemuan Tête-à-Tête, Prabowo-Lula Perkuat Kemitraan untuk Kesejahteraan Rakyat dan Inovasi Teknologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Reformasi Polri Dinilai Tepat, Mensesneg Pastikan Komite Segera Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com