• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Maret 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pengurus Peradi Milenial Mulkan Let-Let: Perubahan Anggaran Dasar Peradi, Kontroversi

Redaksi oleh Redaksi
18 Desember 2019
di Hukum
A A
0
Pengurus Peradi Milenial Mulkan Let-Let, SH. (*)

Pengurus Peradi Milenial Mulkan Let-Let, SH. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilakukan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi menuai kontroversi.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pengurus Peradi Milenial, Mulkan Let-Let SH, mengatakan, kontroversi atas perubahan Anggaran Dasar Peradi muncul lantaran DPN Peradi melajukan dua kali perubahan terhadap anggaran dasar organisasi.

RelatedPosts

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

Ia menuturkan, Musyawarah Nasional II Peradi di Pekanbaru pada 13 Juni 2015 mengamanatkan kepada pengurus DPN Peradi untuk melakukan perubahan dan pengesahan anggaran dasar selambat-lambatnya enam bulan, terhitung sejak tanggal diputuskan dalam Musyawarah II PERADI.

Atas mandat Munas II Peradi itu, jelas Mulkan, DPN Peradi pun telah melakukan perubahan anggaran dasar pada 21 Agustus 2015.

“Namun sangat disayangkan DPN Peradi telah melakukan suatu tindakan yang sangat kontroversial, dimana DPN Peradi kembali melakukan Perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019,” ujar Mulkan di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

Mulkan menjelaskan, tindakan merubah kembali Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 itu tidak sejalan dengan amanat Munas II di Pekanbaru. Sebab setiap perubahan Anggaran Dasar Peradi hanya dilakukan pada forum tertinggi, yaitu dalam Munas atau Munas Luar Biasa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 46 ayat 2 Anggaran Dasar.

Atas tindakan itu, lanjut Mulkan, DPN Peradi telah menuai banyak protes dan kritik dari berbagai anggota Peradi.

“Bahkan dalam Rakernas Peradi yang dilakukan di Surabaya pada 27 dan 28 November 2019 beberapa anggota DPC Peradi melakukan protes dan menyatakan akan melakukan upaya hukum terkait perubahan Anggaran Dasar PERADI pada tanggal 4 September 2019,” jelas Mulkan.

Ia juga mengungkapkan, sebagian anggota Peradi menduga adanya perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 semata-mata untuk kepentingan sekelompok orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua DPN.

Baca Juga  Fakta Mengejutkan Artis Sekar Arum Widara: Pendidikan dan Kiprah Politiknya di Balik Kasus Uang Palsu

“Sehingga rekan-rekan advokat muda yang tergabung dalam Peradi Milenial berinisiatif untuk melakukan seminar nasional hari ini,” paparnya.

Ia menyebut, pasal yang dirubah dan menuai Kontroversi, yakni Pasal 24 ayat (5) Anggaran Dasar PERADI No.504/PERADI/DPN/VIII/2015 (“AD Peradi 504”) yang menyatakan bahwa masa jabatan Ketua Umum Peradi maksimum 2 periode.

Ayat itu berbunyi:

“Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan”.

Kemudian pada tanggal 4 September 2019 DPN Peradi melakukan perubahan yang memperbolehkan Ketua Umum Peradi dipilih lebih dari dua kali, melalui penambahan kata “berturut-turut”.

Bunyi

ayat yang telah dirubah tersebut: “Ketua Umum yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut”

Selain itu, sebagian anggota Peradi menanyakan apakah perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 sudah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham RI atau belum.

“Perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 belum dapat berlaku, karena belum disahkan dalam Forum Tertinggi Peradi yakni harus disahkan dalam Munas atau Munas Luar Biasa yang akan datang,” katanya.

Ia menyayangkan, akhirnya perubahan Anggaran Dasar Peradi pada 4 September 2019 yang dilakukan DPN Peradi telah menimbulkan kontroversi.

“Saya menduga tindakan DPN Peradi merupakan perbuatan melawan hukum sehingga tidak menutup kemungkinan rekan-rekan advokat muda yang tergabung dalam Peradi Milenial akan melakukan upaya hukum di kemudian hari terkait perubahan Anggaran Dasar Peradi tanggal 4 September 2019,” ujar Mulkan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Penyidik KPK Novel Baswedan Bicara di Sidang PBB

Post Selanjutnya

Kerugian Negara di Jiwasraya Lebih Rp 13,7 Triliun, Kejagung Sudah Periksa 89 Saksi

RelatedPosts

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gugatan Praperadilan Kandas, Hakim PN Jaksel: Penetapan Tersangka Yaqut Sah

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang etik hakim di Majelis Kehormatan Hakim, Mahkamah Agung (Foto: Dok. KY)

Hakim Pukul Anak Sendiri Hingga Kepala Bocor Berujung Dicopot

11 Maret 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anggaran MBG di APBN 2026 Digugat ke MK, Koalisi Sipil Soroti Dasar Hukumnya

10 Maret 2026
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas saat menjadi pembicara dalam acara UKW (Foto: Dok. Dewan Pers)

Program MBG Dipersoalkan, Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi UU APBN 2026 ke MK

10 Maret 2026
Pengusaha Sarjan saat akan menuju mobil tahanan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Sarjan Didakwa Menyuap Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara

9 Maret 2026
Post Selanjutnya

Kerugian Negara di Jiwasraya Lebih Rp 13,7 Triliun, Kejagung Sudah Periksa 89 Saksi

Wakil Bupati Blitar Marhaenis UW didampingi kedua istrinya yang baru saja dilantik menjadi kepala desa. (Istimewa)

Langka Tapi Nyata, Suami Jadi Wakil Bupati, Istri Pertama dan Kedua Jadi Kepala Desa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama (Istimewa)

Mudik Lebaran 5 Tahun Terakhir Makin Aman, Sandri Rumanama Beberkan Peran Besar Polri

17 Maret 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Ingatkan ASN Soal Modus THR: Minta Hadiah Lebaran Bisa Berujung Pidana

17 Maret 2026
Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 luncurkan program MPL 2026 untuk membantu masyarakat dan mendorong UMKM lokal.(Istimewa)

Pegadaian Kantor Wilayah IX Luncurkan Program MPL 2026 untuk Warga dan UMKM

17 Maret 2026
Gus Alex resmi mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

17 Maret 2026
dok KPK

Jaga Marwah Pelayanan: KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

17 Maret 2026
Iftar Gathering Hotel Tirtagangga Garut: Karyawan dan Warga Sekitar Berbagi Kebahagiaan Ramadan

Pererat Silaturahmi Ramadan, Hotel Tirtagangga Garut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim

17 Maret 2026
dok KPK

KPK Sita Uang SGD78 Ribu dan Mobil Terkait Kasus Suap Impor di Bea Cukai

16 Maret 2026

Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026 Dimulai 20 Maret, Ini Jadwal Lengkapnya

16 Maret 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Tanggapi Bantahan Yaqut, KPK: Suap Tak Harus Diterima Langsung oleh Pejabat

16 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com