KABARIKU – Biaya perawatan pasien positif COVID-19 ditanggung seluruhnya oleh pemerintah, termasuk biaya pemulasaran jenazahnya.
Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga diunggah oleh Divisi Humas Polri, Selasa (14/4/2020).
“Seluruh biaya pengobatan pasien positif terinfeksi Covid-19, akan ditanggung oleh pemerintah. Termasuk untuk pemulasaran jenazah yang terinfeksi Covid-19,” kata Sri Mulyani dalam unggahan tersebut.
Namun, dilansir kemenkeu.go.id, ternyata yang ditanggung oleh pemerintah bukan hanya yang positif, tapi juga perawatan ODP dan PDP. Biaya perawatan yang ditanggung oleh pemerintah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Biaya yang ditanggung mencakup administrasi pelayanan, akomodasi ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan dan rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium), obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, alat pelindung diri (APD), ambulans rujukan hingga pemulasaran jenazah apabila pasien meninggal dunia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mereimburse klaim yang diajukan rumah sakit (RS) setiap dua minggu sekali langsung sebesar 50%, kemudian sisanya akan diverifikasi lebih dulu oleh BPJS untuk mempercepat proses pencairan.
Pendanaan pasien COVID-19 diambil dari APBN 2020 dan APBD agar Fasilitas Kesehatan (Faskes) rujukan memiliki kepastian mendapatkan pembayaran merawat pasien. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post