• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Menkeu Naikan Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022, Berikut Rinciannya

Redaksi oleh Redaksi
14 Desember 2021
di Ekonomi, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D., sepakat menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mulai 1 Januari 2022. Hal ini berpengaruh pada kenaikan harga rokok di tahun depan.

Menteri Keuangan mengatakan penyesuaian tarif cukai perlu diikuti dengan penyesuaian harga jual eceran minimum. Untuk itu, batasan harga jual eceran minimum dinaikkan rata-rata sebesar 12 persen.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dengan pertimbangan antara lain agar tarif cukai tidak melebihi batasan 57 persen dari HJE, terutama jenis SKM (sigaret kretek mesin) dan SPM (sigaret putih mesin),” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin, 13 Desember 2021.

RelatedPosts

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

Adapun pada jenis SKT atau sigaret kretek tangan, harga transaksi pasar telah melebihi rata-rata harga jual eceran.

Sebelumnya, Sri Mulyani menetapkan tarif cukai hasil tembakau naik rata-rata 12 persen pada 2022. Besaran tarif itu telah disepakati bersama Presiden Joko Widodo.

Untuk kategori sigaret kretek tangan, kenaikan ditetapkan maksimum 4,5 persen. Kebijakan tersebut mempertimbangkan sejumlah kondisi, mulai dari pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, hingga peredaran rokok ilegal.

Kebijakan itu diharapkan dapat menurunkan produksi rokok di Tanah Air sebesar tiga persen pada tahun depan.

“Ekspektasi dengan kenaikan tarif ini produksi rokok akan turun dari 320 miliar batang jadi 310 miliar batang,” ujar dia.

Bendahara negara ini menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen. Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” kata Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Baca Juga  Presiden Jokowi: Soal Natuna Tidak Ada Kompromi

“Kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024,” harapnya.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang. Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

“Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang,” sebut Sri Mulyani.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rata-rata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

Bendahara negara tersebut menyampaikan alasan bahwa kenaikan rokok ini juga berkaitan dengan upaya penurunan konsumsi rokok.

“Makin mahal berarti makin tidak bisa dijangkau dan itu tujuannya untuk mengurangi konsumsi,” ujar dia.

Menkeu menyampaikan, biaya kesehatan akibat merokok sebesar Rp 17,9 – 27,7 triliun setahun, di mana Rp 10.5-15,6 triliun dari biaya tersebut dari BPJS Kesehatan.

“Pertama dari sisi kesehatan, dalam rangka pengendalian konsumsi. Rokok adalah pengeluaran terbesar kedua. Baik di perkotaan dan pedesaan, rokok adalah komuditas dua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras,” jelas dia.

Penurunan konsumsi rokok ini terutama dari jenis sigaret, kretek mesin, dan sigaret putih mesin yang memang kedua produk ini diproduksi mayoritas oleh mesin.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan bahan baku rokok tersebut berasal dari tembakau impor. Kenaikan cukai rokok ini juga mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan manfaat yang bisa diterima masyarakat.

“Dari sisi tenaga kerja dan tembakau, mereka memberikan manfaat yang sangat terbatas atau kecil,” ujar dia.

Pembagian dana cukai rokok Mulai tahun 2022, Pemerintah juga akan merombak pembagian dana dari hasil pemungutan cukai rokok.

Baca Juga  Bahas Pak Lurah Hingga Tren di Kalangan Politisi, Berikut Lengkapnya Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

“Dana bagi hasil cukai tembakau, terus diperbaiki dari sisi policy-nya,” tutur Sri Mulyani.

Adapun di tahun 2022 yang akan datang, pembagian dana cukai rokok sebagai berikut: 25 persen untuk kesehatan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat (20 persen peningkatan kualitas bahan baku, keterampilan kerja, dan pembinaan industri, serta 30 persen pemberian bantuan) 25 persen penegakan hukum.

Sri Mulyani menyadari bahwa kenaikan cukai rokok ini rentan menimbulkan produksi rokok ilegal. Oleh sebab itu, pihaknya mewanti-wanti terkait pengawasan produksi rokok ilegal.

“Ini perlu untuk kita waspadai. Semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal,” imbuh dia.

Konsumsi rokok domestik sempat meningkat pada 2019, ketika pemerintah tidak menetapkan kenaikan cukai. Berkaca dari hal itu, tahun depan Sri Mulyani sepakat untuk menaikkan cukai rokok hingga 12 persen.

“Pada 2019 kita tidak melakukan kenaikan, terjadi konsumsi rokok yang meningkat yaitu 7,4 persen. Kita kemudian melakukan kenaikan cukai kembali dan langsung menurunkan jumlah konsumsi rokok domestik sebesar -9,7 persen pada tahun 2020,” ungkap dia.

Adapun besaran harga jual eceran (HJE) rokok berbeda untuk tiap golongan, termasuk harga per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Berikut rincian harga rokok dengan kenaikan cukai 12 persen:

Sigaret Kretek Mesin,
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen) HJE per batang: Rp 1.905 HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen) HJE per batang: Rp 1.140 HJE per bungkus: Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen) HJE per batang: Rp 1.140 HJE per bungkus: Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin,
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen) HJE per batang: Rp 2.005 HJE per bungkus: Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen) HJE per batang: Rp 1.135 HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen) HJE per batang: Rp 1.135 HJE per bungkus: Rp 22.700

Baca Juga  Langkah Panjang Irjen Pol Asep Edi Suheri, Putra Tasik yang Kini Pimpin Polda Metro Jaya

Sigaret Kretek Tangan,
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen) HJE per batang: Rp 1.635 HJE per bungkus: Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen) HJE per batang: Rp 1.135 HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen) HJE per batang: Rp 600 HJE per bungkus: Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen) HJE per batang: Rp 505 HJE per bungkus: Rp 10.100.

Menkeu kemudian menegaskan, harga rokok di Indonesia masih lebih rendah bila di bandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

“Harga jual rokok minimum di Indonesia dalam hal ini memang masih lebih rendah dari Malaysia dan Singapura kalau menggunakan US dollar atau purchasing power parity (PPP),” ucap Sri Mulyani.

  • Singapura, harga rokok mencapai 10,25 dollar AS atau Rp 150.238 per bungkus.
  • Malaysia, harganya di angka 4,10 dollar AS atau Rp 60.097 per bungkus.
  • Indonesia, harganya hanya 2,09 dollar AS atau Rp 30.625 per bungkus.

Harga SKM golongan I yang akan menjadi Rp 38.100 per bungkus di tahun 2022 menempatkan harga rokok RI di urutan ketiga termahal di banding ASEAN-5.

  • Filipina, harga rokok 2,03 dollar AS atau Rp 29.772/bungkus,
  • Thailand 1,92 dollar AS atau Rp 28.125/bungkus, dan
  • Vietnam 0,93 dollar AS atau Rp 13.572/bungkus.***

*Sumber: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi/Kementerian Keuangan/SP–106 /KLI/2021

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: cukai hasil tembakaucukai rokokkemenkeuPresiden Jokowisri mulyani
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

Post Selanjutnya

Sesepuh PPP Drs. H Maksum Zaeladry Sampaikan Keprihatinan Perkembangan Situasi dan Kondisi PPP Kabupaten Garut

RelatedPosts

Empat orang jaringan internasional peredaran gelap narkotika dengan modus baru diamankan dalam Operasi Pengamanan Nataru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (dok Biro Humas Protokol BNN RI)

Sinergi BNN Bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bongkar “Dapur” Peracikan Narkotika di Apartemen Jakarta

7 Januari 2026
Kawah Kareta di Dusun Kamojang Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung (dok Kabariku)

Seabad Panas Bumi Kamojang: Tonggak Swasembada Energi Nasional

6 Januari 2026

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025
Di Tengah Dinamika Tantangan Global, Perekonomian Nasional Akhir Tahun 2025 Terjaga Tetap Resilien

Pemerintah Tutup 2025 dengan Stabilitas Ekonomi Terjaga di Tengah Tekanan Global

30 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Post Selanjutnya

Sesepuh PPP Drs. H Maksum Zaeladry Sampaikan Keprihatinan Perkembangan Situasi dan Kondisi PPP Kabupaten Garut

Ajukan Pemindahan Tempat Sidang, JURKANI: Demi Keamanan Saksi-Saksi

Discussion about this post

KabarTerbaru

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

8 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional tahun 2025 saat menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026

Indonesia Ukir Sejarah Swasembada 2025, Presiden Prabowo: Fondasi Kedaulatan Bangsa

8 Januari 2026
Kadisnakertrans Garut Muksin (Foto : Irwan/RRI)

UMK Garut Naik Jadi Rp2,47 Juta, Perusahaan Mulai Diawasi Ketat

8 Januari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Pemprov Jabar Mulai 2026 dengan Tekanan Fiskal, Tunggakan Proyek Capai Rp621 Miliar

8 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Sejarah SMA Taruna Nusantara di Magelang, sekolah gagasan Prabowo Subianto yang diwujudkan Jenderal LB Moerdani, dan perannya dalam kaderisasi pemimpin muda Indonesia.(Istimewa)

Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

8 Januari 2026

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

7 Januari 2026
Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas konten yang dinilai memfitnah SBY (Foto:Ist)

Polemik Ijazah Jokowi Menyeret Nama SBY, Empat Akun Medsos Dilaporkan Demokrat

7 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com