KABARIKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, vonis atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik seniornya, Novel Baswedan, merupakan cerminan perlindungan negara terhadap penegak hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Jumat (17/7/2020). Nawawi menyatakan, putusan majelis hakim atas kasus peyiraman air keras merupakan cermin dari jaminan negara atas upaya pemberantasan korupsi.
Terkait vonis hakim terhadap pelaku penyerangan, Nawawi menyatakan tak akan memberikan komentar. Menurutnya, hal itu tergantung penilaian masing-masing.
“Apakah setimpal atau tidak, itu tergantung masing-masing orang menerjemaahkannya,” paparnya.
Ditegaskannya, terlepas dari vonis hakim, KPK akan tetap mengambil peran paling depan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Upaya pemberantasan korupsi tak boleh pudar dan KPK akan tetap berada di garis depan,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memvonis pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan pada Kamis malam (16/7/2020). Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara sementara rekannya Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menjelaskan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mencerminkan diri sebagai seorang Bhayangkara negara. Selain itu, perbuatan terdakwa mencederai citra lembaga Polri.
Sementara itu, hal yang meringkankan antara lain terdakwa, telah berterus terang mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan. Serta terdakwa belum pernah dihukum.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kedua pelaku satu tahun penjara. (Has)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post