• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 4, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Gugatan di Pengadilan Selesai, Kini Anaknya Laporkan Amih ke Polisi

Redaksi oleh Redaksi
9 Oktober 2019
di Uncategorized
A A
0
Beginilah kondisi Amih yang kini dilaporkan anak kandungnya ke Polres Metro jakarta Timur

Beginilah kondisi Amih yang kini dilaporkan anak kandungnya ke Polres Metro jakarta Timur

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kasus Amih alias Siti Rokayah (85), warga Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang berperkara dengan anak kandungnya kembali mencuat. Kali ini Amih dilaporkan anaknya tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sang pelapor adalah Yani Suryani dan suaminya Handoyo Adianto, anak dan menantu Amih yang tahun 2017 lalu menggugat Amih ke Pengadilan Negeri Garut sebesar Rp 1,8 miliar.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tak cuma Amih, Yani dan suaminya pun melaporkan anak-anak Amih yang lain, yakni Asep Rohendi, Yeyet Sumiati, Leni Nurlaeni, Asep Mulyana dan Eep Rusdiana dengan tuduhan yang sama.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Entah foto atau tulisan apa yang diupload Amih dan anak-anaknya sehingga Yani dan suaminya berang dan tega melaporkannya ke pihak kepolisian. Namun yang jelas, pada Selasa (8/10/2019), Amih dan anak-anaknya sebagai terlapor, kembali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Menurut Eep, pemanggilan pada Selasa kemarin merupakan pemanggilan yan ketiga kalinya. Jadi, Amih dan anak-anaknya, terpaksa pulang pergi Garut-Jakarta karena harus memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan Yani dan Handoyo.

“Kami sudah cape dan kasihan Amih, sudah renta masih harus berurusan dengan persoalan seperti ini,” kata Eep.

Menurut Eep, kasus gugatan Yani dulu yang memakan waktu persidangan hampir dua tahun pun telah menguras pikiran dan tenaga semua anak-anak Amih. Apalagi Amih, wanita renta itu sempat sakit akibat kelelahan dan stress dengan gugatan anak kandungnya tersebut.

Baca Juga  Serikat Tani Nelayan Jabar Minta Hentikan Penambangan Liar di Kaki Gunung Sanggabuana

Mengutip Viva co.id (Selasa, 8 Oktober 2019), Amih dan kelima anaknya disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016-UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 310 KUHP. Pasal ini terkait pencemaran nama baik. Di mana bunyi pasal 27 ayat (3) sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE berisi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Eep berharap, kasus ini segera selesai agar Amih dan semua anak-anaknya kembali bisa menjalani hidup secara normal.

“Semoga kasus ini segera berakhir, kasihan Amih sudah tua. Lebih dua tahun dihadapkan terus dengan masalah ini yang belum kelihatan akan berakhir,” katanya.

Seperti diketahui, tahun 2017 lalu Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, menggugat Amih, ibunya, kakak sulungnya, Asep Ruhendi, senilai 1,8 miliar ke PN Garut.

Gugatan yang bersumber dari masalah utang piutang akhirnya ditolak majelis hakim PN Garut sehingga Yani dan suaminya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dan Mahkamah Agung (MA). Namun, baik PT maupun MA menolak banding yang diajukan Yani dan Handoyo.

Kasus gugatan tersebut telah berakhir, namun kini Yani dan Handoyo melaporkan ibu kandung dan saudara-saudaranya ke Polres Jakarta Timur. (Ref)

Baca Juga  Hakim Tewas Dibunuh, Mayatnya Ditemukan di Dalam Mobil

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

PDI Perjuangan: Majalah Tempo Kurang Mengindahkan Etika dan Budaya Bangsa

Post Selanjutnya

Novel Baswedan Cucu Tokoh Kemerdekaan RI

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Penyidik KPK Novel Baswedan dengan mata kiri yang cacat seumur hidup

Novel Baswedan Cucu Tokoh Kemerdekaan RI

Inilah pelaku penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.*

Penusukan Pandeglang, Wiranto Jalani Operasi, Kapolsek Menes dan Ajudan Jalani Perawatan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Seskab Teddy: Kejutan “Anabul” Warnai Diplomasi Presiden Prabowo dengan Presiden Lee

4 April 2026
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026
dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Musda XI Golkar Jabar Tetapkan Daniel Muttaqien sebagai Ketua DPD Secara Aklamasi

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait penyitaan Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dari Bandung ke Indramayu, Penggeledahan Rumah Ono Surono Berlanjut

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Ruang Konpers Gedung Merah Putih KPK

Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

2 April 2026
Kondisi Harimau, Kebun Binatang Kota Bandung

Pemprov Jabar Pastikan Gaji Petugas Bandung Zoo Dibayar Lunas, Mulai April 2026

2 April 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Dalami Modus Permainan Pita Cukai, KPK Panggil Bos Rokok M. Suryo

2 April 2026
dok Seskab

Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Gempa M 7,6 Guncang Bitung hingga Ternate

2 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com