• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Januari 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Garut Kena Teguran Gugus Tugas Covid-19 Jabar, Ini Pasalnya

Redaksi oleh Redaksi
23 Agustus 2020
di Uncategorized
A A
0
Seorang petugas menegur pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker di Garut Kota. (Foto: Garut Express).

Seorang petugas menegur pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker di Garut Kota. (Foto: Garut Express).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat melayangkan surat teguran kepada pengelola wisata Kawasan Wisata Gunung Papandayan, Pantai Sayang Heulang, dan Pantai Santolo, Kabupaten Garut. Surat teguran disampaikan karena GTPP Covid-19 Jawa Barat menilai pihak pengelola ketiga objek wisata tersebut tak mampu menegakan aturan disiplin di tengah penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Surat yang bernomor 410/31-sek divisi tertanggal 18 Agustus 2020 tersebut ditandatangani oleh Koordinator Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan GTPP Covid-19 Jawa Barat, Dr. Dedi Taufik, M.Si atas nama Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-l9 Jawa Barat.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Teguran dilayangkan dengan melampirkan dua fotokopi berita yang dimuat oleh Tribun Jabar dan Kantor Berita Antara sebagai dasar terbitnya surat teguran tersebut. Berita di Tribun Jabar memuat berita keramaian pengunjung ke objek wisata Gunung Papandayan dengan judul “Gunung Papandayan Dipadati Wisatawan di Libur Kemerdekaan Indonesia”, yang terbit pada Selasa 18 Agutus 2020. Sementara berita di Antara tentang ramainya pengunjung ke objek wisata pantai di Garut Selatan dengan judul “Masyarakat berwisata ke pantai di Garut mengisi liburan”.

“Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Gunung Papandayan, Pantai Sayang Heulang, dan Pantai Santolo selama masa liburan (long weekend) HUT Kemerdekaan Rl tanggal 17 Agustus 2020 yang beredar di media memperlihatkan ribuan pengunjung memadati kawasan gunung dan pantai tersebut,” begitu di antaranya bunyi surat teguran tersebut.

Baca Juga  Polairud Polres Garut Pantau Pengamanan Objek Wisata Pantai Garut Selatan

Dalam surat teguran tersebut selanjutnya GTPP Covid-19 Jabar menyatakan:

  1. Membludaknya pengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan mengunakan masker dan menjaga jarak (termasuk para penyedia jasa wisata) akan meningkatkan resiko penularan virus Covid-19.
  2. Ketidakmampuan pengelola dalam mengantisipasi kerumunan serta mendisiplinkan pengunjung akan semakin meningkatkan resiko terpapar virus Covid-19.
  3. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 46 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 60 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, maka dengan ini Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Divisi Pengamanan dan Penanganan Sub Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan memberikan TEGURAN kepada pengelola Kawasan Wisata Gunung Papandayan Garut, Kawasan Pantai Santolo dan Kawasan Wisata Pantai Sayang Heulang.
  4. Selanjutnya meminta pengelola kawasan dibantu Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran untuk melakukan tindakan penegakan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan dan mengatur jumlah pengunjung yang masuk ke kawasan khususnya di masa libur panjang.

Point keempat dalam teguran tersebut cukup menarik, pasalnya TPPG Covid-19 Jawa Barat menginstruksikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pangandaran untuk datang ke Garut membantu melakukan tindakan penegakan disiplin protokol kesehatan di kawasan wisata. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Garut kena teguranGTPP Covid-19 JabarPantai Sayang Heulang
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Kapuspenkum Pastikan Data Aman

Post Selanjutnya

DPN Kombatan: Jangan Takut Reshuffle Kabinet

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya
Presiden Joko Widodo melantik Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Rabu, 23 Oktober 2019. (*)

DPN Kombatan: Jangan Takut Reshuffle Kabinet

Ketua DPC PDI Perjuangan Tangerang Selatan Wanto Sugito. (*)

PDI Perjuangan Tangsel: Mau Menang Pilkada 2020, Kurangi Tidur

Discussion about this post

KabarTerbaru

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026
Menlu Sugiono memberikan keterangan usai Presiden Prabowo menghadiri WEF di Bad Ragaz, Swiss, Jumat (23/01/2026)

Usai WEF Davos, Indonesia Resmi Gabung Board of Peace untuk Perdamaian Palestina

24 Januari 2026
Potong Tumpeng HUT Megawati Soeharto Putri

Potong Tumpeng HUT Megawati di Tengah Warga Terdampak Longsor, Masyarakat Doakan Kesehatan Kesehatan Ibu Ketum

24 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus dana CSR BI. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

23 Januari 2026
Warga Purnawirawan TNI AL mendatangi Gedung DPR RI meminta kepastian hukum tanah hunian di Pangkalan Jati, Depok, Jawa Barat (Foto: Istimewa)

Warga Purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati Adukan Ketidakpastian Status Tanah ke DPR

23 Januari 2026
Eks Menpora Dito Ariotedjo usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji saat Lawatan ke Arab Saudi

23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

23 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

    Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Benarkan Bupati Pati Sudewo Kena OTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com