• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juli 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Bebas dari Sukamiskin Eks Wali Kota Cimahi Dijemput Tim Penyidik KPK Terkait Kasus Suap Stepanus Robin Pattuju

Redaksi oleh Redaksi
19 Agustus 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna kembali ditangkap Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 17 Agustus 2022, kemarin.

Tim penyidik KPK menjemput Ajay di luar Lapas Suka Miskin sekira pukul 11.55, Bandung untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Saat itu, Ajay baru saja bebas pukul 10.00.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Penangkapan terhadap Ajay terkait kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan di lingkungan Pemkot Cimahi.

RelatedPosts

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, SH., mengatakan, KPK melakukan pengembangan penyidikan baru dalam perkara Walikota Cimahi.

“Adanya dugaan perbuatan penerimaan grafikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain,” kata Ali. Kamis, (18/8/2022).

Ali menjelaskan, Penangkapan tersebut merujuk adanya fakta-fakta hukum pada persidangan Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain.

KPK menemukan adanya kecukupan alat bukti dan meningkatkan status kasus ini pada proses penyidikan.

“Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan,” kata Ali.

Ajay selanjutnya ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1, untuk 20 hari ke depan terhitung dari 18 Agustus 2022 sampai 6 September 2022.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi periode 2017-2022 ini ditetapkan tersangka terkait kasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga  Dalami Kasus Korupsi SYL, KPK Periksa Tiga Pejabat Direktorat Alsintan Kementan

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju selaku mantan Penyidik KPK, dan Pengacara Maskur Husain.

KPK mengungkapkan, konstruksi perkara pada kasus ini;

Ajay mengetahui informasi keberadaan tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Ajay diduga berinisiatif untuk mengkondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi.

Pemberian suap dari Ajay tersebut tertuang dalam surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada 13 September 2021, yang lalu.

Dalam dakwaan tersebut, dibeberkan awal mula pemberian suap Ajay kepada Stepanus Robin.

Pada Oktober 2020, Stepanus Robin, Maskur Husain, dan mantan Anggota Polri, Agus Susanto, menemui terpidana Saeful Bahri di Lapas Sukamiskin,. Pada kesempatan tersebut, Maskur menginformasikan terdapat kemungkinan Ajay sedang menjadi target KPK.

Saeful Bahri lantas meminta Maskur agar membantu Ajay. Ajay kemudian ditemui dan diyakinkan oleh rekannya, Yadi (pengusaha), bahwa di Bandung Barat sedang ramai kasus korupsi terkait Bansos untuk penanganan Covid-19.

Bukan hanya Bandung Barat, diinformasikan Yadi, KPK juga sedang melakukan penyelidikan di Kabupaten Bandung, Kota Bandung serta Kota Cimahi.

Berdasarkan masukan Yadi, Ajay menemui Stepanus di Hotel Geulis. Setelah berdiskusi Maskur, Stepanus Robin menyampaikan kesediaannya membantu Ajay agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos dengan imbalan sejumlah uang.

14 Oktober 2020, Stepanus Robin dan Ajay kembali bertemu di sebuah penginapan Tree House Suite Jakarta Selatan. Stepanus Robin kembali meyakinkan Ajay bahwa siap membantu, asalkan ada dana Rp1,5 Miliar.

Baca Juga  'Menumbuhkan Jiwa Kepemimpinan Mahasiswa' PD KAMMI Tasikmalaya Lantik Tiga Pengurus Komisariat

Setelah negosiasi, Ajay dan Stepanus Robin menyepakati nilai menjadi Rp500 juta. Saat itu, Ajay baru mampu memberikan kepada Stepanus Robin sejumlah Rp100 juta.

Keesokan harinya, ajudan Ajay, Evodie Dimas Sugandy menyerahkan uang tambahan Rp387 juta dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS, di Tree House Suite Jakarta Selatan.

24 Oktober 2020, bertempat di rumah makan kawasan Dago Bandung, Stepanus Robin menerima kekurangan uang yang telah disepakati sejumlah Rp20 juta dari Ajay.

Total, uang yang diserahkan Ajay untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain senilai Rp507.390.000 (Rp507 Juta).

Uang tersebut kemudian dibagi dua untuk Stepanus Robin dan Maskur Husain. Adapun, Stepanus Robin mendapat bagian Rp82,3 juta, sedangkan Maskur Husain Rp425 juta. Uang itu dijanjikan agar Kota Cimahi tidak masuk dalam penyidikan perkara bansos.

Atas perbuatannya, Ajay disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ali menegaskan, Penanganan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan setiap perkara yang ditangani sesuai koridor dan ketentuan hukum berlaku.

“KPK juga terus berupaya penanganan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif agar segera memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” Ali menutup.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriAjay M PriatnaEks Wali Kota Cimahikasus suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin PattujuKomisi Pemberantasan KorupsiWarta Pemiluwartapemilu
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Peringatan Hari Konstitusi, Wapres: Konstitusi Harus Menjadi Rujukan Berbangsa dan Bernegara

Post Selanjutnya

Launching 200 Nomor Induk Berusaha Pelaku Usaha Desa Mekarsari oleh Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Garut

RelatedPosts

dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

KPK OTT Bupati Langkat Syah Afandi, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Launching 200 Nomor Induk Berusaha Pelaku Usaha Desa Mekarsari oleh Mahasiswa KKN STIE Yasa Anggana Garut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Berantas Judi Hingga Pihak Pelindungnya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Bus Sekolah Gratis Tangsel Dipastikan Tetap Beroperasi hingga Akhir 2026, Pemkot Tambah Anggaran Rp400 Juta

11 Juli 2026

Setelah 11 Hari, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Berhasil Dipadamkan

11 Juli 2026
Oplus_131072

DPRD Kota Tangerang Desak Kemenag Segera Bayar Tunjangan Sertifikasi Guru Agama PPPK

11 Juli 2026

Pemkot Tangerang Tegaskan Larang Aktivitas Pengemis di Jalan

11 Juli 2026

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung: Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum

11 Juli 2026
Foto ilustrasi (Istimewa)

Sidang Sengketa Aset PN Jaksel Memanas, Nancy Nilai Ada Upaya Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

CERI Desak KPK Klarifikasi Dugaan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah yang Tak Tercantum di LHKPN

10 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com