• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Ngopi Seksi ‘Pendidikan Tanpa Standar’ Polemik Pembubaran BSNP

Redaksi oleh Redaksi
20 September 2021
di News, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Polemik pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) masih berbuntut panjang. Pihak Kemendikbudristek dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR memberikan penjelasan secara detil alasan pembubaran BSNP baik dari sisi yuridis, filosofis, maupun sosiologis.

Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dilandasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan diterbitkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), maka BSNP resmi dibubarkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Apakah artinya saat ini pendidikan Indonesia dilakukan tanpa standar? Sebagai pengejawantahan Merdeka Belajar sehingga tidak perlu adanya standar?

RelatedPosts

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

Atau, memang ada konsep lain yang harusnya memberikan manfaat besar bagi bangsa Indonesia dan secara khusus akan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam diskusi ‘Ngopi Seksi’ (Ngobrol Pintar Seputar Edukasi) bertajuk ‘Pendidikan Tanpa Standar’. Minggu (19/9/2021), dengan moderator; Indra Charismiadji (Vox Populi Institute Indonesia), dan Ki Bambang Pharmasetiawan (NU Circle).

Menghadirkan narasumber;  Ferdiansyah SE., MM., (Anggota Komisi X DPR RI), Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.M. (Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan), Prof. Dr. Bernadette M. Waluyo, SH., MH., CN (Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan), Donie Kusuma (Pemerhati Pendidikan) , Ahmad Rizali (Gernas Tastaka).

Kewenangan membuat dan mengembangkan standar nasional pendidikan kemudian dialihkan ke Kemendikbudristek melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (pengganti Badan Penelitian, Pengembangan, dan Perbukuan) yang berada di bawah sekaligus bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Johannes Gunawan dan Bernadette M Waluyo memaparkan kajian  landasan pembubaran BSNP yang dinilai cacat hukum. Kajian hukum ini untuk mengungkapkan kebenaran secara ilmiah atas argumen dari Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang dan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim tentang pembubaran BSNP dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada 8 September lalu.

Baca Juga  Bahas Pak Lurah Hingga Tren di Kalangan Politisi, Berikut Lengkapnya Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

“Kajian akademik saya buat bukan karena antipati. Tapi, saya mengingat pesan dari Bung Hatta saat di Universitas Indonesia, bahwa pendidikan adalah upaya mencari dan menjunjung tinggi kebenaran. Jadi, (kita) harus berani mengatakan benar dan salah,” ujar Johannes.

Pernyataan Chatarina menyebutkan, bahwa dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional di pasal 35, nomenkalur BSNP tidak ada, tetapi hanya menyebut badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Tentang badan standardisasi yang mandiri dalam penjelasan pasal 35 UU Sisdiknas dinilai tidak bisa menjadi norma. Keanggotaan BSNP pun diangkat dan diberhentikan Mendikbudristek. Demikian pula dari standar nasional yang dihasilkan BSNP  ditetapkan dengan peraturan Mendikbudristek.

“Jadi secara kelembagaan mulai dari pembentukan, anggaran, anggota, dan tugas fungsi tidak bersifat mandiri. Kalau BSNP dihapus tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas. Maka, kewenangan penetapan standar ada di Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen, Kemendikbudristek,” ujar Chatarina.

Menurut Johannes, argumen hukum Kemendikbudrsitek mulai dari menggunakan UU pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Pemerintah Daerah, hingga Arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tidak berdasar kajian hukum yang benar. UU Sisdiknas Tahun 2003 tidak berlaku surut karena tiga payung hukum yang digunakan Kemendikbudristek sebagai argumen.

“Berdasarkan UU Sisdiknas Tahun 2003 diamanatkan ada peraturan pemerintah untuk membuat badan standardisasi yang kemudian dibuat dengan PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan diberi nama BSNP,” jelas Johannes.

Johannes mengaku, sebagai akademisi di bidang hukum merasa terpanggil untuk menyatakan kebenaran dengan kajian hukum. Mulai dari PP Nomor 57 tahun 2021 hingga pembubaran BSNP, merupakan kebijakan hukum yang bertentangan dengan UU Sisdiknas sehingga perlu untuk diperbaiki demi kepentingan pendidikan nasional.

Mulai dari PP Nomor 57 tahun 2021 hingga pembubaran BSNP, merupakan kebijakan hukum yang bertentangan dengan UU Sisdiknas sehingga perlu untuk diperbaiki demi kepentingan pendidikan nasional.(Johannes Gunawan)

Sebaiknya, ujar Johannes, Mendikbudristek dengan kesadaran sendiri setelah mendengarkan aspirasi berdasarkan kajian akademik punya inisiatif untuk merevisi soal kebijakan yang tidak sejalan dengan UU Sisdiknas.

Baca Juga  MKD DPR RI Jadwalkan Sidang Etik Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir Pekan Depan

“Jika tidak, ya harus diajukan judicial review untuk kebaikan pendidikan nasional,” kata Johannes.

Bernadette M Waluyo mengatakan, opini legal yang disampaikannya murni dari segi hukum sebagai landasan akademis untuk  mencari solusi bersama yang baik.

“Silakan berkreasi, jangan melanggar hukum. Apalagi ini pendidikan. Kalau pendidikan dilandaskan pada kebenaran, saatnya nanti orang-orang hebat dan martabat akan muncul. Karena hasil pendidikan tidak bisa kita lihat seketika. Jadi, jangan membuat kebijakan yang ke depannya justru tidak memajukan bangsa,” kata Bernadette.

Menurut Bernadette, kemunculan PP 57/20021 bermasalah salah satunya karena tidak mencantumkan mata kuliah wajib Pancasila, termasuk juga pembubaran BSNP. Kalau peraturan pemerintah ini akan diubah, ada potensi kekosongan hukum tentang standar pendidikan dasar-menengah.

“Ada kebingungan pakai standar yang mana. PP 57/2021 sedang diajukan proses perbaikan. BSNP dibubarkan. Ada potensi kekosongan hukum,” kata Bernadette.

Bernadette berharap, solusi atau saran dengan kajian akademik ini jangan dianggap konfrontasi atau mau menentang pemerintah.  Tapi pemerintah diharapkan bisa membuka diri untuk bersama-sama mencari solusi yang baik berdasarkan kepentingan pendidikan dan logika.

Sementara, Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema mengatakan, pemerintah tetap butuh badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu yang mandiri dan independen, serta diisi para profesional di bidang pendidikan.

“Argumen ini bukan untuk mempertahankan BSNP sebagai nomenklatur. Namun, harus dipikirkan dampaknya lebih jauh. Bahwa badan standardisasi yang independen ini hasilnya mengikat sistem pendidikan di Indonesia baik di bawah Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama,” ujar Doni.

Menurut Doni, Indonesia butuh badan standardisasi, pengendalian, dan penjaminan  mutu yang mandiri dan independen agar pendidikan bebas dari kepentingan rezim politik atau penguasa. Tujuannya untuk membuat sistem pendidikan nasional berkelanjutan dan kokoh,  dengan adanya partisipasi publik yang mengawal supaya negara menjamin pendidikan yang minimal sesuai standar nasional pendidikan.

Baca Juga  Sri Kartika Gantikan Diah Kurniasari Jadi Pj TP PKK Garut

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah SE. MM., menyayangkan kebijakan Kemendikbudristek yang tidak mengacu pada UU Sisdiknas.

“Akibatnya, sejumlah kebijakan pendidikan bermasalah”.

Menurutnya, hal pembahasan ini ada kaitan dengan urusan Pemda, ada kewajiban dimana yang menjadi dasar adalah kabupaten/kota, menengahi di provinsi hingga teratas adalah pusat, hingga dinilai Undang Undang Pemda, tidak pernah dipakai dasar

“Yang harus kita cermati kembali, Setiap Undang Undang yang dibuat baiknya tidak hanya dilihat hanya satu butir saja, kalau kita mau mereferensi sebuah aturan harus menyeluruh dalam artian seluruh lampirannya pun dikaji”.

Ferdiansyah mencontohkan, dalam Undang Undang nomor 12 tahun 2011, Tata Cara Peruntukan PerUndang Undangan, “Contohnya lampiran 176 dimana dijelaskan, bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi untuk aturan perUndang Undangan atas format tertentu dalam batang tubuh, nah ini antagonis” ujarnya.

Kemudian, lanjut dikatakan Ferdiansyah, untuk lampiran 200 menyebutkan bahwa dalam pendelegasian kewenangan mengatur ‘harus menyebut dengan tegas’ ruang lingkup materi yang diatur, jenis peraturan perUndang Undangan, begitupun dalam lampiran 202, dalam kontek subdelegasi digunakan kalimat ketentuan lebih lanjut tertentu diatur, didasarkan… (dst)

“Jelas ini motifnya jadi sepilah-sepilah, dalam rumusan pasal 34 ayat 3 dan 4 tidak dirumuskan dengan pola kalimat tersebut sehingga seharusnya peraturan standarisasi penjaminan terdapat peraturan pemerintah, tidak diatur dalam Permen”.

Walaupun didelegasikan ke Permen, dikatakan Ferdiansyah, jangan sampai Permen yang ada disinyalir bertentangan dengan UU nomor 12 tentang pendidikan tinggi.

“Risalah menjadi penting, menjadi dasar per-Undang Undangan, ini adalah urusan akademisi berdasar kajian sosiologi, kajian filosofi dan lainnya, dilingkungan Kemendikbudristek”.

Membuat kebijakan tidak hanya dengan mengacu pada per-Undang Undangan, tapi jadikan lampiran juga sebagai acuannya.

“Intinya akan kita cermati kembali setiap kebijakan, prinsip kebijakan publik adalah eksekutabel, penyusunan pembahasan perancangan dll, sampai menjadi keputusan, kebijakan harus mencapai perubahan dengan melibatkan pemangku kepentingan,” tutup Ferdiansyah. ***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Badan Standar Nasional Pendidikandpr riGernas TastakaKomisi XNgopi SeksiNU CircleUniversitas Katolik ParahyanganVox Populi Institute Indonesia
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pasukan Ops PATUH LODAYA 2021 ‘Tingkatkan Disiplin Prokes, Polres Garut Siap Ciptakan Kamseltibcar Lantas’

Post Selanjutnya

Tim Gabungan Poldasu Polres Asahan Berhasil Amankan Pemilik 34,7 Kg Sabu

RelatedPosts

Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026
Post Selanjutnya

Tim Gabungan Poldasu Polres Asahan Berhasil Amankan Pemilik 34,7 Kg Sabu

Pemerintah Lanjutkan PPKM Hingga 4 Oktober, Menko Marves: 'PPKM Jawa-Bali Diberlakukan Dua Minggu, Evaluasi Setiap Minggu'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Wali Kota Aceh Sayuti Abubakar terpilih sebagai Ketua Komisariat Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila periode 2026–2030 (Bemby/kabariku)

Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers terkait laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Komisi Yudisial Terima 2.649 Aduan Publik dan Usulkan Sanksi Etik 124 Hakim di 2025

28 Januari 2026
Komisi Yudisial (KY) menggelar konferensi pers laporan tahunan 2025. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Raih WTP ke-18, Indeks Kinerja Komisi Yudisial 2025 Nyaris Sempurna

28 Januari 2026

ADPPI: Geothermal Energi Bersih, Dampak Ekologis Bisa Dikelola

28 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026

Menkeu Purbaya: Sektor Keuangan Terjaga, Ekonomi 2026 Diproyeksi 5,4 Persen

28 Januari 2026

Dukung Program Pemerintah, Mensesneg: 435 Regulasi Diterbitkan Sejak Oktober 2024

28 Januari 2026
dok. BNN RI

BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

27 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com