• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Maret 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pertahankan Hak Atas Tanah Rakyat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Redaksi oleh Redaksi
16 November 2021
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Terima kasih kepada Presiden Jokowi yang bercita-cita untuk menyertifikatkan setiap jengkal tanah di Republik ini, yang direncanakan akan selesai 100% terdaftar bersertifikat pada tahun 2025.

Sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN berlogo Burung Garuda yang sama di seluruh wilayah NKRI sekaligus sebagai eksistensi negara agar tidak terulang lagi kasus Sipadan Ligitan, wilayah Indonesia yang lepas ke Malaysia.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Rakyat tentu menyambut baik cita-cita mulia Presiden Jokowi.

RelatedPosts

Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

H-10 Lebaran, Jalur Mudik di Garut Ditargetkan Rampung dan Siap Dilalui

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno: Persembahan Jasa Wapres ke-6 untuk Persada Pertiwi

Hanya perlu ditingkatkan upaya perlindungan hukum atas tanah yang sudah disertipikatkan oleh negara dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN.

Sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan negara untuk menjamin kepastian hukum harus sempurna tidak ada toleransi kesalahan yang mengakibatkan produk cacat hukum atas kesalahan penerbitan mengingat teknologi sudah canggih untuk merekam, memetakan, menentukan setiap posisi bidang tanah baik menggunakan alat ukur GPS Geodetic, dukungan peta citra satelit, penggunaan drone yang semua berbasis koordinat dan penerapan asas Kontradiktur Delimitasi pada saat pengukuran, diperkuat dengan panitia pemeriksaan tanah baik panitia A maupun B yang secara nyata dilaksanakan sesuai berita acara pemeriksaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Selain itu, penerbitan sertifikat juga harus membayar kewajiban berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diterima Pemkab atau Pemkot lokasi bidang tanah, Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima Kementerian Keuangan bahkan ada juga diperlakukan pengumuman di media massa dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga  SIAGA 98: Jokowi Mestinya Tegur Bahlil Juga Tidak Hanya Zulhas

Jika dicermati proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah di atas tentu sertipikat menjadi bukti kepemilikan seseorang terhadap bidang tanah sekaligus hubungan hukumnya telah diakui negara.

Pada tahun 2025 semua bidang tanah telah bersertipikat tanpa kecuali.

Sudah saatnya produk negara berupa SHM menjadi rujukan semua pihak terkait kepemilikan bidang tanah, perlu diperlakukan stelsel positif selama ini stelsel negatif cenderung positif.

Negara dalam hal ini tidak boleh mundur dan kalah pada saat sertipikat dipermasalahkan pihak lain harus secara ksatria mempertahankan hak atas tanah rakyat dengan SHM atas nama rakyat yang diterbitkan negara.

Oleh karena itu perlu diambil langkah2 tegas dalam hal :

  1. Tanah bersertifikat hak milik jika diserobot maka pihak kepolisian dan Kementerian ATR/BPN harus tegas menindak pelaku . Jangan biarkan rakyat yang mengadu ke sana ke mari mempertahankan hak nya sendiri, berkesan sertipikat tidak menjamin kepastian hukum sekaligus membuat produk Kementerian ATR/BPN seperti banci (tidak jelas)
  2. Jika sertipikat SHM rakyat dikalahkan oleh pengadilan maka secara ksatria negara harus bertanggung jawab bersama – sama dalam hal ini adalah :
  3. Kementerian ATR/BPN yang mengukur, memeriksa tanah, menerbitkan SK hak atas tanah dan melakukan pendaftaran tanah
  4. Pemerintah Daerah, Pemkab atau Pemkot yang menerima BPHTB
  5. Kementerian Keuangan yang menerima PPH

Semua pihak di atas harus memberikan kompensasi atas kekalahan produk negara.  Jangan hanya menerima PNBP, BPHTB dan PPH.  Jika bermasalah semua lepas tangan dan ini bukan watak negara Republik Indonesia yang dimerdekakan dengan darah, air mata dan kemerdekaan bukan hadiah penjajah jadi harus menempatkan rakyat sebagai tuan di rumah sendiri.

Semoga semua Rakyat Indonesia yang sudah berpartisipasi mendaftarkan bidang tanahnya dapat merasa tenang dalam kehidupannya di masa kemerdekaan ini karena produk negara berupa SHM bukan kaleng-kaleng tapi mampu menjamin kepastian hukum Kepemilikan tanah milik rakyat sekaligus bukti adanya kepastian hukum harus memenuhi kondisi sebagai berikut :

  1. Kepastian lokasi, luas ukuran bidang tanah tersebut sehingga setiap shm harus bisa ditemukan dan dijaga luasnya oleh negara selama hal ini BPN
  2. Diberlakukan bukan delik aduan jika Ada upaya penyerobotan atau perampasan tanah bersertipikat
  3. Pemilik bukan bertugas menjaga batas tanahnya kecuali tanahnya belum bersertipikat masih berupa pengusaaan fisik. Ketika Sudah bersertifikat SHM maka negara yang menjaganya sesuai dengan data pada buku tanah. Hal ini untuk menghindari chaos di masyarakat.  Bidang tanah adalah benda tidak bergerak jadi upaya sesat menggiring opini seakan menjaga SHM seperti menjaga seorang istri adalah salah besar.  Sekalian bias gender menganalogikan  bawah bidang tanah sebagai istri dua hal berbeda dimana sebagai manusia tentu dinamis berbeda dengan benda tak bergerak.  Hal ini membuktikan ketidakmampuan Kementerian ATR/BPN menjaga produk nya dan mewajibkan pemilik menjaga bidang tanahnya.
  4. Rakyat tentu merasa tenteram jika ada patroli pertanahan sekaligus razia bagi penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan bukti kepemilikan tanahnya.
Baca Juga  Ditetapkan Empat Tersangka Kasus Eksport CPO, Kejagung: “Siapapun, Bahkan Menteri pun Akan Diperiksa Apabila Cukup Bukti dan Fakta"

Dengan kondisi diatas maka tersertifikatnya semua bidang tanah pada tahun 2025 akan menghilangkan segala konflik agraria, sengketa, tumpang tindih dua atau lebih sertifikat yang sama-sama produk kementerian ATR/BPN.

Jangan rusak produk negara karena bisa  membuat kepercayaan rakyat runtuh, dengan kuatnya SHM membela hak rakyat maka proses sertifikat elektronik yang memiliki efisiensi tinggi akan didukung rakyat memiliki legitimasi kuat diterima rakyat.

Semoga presiden mampu memimpin gerakan kebangsaan ini yang mempertahankan hak atas tanah rakyat yang sudah bersertifikat.***

Salam juang

Manaek Tua Hutabarat
Aktivis 98 yang Bertugas di Kementerian ATR/BPN
Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kementerian ATR BPNKementerian KeuanganPemerintah DaerahPresiden Jokowi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase di Desa Sirnabakti Pameungpeuk Garut Tak Sesuai Peruntukannya

Post Selanjutnya

PPKM Jawa – Bali Dilanjutkan, 61 Kabupaten/Kota di Level 2 dan 41 Kabupaten/Kota di Level 3

RelatedPosts

Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

4 Maret 2026
Forum Lalu Lintas Garut dibawah koordinasi Satlantas Polres Garut, melaksanakan kegiatan pengecekan jalur sebagai persiapan menjelang musim mudik dan balik Lebaran 2026. /kavargarut.com

H-10 Lebaran, Jalur Mudik di Garut Ditargetkan Rampung dan Siap Dilalui

4 Maret 2026

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno: Persembahan Jasa Wapres ke-6 untuk Persada Pertiwi

2 Maret 2026

BGN Tegaskan Skema Rp6 Juta per Hari Lebih Efisien dan Minim Risiko Negara

2 Maret 2026
ilustrasi fenomena Blood Moon

Fenomena Langka 3 Maret 2026: Blood Moon Saat Berbuka, Cap Go Meh di Malam Purnama

1 Maret 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Post Selanjutnya

PPKM Jawa - Bali Dilanjutkan, 61 Kabupaten/Kota di Level 2 dan 41 Kabupaten/Kota di Level 3

Penggulingan, Pemakzulan dan Pemberhentian Bupati

Discussion about this post

KabarTerbaru

Densus 88 antiteror Polri

Antisipasi Dampak Geopolitik Global, Densus 88 Tingkatkan Pengawasan Perkuat Zero Terrorist Attack

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq memakai baju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Buka Peluang Jerat PT RNB Milik Keluarga Bupati Pekalongan sebagai Tersangka Korporasi

5 Maret 2026
Bupati Pati, Sudewo mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bongkar Dugaan “Main Mata” di Balik Pengisian Jabatan Desa Pati

5 Maret 2026
Alek Sianipar (Mahasiswa Doktoral FH Universitas Bhayangkara Jaya)

Strategi Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global: Antara BRICS, Diplomasi Perdamaian, dan Politik Bebas Aktif

5 Maret 2026

Polres Garut Bedah Dua Rumah Warga, Kapolres Serahkan Kunci Hunian Layak di Banyuresmi dan Karangpawitan

5 Maret 2026
Dinas Perkim Kabupaten Cianjur

Perkim Cianjur Dukung Penuh ASN BerSINAR Majukan Pasar Rakyat

5 Maret 2026

Pastikan MBG 3B Tersalurkan Optimal, Menteri Wihaji Temui Ratusan TPK di Cianjur

5 Maret 2026
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melakukan monitoring langsung terhadap kondisi infrastruktur jalan di wilayah Garut bagian selatan Diskominfo Kab. Garut

Pemkab Garut Kaji Dua Opsi Jalur Penghubung Selatan, Usulkan Dukungan ke Pemerintah Pusat

5 Maret 2026
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq/IST

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan dalam Kasus Outsourcing

5 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Berpartisipasi! KPK Lelang Mobil dan Barang Branded, Cek Jadwal dan Harga Limitnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com