• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 13, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Pengumuman Penerimaan TARUNA/I AKPOL T.A 2022, Berikut Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
29 Maret 2022
di Kabar Terkini, Pendidikan
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Sesuai Pengumuman Nomor: Peng/19 /III/DIK.2.1./2022 tentang PENERIMMN TERPADU TARUNA AKPOL TAHUN ANGGARAN 2022

Rujukan:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1112/Xll/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang pedoman penerapan talent scouting pada seleksi pendidikan Polri;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tala Kerja Saluan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perubahannya;
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah;
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/2463/Xll/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Program Pendidikan dan Latihan Polri Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia  Nomor:  Kep/575/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/624/I11/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang Perubahan Atas Sebagian isi Lampiran Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/575/I11/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia  Nomor:  Kep/844/IV/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Perubahan Alas Sebagian isi Lampiran Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/575/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang Penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
  • Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/15/III/DIK.2.1./2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021;
  • Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/18/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 tentang Perubahan Alas Sebagian isi Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/15/11I/2021 tanggal 18 Maret 2021 tentang penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.

Seleksi penerimaan pendaftaran Terpadu TARUNA/I AKPOL Tahun anggaran 2022 yang terbaru telah diumumkan.

RelatedPosts

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

Dalam rangka membangunan kekuatan anggota Polri pada umumnya dan penyediaan Perwira Polri pada khususnya, diselenggarakan kegiatan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga  SIAGA 98: Ultra Petita Ditanah Negara, Hakim PN Garut Ciderai Keadilan Petani Cisaruni!

Berikut disampaikan informasi selengkapnya tentang Penerimaan penerimaan Terpadu Taruna/I Akpol Tahun Anggaran 2022, dengan penjelasan sebagai berikut:

PERSYARATAN MASUK AKPOL

I. Persyaratan umum:

  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  5. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
  6. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

II. Persyaratan khusus:

  1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
  3. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
  4. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
    2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
  5. belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pemah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  6. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  7. bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
  8. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
  9. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
  10. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
  11. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
  12. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  13. membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
  14. membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4hurufj dan k;
  15. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
  16. berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar terhitung pada saat pembukaan pendidikan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
  17. bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
  18. bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  19. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
  20. tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;
  21. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJSKesehatan;
Baca Juga  Cucu Pejuang dan Pendiri UIN Bandung Dilantik Jadi Dirjen Pendidikan Islam Kemenag

Untuk mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu TARUNA/l AKPOL Tahun Anggaran 2022 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu TARUNA/l AKPOL Tahun Anggaran 2022.

Pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (ltwasum Polri/ltwasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah

Informasi lengkap bisa mengunjungi PENGUMUMAN PENERIMAAN AKPOL TA 2022

Seleksi Administrasi Pendaftaran AKPOL 2022

Pengumuman hasil seleksi administrasi AKPOL 2022, nama peserta lulus verifikasi seleksi administrasi penerimaan AKPOL 2022 Akademi Kepolisian.

Informasi daftar nama peserta lulus administrasi pendaftaran AKPOL 2022, Pengumuman Hasil verifikasi berkas dokumen asli yang di unggah upload pendaftaran AKPOL 2022 tentu sudah ditunggu-tunggu.

Berikut Jadwal Kegiatan Penerimaan Terpadu TARUNA/I AKPOL Tahun Aanggaran 2022;

  1. Tanggal 30 Maret s/d 18 April 2022
    – PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI
    – PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PENGAMBILAN SUMPAH PANITIA, GALON ANGGOTA POLRI SERTA ORANG TUA/WALI
    Selama 20 Hari
  2. Tanggal 19 s/d 23 April 2022
    – RIKMIN AWAL
    – PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 23 APRIL, Selama 5 Hari
  3. Tanggal 29 April s/d 6 Mei 2022
    CUTI BERSAMA IDUL FITRI
    Selama 8 Hari
  4. Tanggal 10 /d. 14 Mei 2022
    – PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I
    – PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 14 MEI
    Selama 5 Hari
  5. Tanggal 16 Mei 2022
    HARI RAYA WAISAK, Selama 1 Hari
  6. 26 Mei 2022
    KENAIKAN ISA ALMASIH, Selama 1 Hari
  7. Tanggal 27 s/d 30 Mei 2022
    – PEMERIKSAAN PSIKOLOGI I
    – PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 30 Mei
    Selama 4 Hari
  8. Tanggal 31 Mei s/d 4 Juni 2022
    – CAT AKADEMIK
    – PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 4JUNI
    Selama 5 Hari
  9. Tanggal 6 s/d 8 Juni 2022
    – TES KEMAMPUAN JASMANI
    – PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL TGL 8JUNI
    Selama 3 Hari
  10.  Tanggal 9 Juni 2022
    PERSIAPAN SIDANG MENUJU RIKKES II TK PANDA, selama 1 Hari
  11.  Tanggal 10 Juni 2022
    SIDANG TERBUKA MENUJU RIKKES TAHAP II DI TINGKAT PANDA KIRIM HASIL, selama 1 Hari
  12. Tanggal 13 s/d 17 Juni 2022
    PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP II, PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL 17 JUNI, Selama 5 Hari
  13. Tanggal 18 s/d 21 Juni 2022
    PENELUSURAN MENTAL KEPRIBADIAN (PMK), PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL 21 JUNI, selama 4 Hari
  14. Tanggal 22 s/d 24 Juni 2022
    PEMERIKSAAN ADMIN ISTRASI AKHIR, PENGUMUMAN DAN KIRIM HASIL 24 JUNI, selama 3 Hari
  15. Tanggal 27 Juni 2022
    PERSIAPAN SIDANG AKHIR TINGKATPANDA, selama 1 Hari
  16. Tanggal 28 Juni 2022
    SIDANG TERBUKA KE LULUSAN TINGKATPANDA KIRIMHASIL 28 JUNI, selama 1 Hari
  17. Tanggal 29 Juni s/d 4 Juli 2022
    PERSIAPAN PERGESERAN CASIS KE AKPOL LEMDIKLAT POLRI, Selama 6 Hari
Baca Juga  KPK Umumkan 8 Tersangka Korupsi RPTKA Kemenaker, Rp53,7 Miliar Disita

Total Kegiatan Penerimaan Terpadu TARUNA/I AKPOL Tahun Aanggaran 2022 selama 74 Hari

Seleksi Administrasi Pendaftaran AKPOL 2022 lengkapnya di link ini

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Pendaftaran AKPOL 2022TARUNA/I AKPOL T.A 2022
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Wagub Jabar Hadiri Gebyar Desa dan Launching BUMDes Tingkat Kabupaten Garut

Post Selanjutnya

Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI

RelatedPosts

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

12 Desember 2025

Kronologi OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Lima Orang Diamankan KPK

10 Desember 2025

Siaga 98 Dorong Reformasi Kepolisian, Soroti Kasus Firli Bahuri dan Novel Baswedan

10 Desember 2025
Kompolnas bahas prosedur pemilihan Kapolri dan penguatan peran pengawasan dalam pertemuan dengan Komisi Reformasi Polri. (Istimewa)

Kompolnas Kaji Ulang Aturan Pemilihan Kapolri dalam Pertemuan Tertutup dengan Tim Reformasi

9 Desember 2025
Post Selanjutnya
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Dok Tempo/Rully Kesuma

Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Permohonan Perpanjangan Batas Usia Pensiun TNI

Bupati Garut Sampaikan IPM Naik 0.33 Point dan Angka Kemiskinan pun Naik Dua Digit 10,8%

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dari Kota Medan, Presiden Prabowo Subianto menuju ke Provinsi Aceh untuk meninjau langsung tiga kabupaten yang wilayahnya terdampak bencana, pada Jumat, 12 Desember 2025.

Presiden Prabowo Tinjau Kerusakan Pasca Bencana Aceh Tamiang dan Temui Warga Pengungsi

13 Desember 2025

PWI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan, Perpanjangan KTA dan Donasi Kemanusiaan Bencana Sumatera

12 Desember 2025
Menteri KLH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Melakukan Kunjungan Kerja dan Verifikasi Lapangan di Lokasi Terdampak Banjir dan Longsor di Kota Padang, Sumatera Barat

Menteri LH Pastikan Bencana Padang Dipicu Faktor Alam, Bukan Aktivitas Perusahaan

12 Desember 2025

Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara pada Jumat, 12 Desember 2025, usai menyelesaikan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Pakistan dan Federasi Rusia.

Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air, Langsung Tinjau Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

12 Desember 2025
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto

Mungki Hadipratikto: Sosok Jaksa di Balik Penindakan Eksekusi dan Pemulihan Aset KPK

12 Desember 2025
JAMKI mendesak KPK memanggil paksa anggota DPR yang mangkir dalam kasus dugaan korupsi CSR BI–OJK, (Istimewa)

Triliunan Dana CSR Diduga Bocor, JAMKI Desak KPK Kejar Anggota DPR yang Menghilang

12 Desember 2025
Sandri Rumanama membantah tuduhan JATAM yang mengaitkan Presiden Prabowo dan PT THL dengan banjir Sumatera, (Foto:Istimewa)

Sandri Rumanama Bantah Tuduhan JATAM Seret Prabowo dan PT THL dalam Banjir Sumatera

12 Desember 2025
Presiden Prabowo Memimpin Rapat Posko Terpadu Penanganan Bencana Aceh (07/12)

KPK Siaga Awasi Anggaran dan Donasi Bencana, Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Korupsi

12 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Kasasi Ditolak, Skandal Sisakan Luka: 400 Eks Pekerja IGM Menjerit Menagih Haknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lemdiklat Audit Hasil Didik di Polda DIY untuk Mendukung Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Tragedi Terra Drone Cempaka Putih: Diperkirakan 20 Korban Tewas Terjebak Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral “Kasihlah Roti”: Aksi Si Adik Gemoy Zein, Gerakkan Bantuan ke Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Suasana Berduka, Kedua Putra Epy Kusnandar Sampaikan Pesan untuk Media dan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com