• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Agustus 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK Atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja

Redaksi oleh Redaksi
27 November 2021
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., menilai putusan MK sudah tepat terkait Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat.

“Putusan itu diambil agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum”.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Hamdan berpendapat, sekalipun MK memutus untuk membatalkan sepenuhnya UU Ciptaker, hal itu tak otomatis memberlakukan undang-undang lama. Menurut dia, pemberlakuan undang-undang lama jika UU Ciptaker dibatalkan, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

RelatedPosts

Harga Timah Dunia Nyaris Rp1 Miliar per Ton, Didukung Kurs Dolar Tinggi terhadap Rupiah

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Peluang Jadi Justice Collaborator Masih Dikaji

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

“Ada banyak problematik yang akan timbul, jika hanya membatalkan UU CK (Cipta Kerja). Karena dengan pembatalan itu, tidak otomatis UU lama berlaku,” katanya dikutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu (27/11/2021).

Menurut Hamdan, sekalipun UU lama diberlakukan, ia justru mempertanyakan segala produk hukum atau UU lain yang masuk paket aturan hukum dalam UU Ciptaker.

Hamdan menilai, hal itu problematika, sebab MK tak bisa sepenuhnya memuat secara utuh dalam putusannya. Oleh karena itu, kata Hamdan, pemberlakuan UU lama jika UU Cipktaker dibatalkan, hanya bisa dilakukan dengan proses pembentukan atau revisi UU baru.

Dijelaskannya, Karenanya, menjadi sangat tepat diserahkan kepada pembentukan UU, sekaligus menata UU Nomor 11 Tahun 2020 Ciptaker disebut sebagai UU sapu jagat atau Omnibus karena memuat berbagai produk hukum lain dalam satu paket undang-undang.

Di dalamnya, UU Ciptaker antara lain memuat soal investasi, ketenagakerjaan, pengadaan tanah, hingga pengembangan riset.

Seperti diketahui, Omnibus Law yang disahkan pada 5 November 2020 ini menuai gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. UU itu kemudian digugat oleh kelompok buruh.

Baca Juga  Kewenangan Jaksa Digugat ke MK, KPK: Diferensiasi Fungsional Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK Bersinergi Berantas Korupsi

Hasil gugatan, MK menyatakan permohonan uji formil nomor:91/PUU-XVIII/2020, UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki proses pembuatan UU a quo dalam waktu dua tahun.

UU tersebut secara otomatis akan tidak berlaku permanen jika dalam waktu dua tahun tidak kunjung diperbaiki.

Sebagai gantinya, demi kepastian hukum terutama untuk menghindari kekosongan hukum, UU atau pasal-pasal atau materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah harus dinyatakan berlaku kembali.

Poin Putusan MK soal UU Cipta Kerja adalah;

Pertama, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dengan pertimbangan telah banyak kebijakan turunan yang dibuat dan bahkan telah berlakunya kebijakan ini (dinyatakan bersyarat karena MK harus menyeimbangkan proses pembentukan UU yang harus dipenuhi syarat formil, juga harus pertimbangkan tujuan pembentukan UU;

Kedua, para pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk perbaikan sesuai dengan persyaratan tata cara pembentukan UU. UU Ciptaker harus patuh terhdap proses pembentukan UU;

Ketiga, Jika tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen;

Keempat, apabila dalam dua tahun tidak dapat menyelesaikan perbaikan, maka UU atau pasal atau materi muatan yang telah dicabut oleh UU Cipta Kerja kembali berlaku;

Kelima, putusan MK juga menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU Ciptaker selama proses perbaikan.

Keenam, MK mengakui adanya metode omnibus law tetapi juga memerintahkan agar segera dibentuk landasan hukum yang baku untuk menjadi pedoman di dalam pembentukan undang-undang dengan metode omnibus law yang mempunyai sifat kekhususan.

Sebelumnya, Pemerintah menyampaikan, bahwa Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta akan melaksanakan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Uji Materi UU No 7 Tahun 2017, Pemilu Tetap Proporsional Terbuka

Hal tersebut ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU. didampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. saat memberikan keterangan pers mengenai penjelasan pemerintah atas putusan MK, di kantor Kemenko Perekonomian. Kamis (25/11/2021) lalu.

“Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK serta akan melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” ujarnya.

Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 untuk memastikan perlindungan terhadap seluruh rakyat Indonesia termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dalam perjalanannya, telah terjadi beberapa permohonan pengujian UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 yang diajukan kepada MK.

“Putusan MK telah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” ujar Airlangga.

Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja.

Peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja juga tetap berlaku.

“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” tandas Menko Ekon.***

Red/K.101
Tags: Hamdan ZoelvaKemenkumhammahkamah konstitusiMenko EkonUU Ciptaker
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Putusan Mahkamah Konstitusi, YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia: “Putusan yang Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat!”

Post Selanjutnya

Pansel Umumkan Hasil Rekam Jejak Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Garut

RelatedPosts

Harga Timah Dunia Nyaris Rp1 Miliar per Ton, Didukung Kurs Dolar Tinggi terhadap Rupiah

3 Agustus 2026

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Peluang Jadi Justice Collaborator Masih Dikaji

3 Agustus 2026

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

3 Agustus 2026

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

2 Agustus 2026

Kadin Apresiasi Kepemimpinan Presiden Prabowo: Visioner dan Unggul dalam Eksekusi Kebijakan

2 Agustus 2026
Post Selanjutnya

Pansel Umumkan Hasil Rekam Jejak Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Garut

Banjir Bandang di Wilayah Utara, Garut Siaga Darurat Bencana Hingga 1 April 2022

Discussion about this post

KabarTerbaru

Komisi III DPRD Tangsel Desak BKAD Tuntaskan Penataan Aset Pengembang, Dinilai Bisa Dongkrak PAD

3 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Sekda Kuningan Dilaporkan ke KPK, LSM Frontal Ungkap Temuan BPK Soal Dana GU Disdikbud

3 Agustus 2026

Harga Timah Dunia Nyaris Rp1 Miliar per Ton, Didukung Kurs Dolar Tinggi terhadap Rupiah

3 Agustus 2026

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

LPSK Asesmen Permohonan Perlindungan Ferry Boboho, Peluang Jadi Justice Collaborator Masih Dikaji

3 Agustus 2026

KPK Tahan Mantan Direksi Jasindo dan Tiga Tersangka Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015-2020

3 Agustus 2026

BGN Terapkan Zero Tolerance, Sudaryono: Tak Ada Toleransi untuk Insiden Keamanan Pangan dan Korupsi

3 Agustus 2026

Program MBG Tetap Optimal, Sudaryono: BGN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah Pascaputusan MK

2 Agustus 2026

Klarifikasi Resmi Satlap Tri Cakti atas Pemberitaan yang Tidak Benar dan Menyesatkan

2 Agustus 2026

Bulan Kemerdekaan Dimulai, Ini Jadwal Agenda Kenegaraan Peringatan HUT ke-81 RI

1 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com