• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tangkap Tangan Bupati Langkat Serta Lima Orang Lainnya Dengan Barang Bukti Rp 786 Juta

Redaksi oleh Redaksi
20 Januari 2022
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta lima orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s.d 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Wakil Ketua KPK, Dr. Nurul Ghufron, SH., MH., mengatakan setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Maka pada hari Selasa, 18 Januari 2022,  KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 6 orang sebagai tersangka,” ungkap Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. Kamis (20/1/2022) dini hari.

RelatedPosts

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

6 tersangka tersebut yaitu; Muara Perangin-angin (MR) pihak swasta diduga sebagai pemberi, kemudian TRP selaku Bupati Langkat Periode 2019-2024, Iskandar (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS) selaku pihak Swasta sebagai penerima.

“Dalam kegiatan tangkap tangan pada 18 Januari 2022 tersebut KPK mengamankan 8 orang beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta yang diduga sebagai bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” jelas Ghufron.

Disampaikan Ghufron, Perkara ini bermula dari pengaturan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat tahun 2020 oleh TRP selaku Bupati Langkat periode 2019 s.d 2024 bersama dengan Iskandar (ISK) yang merupakan saudara kandung TRP.

Baca Juga  Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Ditahan KPK, Susul Ema Sumarna dan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Bandung Smart City

“TRP diduga memerintahkan Sujarno (SJ) selaku Plt. Kadis PUPR dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan ISK sebagai representasi TRP,” kata Ghufron.

Koordinasi dimaksud terkait pemilihan rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang pada proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, SH. MH., melanjutkan keterangannya, TRP melalui ISK, lanjut diduga meminta fee sebesar 15% dari proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5% dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

“Selanjutnya MR menjadi salah satu rekanan yang dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada kedua dinas tersebut menggunakan beberapa bendera perusahaan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 Miliar,” jelas Ali Fikri.

Selain itu, Ali Fikri mengungkapkan, terdapat juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh TRP melalui perusahaan milik ISK. Pemberian fee oleh MR diduga dilakukan secara tunai.

“Sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan MSA, SC dan IS untuk kemudian diberikan kepada ISK dan diteruskan lagi kepada TRP. Selain itu, diduga pula bahwa terdapat penerimaan-penerimaan lain oleh TRP melalui ISK dari berbagai rekanan yang masih akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka MR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  KPK Tetapkan Bupati 'DRA' Sebagai Tersangka Kasus Suap Terkait Pengadaan Infrastruktur di Musi Banyuasin

“KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Januari s.d 7 Februari 2022, yaitu Tersangka TRP dan SC di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MSA di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, IS di Rutan Polres Jakarta Timur, dan MR di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” jelas Ali Fikri.

Melalui Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, KPK menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan pihak-pihak lain yang turut membantu dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini.

“KPK prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan pejabat publik sebagai Penyelanggara Negara yang memegang tampuk amanah rakyat, bermufakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur,” kata Ali Fikri.

KPK juga mengimbau kepada perbankan ataupun pihak-pihak jasa keuangan lainnya, jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan atau patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, agar dapat menyampaikannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya.

“KPK berharap penegakkan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan korupsi,” Ali Fikri menutup.***

*Sumber: Siaran Pers/Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan/KPK/Ali Fikri

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati LangkatOTT KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketum PNS Dukung Budiman Sudjatmiko jadi Presiden RI Pelanjut Jokowi

Post Selanjutnya

Arteria Dahlan Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Jawa Barat

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

8 Januari 2026
Diskusi publik Kejagung vs KPK "Koruptor Tertawa" di kawasan Menteng Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Ketua WP KPK Dorong Sinergi KPK–Kejagung: Jangan Sampai Publik Lihat Ada Persaingan

7 Januari 2026
Ketua Baznas RI, Prof Dr Noor Achmad saat dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Hadiri Sunatan Massal KPK, Baznas Komitmen Bantu Mustahik dan Korban Bencana di Sumatera

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi kuota haji. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji

7 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budyanto saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

6 Januari 2026

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Tersangka Suap Katalis Rp1,7 Miliar

6 Januari 2026
Post Selanjutnya

Arteria Dahlan Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Jawa Barat

Terlibat Pemalsuan Surat Jaminan Aset BLBI, Satu Oknum di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dinonaktifkan

Discussion about this post

KabarTerbaru

FORHATI Nasional menggelar rapat pleno untuk memperkuat sinergi kepengurusan dan peran strategis perempuan dalam mendukung agenda Indonesia Emas 2045. (Irfan/kabariku.com)

FORHATI Nasional Tegaskan Arah Program Perempuan dalam Agenda Indonesia Emas 2045

8 Januari 2026
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

JPU Sindir Nadiem “Galau” di Kasus Chromebook, Pendukung Sambut Meriah di Ruang Sidang

8 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Tegaskan Tak Bersaing dengan Kejagung di Kasus Izin Tambang Konawe Utara

8 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan nasional tahun 2025 saat menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 7 Januari 2026

Indonesia Ukir Sejarah Swasembada 2025, Presiden Prabowo: Fondasi Kedaulatan Bangsa

8 Januari 2026
Kadisnakertrans Garut Muksin (Foto : Irwan/RRI)

UMK Garut Naik Jadi Rp2,47 Juta, Perusahaan Mulai Diawasi Ketat

8 Januari 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Diskominfo Jabar

Pemprov Jabar Mulai 2026 dengan Tekanan Fiskal, Tunggakan Proyek Capai Rp621 Miliar

8 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Sejarah SMA Taruna Nusantara di Magelang, sekolah gagasan Prabowo Subianto yang diwujudkan Jenderal LB Moerdani, dan perannya dalam kaderisasi pemimpin muda Indonesia.(Istimewa)

Jejak Presiden Prabowo dan Jenderal LB Moerdani di Sekolah Kader Taruna Nusantara

8 Januari 2026

Mencegah Politisasi Reformasi Polri

7 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Profil Komjen (Purn) Chryshnanda Dwilaksana, mantan Kalemdiklat Polri dan Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri

    Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUHP Baru Berlaku Januari 2026, Menkum: Disusun 63 Tahun Gantikan Produk Hukum Kolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 139 Personel Polres Garut Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Penertiban Kawasan Hutan, Transparansi Kinerja Satgas PKH Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Garut Evaluasi Galian C, Tiga Lokasi di Banyuresmi-Tarogong Kaler Dihentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Ijazah Jokowi: Partai Demokrat Layangkan Somasi atas Konten yang Seret Nama SBY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com