• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Februari 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kasus Bansos Covid-19, Mensos Diduga Terjerat Fee Rp 10.000 Per Paket Sembako

Redaksi oleh Redaksi
6 Desember 2020
di Dwi Warna
A A
0
Ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:HSN/Kabariku)

Ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto:HSN/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (5/12/2020) dinihari, akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah tahanan negara cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Usai menjalani isolasi, Juliari kemudian akan ditahan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan.

RelatedPosts

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

Juliari ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus yang menjerat Mensos bersumber dari program pengadaan bansos penanganan Covid-19.

“Bansos tersebut berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020. Nilainya sekitar Rp 5,9 Triliun yang dibagi menjadi 272 kontrak. Pelaksanaannya dilakukan dalam 2 periode,” jelas Firli, Minggu (6/12/2020).

Untuk melaksanakan proyek tersebut, Juliari P Batubara (JPB) selaku Mensos kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), pejabat di lingkungan Kemensos, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kemudian ditunjuk pula dua supplier sebagai rekanan bansos Covid-19, yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

“Diduga ada kesepakatan fee dari tiap-tiap paket pekerjaan. Fee tersebut harus disetorkan para rekanan melalui MJS,” kata Firli.

Besarnya fee, tambah Firli, Rp 10.000 untuk setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000 per paket.

“Pada pelaksanaan bansos periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar. Uang tersebut diberikan tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW. Dari uang itu, JPB diduga menerima sekitar Rp 8,2 miliar,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Geledah Gedung KKP dari Malam hingga Dinihari, Sejumlah Uang Diamankan

Untuk mengelola uang tersebut, JPB kemudian menunjuk EK dan SN sebagai orang kepercayaannya.

“Dari uang itulah JPB membayar berbagai keperluan pribadinya,” kata Firli.

Kemudian pada pelaksanaan paket sembako periode kedua, uang fee yang disetorkan sebesar Rp 8,8 miliar yang dikumpulkan dari Oktober sampai Desember 2020. Uang itu pun diduga akan dipergunakan JPB untuk keperluan pribadi.

Firli mengungkapkan, dalam kasus bansos di lingkungan Kemensos ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Mensos, MJS dan AW, juga AIM dan HS.

“JPB, MJS dan AW selaku penerima suap, sementara AIM dan HS selaku pemberi suap,” paparnya.

JPB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk pemberi suap yaitu AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” papar Firli. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bansos Covid-19Juliari P BatubaraMenteri Sosial
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Tanah di Pesisir Utara Jawa Tengah Turun 10 CM Per Tahun, Berikut Rekomendasi Badan Geologi

Post Selanjutnya

Cawagub Bengkulu Muslihan Meninggal Dunia, Cagub Agusrin Sampaikan Bela Sungkawa Mendalam

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Hormati Putusan KIP Soal Dokumen TWK, Eks Pegawai Desak Pemulihan Status

23 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Laporkan Penggunaan Jet Pribadi

23 Februari 2026

Wacana Revisi UU KPK, Johanis Tanak Buka Opsi Perubahan Status Kelembagaan

20 Februari 2026

Penyegaran Pimpinan Madya KPK, Asep Guntur Rahayu Nahkodai Deputi Penindakan

20 Februari 2026
Post Selanjutnya
Calon Gubernur Bengkulu H.Agusrin Marjono menghadiri pemakaman H. Muslihan Diding Sutrisno. (Foto: HSN/Kabariku).

Cawagub Bengkulu Muslihan Meninggal Dunia, Cagub Agusrin Sampaikan Bela Sungkawa Mendalam

Simson Simanjuntak. (*)

Aktivis 98 Simson Simanjuntak Desak KPK Usut Kemungkinan Dugaan Korupsi Dana Formula E DKI Jakarta

Discussion about this post

KabarTerbaru

Film Laut Bercerita segera tayang pada 2026. Reza Rahadian, Dian Sastrowardoyo, dan Eva Celia terlibat dalam adaptasi novel bestseller karya Leila S. Chudori.(Istimewa)

Pal8 Pictures Umumkan Pemain Lengkap Film Laut Bercerita, Reza Rahadian Perankan Biru Laut

24 Februari 2026

Mesin Birokrasi dan Pilot Kepemimpinan: Menelisik Objektivitas dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan awak media di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Absen di Sidang Praperadilan Yaqut, Ini Alasannya

24 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

Dalami Suap Proyek Kereta, KPK Butuh Keterangan Eks Menhub Budi Karya Sumadi

24 Februari 2026
Para korban Jiwasraya usai mengadu ke Sekretariat Negara RI. (Foto: Dok. Pribadi)

6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

24 Februari 2026

Menolak Ajakan Balap Berujung Penganiayaan, Team Sancang Satreskrim Polres Garut Amankan Dua Pelaku

24 Februari 2026

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu

24 Februari 2026

Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

24 Februari 2026

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Bupati Garut Evaluasi Pengelolaan Wisata Pantai Santolo

24 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan terkait kasus dugaan gratifikasi batu bara (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

    KPK Bidik Politisi PSI Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila di Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu “Gurita Keluarga” dan Sandi Proyek G1 Mengemuka di Garut, Hasanuddin Nilai Sarat Nuansa Politis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN, TNI, Polri 2026 Segera Cair Awal Ramadan, Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com