• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Aliansi Masyarakat Sipil: Penyidikan Terhadap Kasus Jerinx Harus Dihentikan

Redaksi oleh Redaksi
14 Agustus 2020
di Kabar Peristiwa, Uncategorized
A A
0
Jerinx SID. (*)

Jerinx SID. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Jerinx, pemilik akun IG @jrxsid, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Jerinx dilaporkan oleh IDI wilayah Bali atas postingannya yang menyebut IDI sebagai “kacung WHO” karena mewajibkan dilakukannya rapid test.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami berpendapat, penggunaan pasal pidana UU ITE untuk menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya ini tidaklah tepat. Lebih lanjut, penahanan yang dikenakan terhadapnya tidaklah perlu untuk dilakukan dan cenderung dipaksakan. Adapun pernyataan Jerinx terhadap penanganan COVID-19 yang kontraproduktif perlu menjadi pemicu untuk menghadirkan diskursus publik yang lebih sehat, ketimbang menggunakan jalur kriminalisasi melalui instrumen UU ITE,” ungkap sejumlah aktivis, praktisi hukum dan organisasi swadaya yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil dalam pernyataan sikapnya yang diterima Kabariku, Jumat (14/8/2020).

RelatedPosts

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

Dalam pernyataan sikap tersebut, tercantum sejumlah organisasi. Mereka adalah ICJR, Elsam, PIL-NET, IJRS, HRWG, DebtWatch Indonesia, IMPARSIAL, PBHI, YLBHI, LBH Pers, Greenpeace Indonesia, PSHK, Indonesia for Global Justice, Yayasan Satu Keadilan, ICEL, LeIP, WALHI, Amnesty International Indonesia

Menurut Aliansi, penggunaan Pasal 28 ayat (2) untuk menjerat Jerinx atas postingan yang dibuatnya jelas tidaklah tepat dan menyalahi makna dari ketentuan tersebut. Ketentuan tersebut pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk menjerat ekspresi-ekspresi yang termasuk ke dalam kategori incitement to hatred/violence/discriminate atau penghasutan untuk melakukan suatu tindakan kebencian/kekerasan/diskriminasi berdasarkan SARA.

Baca Juga  Zumi Zola Resmi Menduda

Ditambahkannya, elemen penting dalam ketentuan itu yakni “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”. Niat menjadi satu komponen yang paling penting untuk membedakan antara ekspresi yang sah (legitimate expression) dengan ekspresi yang termasuk ke dalam ujaran kebencian.

“Menurut pandangan kami, ekspresi yang disampaikan oleh Jerinx di dalam postingan Instagramnya tersebut, yang merujuk kepada IDI sebagai “kacung WHO” sangat jauh untuk dapat dikatakan memenuhi unsur ini,” katanya.

Lebih jauh Aliansi menyebutkan, untuk dapat mengetahui apakah sebuah ekspresi masuk kualifikasi sebagai penyebaran ujaran kebencian, terlebih dahulu harus dilihat: (1) Konteks di dalam ekspresi; (2) Posisi dan status individu yang menyampaikan ekspresi tersebut; (3) Niat dari penyampaian ekspresi untuk mengadvokasikan kebencian dan menghasut; (4) Kekuatan muatan dari ekspresi; (5) Jangkauan dan dampak dari ekspresi terhadap audiens; dan (6) Kemungkinan dan potensi bahaya yang mengancam atas disampaikan ekspresi. Rentannya penyalahgunaan pasal incitement to hatred ini, mengharuskan aparat penegak hukum untuk lebih berhati-hati dalam menilai suatu ekspresi memiliki muatan bahaya (harmful) serius, sehingga dapat dipidana. Sedangkan dalam peristiwa ini, kualifikasi bahaya tersebut belum terpenuhi.

Tidak hanya penggunaan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terhadap Jerinx yang tidak tepat, penggunaan Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik juga sama sekali tidak berdasar. Pasal 27 ayat (3) dalam penerapannya haruslah mengacu kepada ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap individu.

“Artinya, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan terhadap orang perseorangan, bukan terhadap institusi ataupun badan hukum. Pasal 27 ayat (3) KUHP pun merupakan delik aduan absolut yang artinya individu yang dicemarkan itu sendiri yang harus melaporkan perbuatan pidana terhadapnya dan bukan perwakilannya. Tentu saja menjadi tidak masuk akal kemudian, ketika institusi yang harus diwakili oleh seseorang menggunakan ketentuan ini. Dalam kasus Jerinx, pencemaran nama baik yang dilaporkan adalah pencemaran terhadap institusi IDI. Oleh karenanya, secara otomatis Pasal 27 ayat (3) UU ITE sama sekali tidak dapat diterapkan terhadapnya,” paparnya.

Baca Juga  Indonesia akan Memenangkan Perang Melawan Pandemi COVID-19

Atas penangkapan dan penetapan Jerinx sebagai tersangka ini, Aliansi mendesak agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan UU ITE. Kejaksaan sebagai “Dominus Litis” yang memiliki kewenangan untuk menuntut perkara ini, harus dengan tegas menolak perkara, sebab pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Jerinx ini jelaslah tidak sesuai dengan maksud pembentukannya dan terlihat sangat dipaksakan hanya untuk memenuhi sentimen punitif dari masyarakat.

“Tidak hanya itu, penahanan yang dilakukan terhadap Jerinx oleh Kepolisian bukanlah langkah yang tepat untuk diambil, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, dimana seluruh pihak di dalam sistem peradilan pidana sedang berusaha keras mengurangi jumlah tahanan dari dalam fasilitas penahanan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di dalam fasilitas. Meskipun pasal yang digunakan untuk menjerat Jerinx ancamannya lebih dari 5 (lima) tahun, namun demikian Kepolisian yang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan harus dapat melihat urgensi dari pelaksanaan upaya paksa ini dengan lebih baik. Terlebih, pasal yang diancamkan kepada Jerinx, sama sekali tidak melibatkan adanya kekerasan, yang seharusnya menjadi bahan pemikiran bagi Kepolisian untuk tidak memprioritaskan penahanan terhadapnya,” jelasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi mendesak sejumlah hal berikut ini:

  1. Kepolisian untuk menghentikan penyidikan perkara ini, mengingat tidak terpenuhinya sejumlah unsur pidana sebagaimana dijelaskan di atas.
  2. Segera mengeluarkan Jerinx dari tahanan. Penahanan Jerinx dapat menjadi gambaran tidak pekanya penyidik terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini juga menjadi persoalan di tempat-tempat penahanan.
  3. Kejaksaan apabila perkara ini tidak dihentikan penyidikannya, sebagai dominus litis, menolak melakukan penuntutan karena tidak layaknya perkara ini untuk diajukan ke persidangan.
  4. Aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati menggunakan ketentuan di dalam UU ITE dan menerapkannya dengan ketat sesuai dengan batasan-batasan yang sudah ditentukan.
  5. Pemerintah dan DPR untuk segera memprioritaskan perubahan kembali UU ITE, melihat UU ITE masih belum tepat sasaran dan penggunaanya cenderung eksesif. (Has)
Baca Juga  Gaji ke-13 Cair Senin (10/8)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Aliansi Masyarakat SipilJerinx SIDKacung WHO
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Inilah Daftar 53 Tokoh Penerima Bintang Tanda Jasa dan Kehormatan dari Presiden

Post Selanjutnya

KPK Kembali Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

RelatedPosts

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi/Pemprov Jabar

Gubernur Jabar Tegaskan Audit Ketat Proyek 2025, Kontraktor Bermutu Rendah Terancam Tak Dibayar Penuh

12 Januari 2026
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Pemprov Jabar

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Tegaskan Pisah Secara Baik-baik

8 Januari 2026
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers Penanganan Banjir dan Longsor Sumatra, di Jakarta, Jumat (26/12/2025) (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

BNPB: Akses Jalan di Wilayah Bencana Sumatra Mulai Pulih, Jalur Bener Meriah–Bireuen Bisa Dilalui

27 Desember 2025

Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01: Belasan Siswa dan Guru Terluka, BGN Turun Tangan

11 Desember 2025
Upaya pembersihan material longsor di jalan nasional oleh Kementerian PU (Foto: Biro Komunikasi Publik Kementerian PU)

Kementerian PU Percepat Pemulihan Akses Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

3 Desember 2025
Post Selanjutnya
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memimpin konferensi pers terkait penahanan Rachmat Yasin, Kamis (13/8/2020).

KPK Kembali Tahan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR, Jumat (14/8/2020).

Inilah Teks Lengkap Pidato Presiden Jokowi di Sidang Tahunan MPR 14 Agustus 2020

Discussion about this post

KabarTerbaru

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG terkait produksi 3 ribu vape isi liquid narkoba di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan

BNN Bongkar Produksi Vape Etomidate di Apartemen Sudirman, Omzet Capai Rp18 Miliar

16 Januari 2026

Polri Buka Pendaftaran SIPSS 2026 untuk Sarjana dan Diploma, Ini Syarat dan Formasinya

16 Januari 2026
Pendiri Haidar Alwi Institut (HAI), Haidar Alwi saat dimintai keterangan soal survei publik kepercayaan Polri. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Survei HAI: Kepercayaan Publik terhadap Polri Masih Kuat

16 Januari 2026

Wamentrans Viva Yoga Dorong Industrialisasi Pakan Ternak di Kawasan Transmigrasi Mutiara

16 Januari 2026

Revitalisasi Wawasan Nusantara dalam Menjawab Tantangan Disintegrasi dan Krisis Identitas Nasional di Era Globalisasi

16 Januari 2026
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Presiden menyoroti perubahan geopolitik dunia yang semakin signifikan sehingga setiap negara dituntut mampu berdiri mandiri dan memiliki daya bertahan yang kuat.

Taklimat Presiden 2026: Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Lokomotif Kemandirian Nasional

16 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi untuk memperkuat riset dan inovasi yang berorientasi pada pembangunan industri nasional dan peningkatan pendapatan negara dalam Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026 di halaman tengah Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 15 Januari 2026.

Presiden Prabowo Dorong Riset Kampus Jadi Mesin Hilirisasi dan Industri Nasional

16 Januari 2026
Nurbaeti menyerahkan paket MBG kepada penerima manfaat/IST

Menembus Jalan Terjal, Kader KB Desa Ciguha Antar Harapan Gizi untuk Ibu dan Anak

16 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto menggelar Taklimat Presiden Republik Indonesia dengan Rektor serta Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Tahun 2026, pada Kamis, 15 Januari 2026

Taklimat Presiden 2026, Prabowo Tekankan Peran Strategis Akademisi dan Kontribusi Nyata untuk Bangsa

15 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Rekam Jejak Peraih Adhi Makayasa Irjen Rudi Darmoko di Penugasan Kapolda NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Limpahkan Berkas Roy Suryo Cs dalam Perkara Ijazah Jokowi ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Bidik Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Kasus Bupati Bekasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com