• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Pendidikan

Kutuk Intimidasi, Rektor UII Desak Presiden Jamin Tegaknya Kebebasan Akademik

Redaksi oleh Redaksi
30 Mei 2020
di Pendidikan
A A
0
Rektor Univeristas Islam Indonesia (UII) Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.

Rektor Univeristas Islam Indonesia (UII) Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Rektor Univeristas Islam Indonesia (UII) Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. mengecam keras tindakan intimidasi terhadap panitia dan narasumber diskusi “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” oleh sekelompok oknum tertentu, Jumat (29/5/2020).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Seperti diketahui, diskusi digelar oleh kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dengan narasumber Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Tata Negara UII.

RelatedPosts

Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang Berjalan Maksimal

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

Banyak Tak Lolos SPMB SMP Meski Domisili di Sekitar Sekolah Negeri Tujuan, Orang Tua Meradang

Fathul Wahid menegaskan, kegiatan diskusi yang berjudul “Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” adalah murni aktivitas ilmiah yang jauh dari tuduhan makar sebagaimana disampaikan oleh oknum melalui media massa (daring) atau media sosial.

“Tema pemberhentian presiden dari jabatannya merupakan isu konstitusional yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945, yang lazim disampaikan kepada mahasiswa dalam mata kuliah Hukum Konstitusi,” paparnya dalam rilisnya Sabtu (30/5/2020).

Ditegaskannya, tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sungguh tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun akal sehat.

“Bagaimana mungkin diskusi belum dilaksanakan, materi belum pula dipaparkan, tetapi penghakiman bahwa kegiatan diskusi akan berujung makar sudah
disampaikan. Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia menilai tindakan dimaksud bukan hanya tidak proporsional melainkan juga mengancam kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.

Baca Juga  BKN Resmi Buka Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Tenaga Guru, Berikut Informasi Lengkapnya

Terkait hal itu, atas nama sivitas akademika UII, Fathul Wahid, menyampaikan pernyataan sikap:

  1. Mengutuk keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap panitia penyelenggara dan narasumber dalam diskusi yang diselenggarakan oleh kelompok studi mahasiswa “Constitutional Law Society” FH UGM;
  2. Meminta aparat penegak hukum untuk memproses, menyelidiki dan melakukan tindakan hukum terhadap oknum pelaku tindakan intimidasi terhadap panitia penyelenggara dan narasumber diskusi dengan tegas dan adil;
  3. Meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan terhadap panitia
    penyelenggara dan narasumber, serta keluarga mereka, dari tindakan intimidasi lanjutan dalam segala bentuknya, termasuk ancaman pembunuhan;
  4. Meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawal
    penuntasan kasus ini agar terjamin tegaknya HAM dalam rangka melindungi segenap
    dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  5. Meminta Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk memastikan terselenggaranya kebebasan akademik demi menjamin Indonesia tetap dalam rel demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum; dan
  6. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap menggunakan hak/kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat di muka umum, sepanjang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan, demi menjaga proses demokratisasi tetap berjalan pada relnya.

“Demikian pernyataan sikap ini disampaikan untuk menjadi maklumat bagi Presiden Republik Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan seluruh rakyat Indonesia,” kata Fathul.

Penyataan sikap ini, lanjutnya, adalah bukti bahwa sivitas akademika Universitas Islam Indonesia tak lelah mencintai Indonesia untuk tetap menjadi bangsa dan negara yang bermartabat dan demokratis. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kemendikbud Luruskan Soal 13 Juli 2020 Awal Tahun Ajaran Baru

Post Selanjutnya

Ketum Gema Siti Fikriyah: Perhutanan Sosial Strategi Atasi Krisis Covid 19

RelatedPosts

Tinjau MPLS, Sachrudin Pastikan Sekolah Swasta Gratis di Kota Tangerang Berjalan Maksimal

13 Juli 2026

Temani Setiap Langkah Perjuangan Keluarga Prasejahtera, PNM Serahkan Beasiswa Anak Nasabah

7 Juli 2026

Banyak Tak Lolos SPMB SMP Meski Domisili di Sekitar Sekolah Negeri Tujuan, Orang Tua Meradang

6 Juli 2026

Cholil Nafis Kritik Konten BEM Psikologi UI soal Homoseksual, Soroti Tanggung Jawab Kampus Bentuk Karakter Mahasiswa

4 Juli 2026

HIMAIKA UBB Wujudkan Kepedulian Pesisir Melalui Program Bina Desa Berbasis Citizen Science di Desa Rajik

1 Juli 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

Ketum Gema Siti Fikriyah: Perhutanan Sosial Strategi Atasi Krisis Covid 19

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Has/Kabariku)

KPK Luncurkan Aplikasi JAGA, Firli Jelaskan 8 Rambu Pencegahan Korupsi Bansos Covid-19

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolda Babel Pimpin Sertijab Sejumlah PJU Hingga Kapolres, Berikut Daftar Lengkapnya

14 Juli 2026

Tangsel Makin Terang! Pemkot Bangun 3.280 PJU Baru, Benyamin Pastikan Warga Lebih Aman Beraktivitas Malam Hari

14 Juli 2026

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Desak Disdik Segera Data Siswa yang Belum Dapat Sekolah, Optimalkan Penempatan ke Swasta

14 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com