• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 18, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Peristiwa

Pembukaan Kembali Rumah Ibadah di Saat New Normal Harus Seizin Camat

Redaksi oleh Redaksi
28 Mei 2020
di Kabar Peristiwa
A A
0
Menteri Agama Fachrul Razi. (*)

Menteri Agama Fachrul Razi. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, rumah ibadah yang boleh dibuka kembali di saat New Normal atau tatanan normal baru adalah rumah ibadah yang aman dari Covid-19. Pembukaannya pun harus diusulkan oleh kepala desa dan kemudian diizinkan camat bersama Forum Komunikasi Kecamatan setempat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Kenapa camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau bupati atau gubernur suka terlalu jauh di atas sehingga kadang-kadang ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman sama sekali (dari COVID-19) tapi oleh mereka (bupati atau gubernur) mungkin bisa digeneralisasikan seolah-olah belum aman karena memang secara provinsi atau kabupaten mungkin belum aman sehingga kewenangan itu kami sarankan untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja,” tambah Menag di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

Ia menjelaskan, camat bersama forum komunikasi kecamatan wajib mempelajari validitas dari pengajuan kepala desa tentang usulan pembukaan rumah ibadah.

“Apa memang betul-betul ancaman COVID-19 rendah, penularannya rendah. Setelah ditinjau, camat mengeluarkan izin dengan konsultasi dulu kepada bupati,” tambahnya.

Menurut Menag, konsultasi ke bupati/walikota harus dilakukan karena yang mengetahui status new normal secara keseluruhan utamanya tentang reproduction number (R0) atau active reproductive number (Rt) adalah bupati.

“Izin ini akan direvisi setiap bulan, bisa jumlah izin bertambah bisa juga berkurang kalau ternyata yang setelah dikasih izin COVID-19 meningkat atau penularan meningkat ya akan dicabut, jadi betul-betul kita buat sangat ‘fair’. Kalau memang tidak memenuhi syarat ya sudah tidak dibolehkan,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Perpanjang Cekal Gus Yaqut dan Gus Alex di Kasus Dana Kuota Haji

Fachrul menambahkan, pada tahap pertama rumah ibadah digunakan hanya untuk ibadah shalat saja dengan diusahakan sesingkat mungkin. Jika kemudian keadaan lebih baik, camat bisa mengizinkan adanya kuliah tujuh menit.

“Jadi level rumah ibadah di desa, izinnya ke camat, rumah ibadah lintas kecamatan izinnya bupati, level rumah ibadah antarkabupaten izinnya ke gubernur,” tambah Fachrul.

Ia pun menjelaskan, pihak Kemenag segera menerbitkan poin-poin tentang protokol kesehatan di saat New Normal dengan nama revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru. (Den)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Menteri Agamanew normal
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Jurnalis Detik.com Diancam Dibunuh

Post Selanjutnya

Selama Indonesia Belum Bebas Covid-19, Komnas PA Minta Siswa Tetap Belajar di Rumah

RelatedPosts

Seratnusa Angkat Potensi Limbah Organik di Women Ecopreneurs Market Day Bali

11 Mei 2026

Rakernas I IVENDO Hasilkan 8 Program Strategis, Fokus Perkuat Daya Saing Industri Event Nasional

1 Mei 2026

Dasco Didampingi Kapolda Metro Tinjau TKP Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Puluhan Korban Dievakuasi

28 April 2026
Doni Salmanan/IG

Aset Doni Salmanan Laku Rp13,4 Miliar, Kejari Pastikan Masuk Kas Negara

10 April 2026
Plastik mahal/lambe turah

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga Plastik Dalam Negeri Melonjak Tajam

6 April 2026

Pemerintah Batasi Program MBG Hanya di Hari Sekolah Demi Efektivitas

5 April 2026
Post Selanjutnya
Arist Merdeka Sirait. (*)

Selama Indonesia Belum Bebas Covid-19, Komnas PA Minta Siswa Tetap Belajar di Rumah

Presiden AS Donald Trump menggelar jumpa pers terkait perkembangan Covid-19 di negaranya. (*)

Tertinggi di Dunia, Kematian Akibat Covid-19 di AS Tembus 102.107 Jiwa

Discussion about this post

KabarTerbaru

Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

17 Juni 2026

MBG sebagai Sirkuit Ekonomi Lokal dan Kerakyatan

17 Juni 2026

Siaga 98 Dukung Langkah BGN Optimalkan Aset MBG, Dorong Pengajuan Pinjam Pakai Barang Sitaan

17 Juni 2026

Polsek Pondok Aren Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

17 Juni 2026
Oplus_131072

DDS dan KRYD Polsek Serpong Perkuat Sinergi Keamanan Lingkungan di Lengkong Karya

17 Juni 2026
Potensi wakaf Indonesia mencapai Rp400 triliun per tahun, namun belum optimal dimanfaatkan. (Istimewa)

Dari Rp1.000 Sehari Jadi Rp3,6 Triliun Setahun, Ini Gagasan Wakaf yang Diusung Berry Kurniawan

17 Juni 2026

Korlantas Polri Tegaskan Penerbitan SIM Resmi hanya Kewenangan Polri

17 Juni 2026

SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

17 Juni 2026

Kadisnaker Ujang Hendra Sebut Pemkot Tangerang Buka Pendaftaran Program OJT di Industri Plastik Gratis

17 Juni 2026

Mensesneg: Pemerintah Fokus Menjaga Kepercayaan Pasar melalui Deregulasi dan Hilirisasi

16 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FSP BUMN IRA Desak Danantara Evaluasi Pejabat BUMN yang Belum Tuntaskan Hak Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Prabowo Subianto Peluang Gandeng PDIP Lawan Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum APKASI Bursah Zarnubi: Jangan Buka CPNS Lagi, Selesaikan Dulu PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Noel Divonis, KPK Ungkap Fakta Penting di Balik Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Terlibat Penyimpangan Program MBG, Berikut Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat : Parpol Koalisi Pecah Jika Jokowi Dorong Gibran di Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com