KABARIKU – Mulai Jumat hari ini (10/4/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di DKI Jakarta. PSBB akan berlaku hingga 23 April 2020.
Seperti dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020), kendaraan, baik pribadi maupun umum, boleh beroperasi selama PSBB namun dengan pembatasan yang ketat.
Inilah garis besar aturan berkendaraan di DKI Jakarta selama PSBB seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Angkutan umum
Baik kapasitas maupun jam operasional dibatasi. Jam operasional hanya diperbolehkan dari jam 06.00 WIB dan 18.00 WIB.
Mobil Pribadi
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.
c. menggunakan masker di dalam kendaraan.
d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Sepeda Motor
a. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Ojek online (Ojol)
Hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.
Sanksi
Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, para pelangar akan dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post