Serang, Kabariku.com – Upaya memperkuat keterhubungan antara masyarakat dan wakil daerah di parlemen diwujudkan DPD RI melalui pembangunan kantor perwakilan di Kota Serang, Banten. Fasilitas ini disiapkan sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperkuat komunikasi mengenai berbagai kepentingan dan persoalan daerah.
Peletakan batu pertama pembangunan kantor perwakilan DPD RI tersebut digelar di lokasi proyek, Jalan Jaksa Agung R. Suprapto, Kota Serang, Rabu (5/8/2026).
Gedung tersebut dibangun di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Banten yang selanjutnya akan dihibahkan kepada DPD RI. Pembangunan kantor ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan akses yang lebih dekat bagi masyarakat Banten kepada lembaga perwakilan daerah.
Acara peletakan batu pertama dihadiri Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin. Turut hadir Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung, serta Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Hengki.

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin dalam sambutannya, mengatakan keberadaan kantor perwakilan tersebut diharapkan dapat menjadi sarana resmi bagi masyarakat Banten untuk menyampaikan berbagai aspirasi kepada anggota DPD RI.
“Bisa dikatakan sebagai wadah atau tempat atau sarana. Sarana masyarakat Banten menyampaikan aspirasi, menyampaikan unek-unek, menyampaikan keluhan, menyampaikan maksud ya, melalui saluran yang resmi, yaitu anggota DPD,” ujar Sultan.
Menurut Sultan, pembangunan kantor DPD RI di Banten merupakan momentum penting untuk memperkuat eksistensi lembaga perwakilan daerah tersebut. Ia berharap keberadaan fasilitas itu dapat mendukung DPD RI menjalankan fungsi perwakilannya secara lebih kuat dan efektif.
“Momentum sekaligus eksistensi untuk membuat lembaga DPD RI ini yang baru berumur 21 tahun menjadi lembaga perwakilan yang kuat, yang efektif, yang inklusif, terbuka untuk semua masyarakat yang diwakilinya,” katanya.
Sultan juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Banten dalam pembangunan kantor tersebut. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPD RI menjadi faktor penting dalam merealisasikan pembangunan fasilitas tersebut.
“Tanpa kolaborasi, mustahil gedung ini bisa berdiri. Karena gedung ini dibiayai oleh APBD provinsi, sementara di satu sisi tanahnya sudah didahului hibah ya, hibah. Jadi hibah duluan,” ujarnya.
Andra Soni: Kebutuhan Daerah
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menilai pembangunan kantor perwakilan DPD RI di Kota Serang bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan anggota DPD RI. Menurut dia, keberadaan gedung tersebut justru merupakan bagian dari kebutuhan daerah.
Andra menjelaskan DPD RI memiliki mandat untuk membawa kepentingan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, keberadaan kantor perwakilan di daerah dinilai penting untuk memperkuat hubungan antara lembaga perwakilan daerah dengan masyarakat serta pemerintah daerah.
“Pembangunan gedung ini adalah kebutuhan daerah, bukan kebutuhan anggota DPD. Kenapa saya sampaikan kebutuhan daerah? Amanat dari undang-undang dan juga ini adalah hasil reformasi, bahwa ada DPD yang membawa kepentingan daerah,” ucap Andra.
Ia menegaskan kepentingan daerah yang dibawa DPD RI tidak hanya berkaitan dengan aspirasi masyarakat, tetapi juga mencakup kepentingan daerah secara lebih luas, termasuk pemerintah daerah.
“Bukan hanya kepentingan masyarakatnya, tapi juga kepentingan daerah dalam hal ini adalah kepentingan pemerintah daerah,” katanya.
Dengan hadirnya kantor perwakilan DPD RI di Kota Serang, akses masyarakat Banten untuk berkomunikasi dengan para wakil daerah diharapkan semakin terbuka. Kantor tersebut juga diharapkan menjadi salah satu ruang strategis untuk mempertemukan aspirasi masyarakat dengan kepentingan pembangunan daerah.*

















Discussion about this post