Jakarta,kabariku.com – Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur, menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan di Indonesia harus berlandaskan hukum positif serta mampu menghadirkan keadilan ekologis yang nyata.
Menurutnya, putusan pengadilan tidak boleh berhenti pada aspek menang atau kalah, melainkan harus memastikan kerusakan lingkungan benar-benar dipulihkan.
“Hukum lingkungan harus menjadi instrumen untuk menjaga keberlanjutan alam sesuai hukum positif kita,” tegas Menteri Jumhur.
Dalam pemaparannya, Menteri Jumhur menguraikan empat pilar komitmen yang perlu menjadi pedoman bagi hakim lingkungan dalam menangani setiap perkara.
Pilar pertama adalah prioritas pemulihan ekosistem. Ia menekankan bahwa setiap putusan harus menjamin pemulihan lingkungan yang rusak secara nyata, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.
Pilar kedua adalah penegakan hukum berbasis sains. Menurutnya, penerapan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), asas pencemar membayar (polluter pays principle), dan tanggung jawab mutlak (strict liability) harus didukung bukti ilmiah yang kuat, mulai dari hasil laboratorium hingga valuasi kerugian lingkungan.
“Dalam hal ini KLH siap menjadi mitra Mahkamah Agung melalui penyediaan data dan informasi serta dukungan tenaga ahli sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa mengurangi independensi peradilan,” ujar Jumhur.
Pilar ketiga menitikberatkan pada perlindungan bagi pejuang lingkungan. Mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ia menegaskan bahwa peradilan wajib memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat, petani, nelayan, akademisi, hingga jurnalis yang memperjuangkan kelestarian lingkungan agar tidak mengalami kriminalisasi.
Sementara pilar keempat adalah menjadikan putusan sebagai warisan bagi masa depan. Menurut Jumhur, keberhasilan hakim lingkungan tidak hanya diukur dari kepastian hukum, tetapi juga dari kemampuan putusannya menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang.
“Putusan yang adil dan berorientasi pada pemulihan lingkungan akan membangun kepastian hukum, sekaligus menjaga hutan tetap lestari, sungai tetap bersih, dan danau tetap sehat sebagai warisan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Menteri Jumhur.

















Discussion about this post