BANGKA TENGAH, Kabariku – Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan SPBU kembali diuji. SPBU 24.331.148 Kurau kini menjadi sorotan setelah tim media menemukan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM). Di saat sejumlah konsumen umum memperoleh keterangan bahwa stok Pertalite maupun Pertamax telah habis, beberapa sepeda motor yang diduga digunakan sebagai pengerit justru masih terlihat melakukan pengisian BBM.(1/8/2026)
Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan, sejumlah masyarakat yang datang untuk membeli BBM mengaku tidak dapat melakukan pengisian setelah mendapat informasi dari petugas SPBU bahwa stok Pertalite maupun Pertamax telah habis atau tidak lagi tersedia. Namun, di waktu yang hampir bersamaan, tim media masih menyaksikan beberapa sepeda motor yang diduga merupakan pengerit tetap melakukan pengisian BBM di dispenser SPBU.
Pemandangan tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika benar stok BBM telah habis untuk konsumen umum, mengapa masih terdapat kendaraan yang diduga merupakan pengerit tetap dapat melakukan pengisian? Apakah terdapat mekanisme pelayanan tertentu, atau justru ada prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola SPBU maupun Pertamina agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dari hasil pengamatan di lokasi, beberapa sepeda motor yang diduga digunakan sebagai pengerit tampak melakukan pengisian BBM secara berulang, baik Pertalite maupun Pertamax. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam pelayanan kepada konsumen dan menjadi perhatian masyarakat yang berharap distribusi BBM dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, merupakan kebutuhan vital masyarakat yang harus disalurkan secara tepat sasaran. Pengelolaan SPBU juga wajib mengedepankan prinsip pelayanan yang adil serta mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
Dalam aspek regulasi, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi atau penjualan kepada pihak yang tidak berhak, maka hal tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang memperoleh subsidi atau penugasan dari pemerintah. Selain itu, setiap SPBU juga wajib mematuhi standar operasional penyaluran BBM yang ditetapkan oleh Pertamina dan ketentuan pengawasan dari BPH Migas.
Temuan tim media di lapangan ini menjadi perhatian bersama karena menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang adil dan transparan. Oleh sebab itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, BPH Migas, serta instansi pengawas terkait diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BBM di SPBU 24.331.148 Kurau agar seluruh dugaan yang berkembang dapat dibuktikan secara objektif.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan langsung tim media di lapangan dan masih memerlukan klarifikasi serta verifikasi lebih lanjut. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengelola SPBU 24.331.148 Kurau, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat penjelasan, data, atau bantahan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan, profesionalisme, dan tanggung jawab jurnalistik.



















Discussion about this post