• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Uncategorized

Polisi Tangkap Raja dan Ratu, Keraton Agung Sejagat Pun Digeledah

Redaksi oleh Redaksi
15 Januari 2020
di Uncategorized
A A
0
Petugas kepolisian dari Polda Jawa Tengah memasuki bangunan yang diklaim Totok sebagai Keraton Agung Sejagat. (*)

Petugas kepolisian dari Polda Jawa Tengah memasuki bangunan yang diklaim Totok sebagai Keraton Agung Sejagat. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Baru saja beberapa hari menobatkan dirinya jadi raja dan ratu, Totok Santosa (42) atau Sinuhun Totok dan istrinya Fanni Aminadia (41) atau Kanjeng Ratu Dyan, kini diamankan polisi. Pasangan suami istri itu dibawa ke Mapolres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 untuk diperiksa secara intensif.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Tak hanya mengamankan raja dan ratu, polisi juga menggeledah tempat yang diklaim Totok dan pengikutnya sebagai keraton Kerajaan Agung Sejagat yang berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Dari lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen surat-surat untuk merekrut anggota Kerajaan Agung Sejagat.

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan istrinya ditangkap dan diamankan karena diduga menyebarkan berita bohong.

“Pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kombes Iskandar.

Dalam perkembangan selanjutnya, polisi pun menjerat Totok dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun pihak kepolisian belum mengungkapkan penipuan yang diduga dilakukan Totok dan istrinya.

“Masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang,” ujar Direktur Reskrim Um Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto yang memimpin langsung penggeledahan dan penangkapan terhadap Totok dan istrinya.

Seperti diberitakan, masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya dihebohkan dengan kemunculan kerajaan baru di wilayahnya yang bernama Kerajaan Agung Sejagat. Pada Jumat tanggal 12 Januari 2020 lalu, pihak Kerajaan Agung Sejagat menggelar jumpa pers dengan para wartawan untuk mengenalkan keberadaannya. Tak cuma itu, malamnya digelar pula kirab keraton yang diikuti ratusan pengikutnya yang mengenakan seragam hitam berbaur kuning keemasan mirip seragam kerajaan. (Ref)

Baca Juga  Polres Garut Hadiri Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia Tingkat Provinsi Jabar

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kerajaan Agung SejagatSinuhun Totok
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Penyaluran Dana Desa untuk 56 Desa Fiktif Dihentikan

Post Selanjutnya

DPC PDI Perjuangan Bagikan Sembako di Desa Rentan Rawan Pangan

RelatedPosts

Rakernis Satgas Saber Pungli 2023, Dr. Andry Wibowo: Memitigasi Pungli di Sektor Bea Cukai

15 Juni 2023

Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Puluhan Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae Jelang Putusan MK

10 Juni 2023

Pemkab Garut Terbitkan SE Terkait Peningkatan Sistem Mitigasi Gempa Bumi

8 Juni 2023

Polres Garut Gerebek Dua Perusahaan Penyalur TKI Ilegal 14 Diamankan

8 Juni 2023

Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan nonPeraturan Produk Hukum Bawaslu

8 Juni 2023

‘Inovasi Social Enterprice’ Desa Cinta Karangtengah Wakili Garut Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Jawa Barat 2023

7 Juni 2023
Post Selanjutnya

DPC PDI Perjuangan Bagikan Sembako di Desa Rentan Rawan Pangan

Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Mega Korupsi Jiwasraya, Inilah Profil Mereka

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pemerintah Tetapkan Daerah Penghasil dan Pengolah Panas Bumi 2026, Kamojang hingga Lahendong Masuk Daftar DBH

27 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026

Anggota DPRD Minta Bupati Bersuara Atas Polemik Surat Perintah Tugas Korwil Pendidikan

26 Mei 2026
GMNI DKI ajukan amicus curiae ke MK soal UU TNI dan soroti ancaman terhadap supremasi sipil.(Istimewa)

GMNI DKI Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Ancaman Dominasi Militer di Ruang Sipil

26 Mei 2026

PPRK MUI Garut Dorong Calon Pengantin Bangun Keluarga Samawa di Era Modern

26 Mei 2026

BGN Gandeng Bareskrim dan Satgas MBG Polri Usut Praktik Jual Beli Titik SPPG di Sejumlah Daerah

26 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Reses Yudha, Pendanaan di Luar APBD Perlu Dioptimalkan, Untuk Percepat Penanganan Persoalan di Lapangan

25 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Presiden Prabowo Resmikan Museum dan Perpustakaan Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa

26 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sandri Rumanama Minta Publik Tak Salah Tafsir Candaan Dasco soal “Hidup Jokowi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menlu Sugiono Akui Komunikasi Terkendala, Pemerintah Desak Israel Bebaskan WNI Misi Global Sumud Flotilla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com