KABARIKU – Baru saja beberapa hari menobatkan dirinya jadi raja dan ratu, Totok Santosa (42) atau Sinuhun Totok dan istrinya Fanni Aminadia (41) atau Kanjeng Ratu Dyan, kini diamankan polisi. Pasangan suami istri itu dibawa ke Mapolres Purworejo pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 17.00 untuk diperiksa secara intensif.
Tak hanya mengamankan raja dan ratu, polisi juga menggeledah tempat yang diklaim Totok dan pengikutnya sebagai keraton Kerajaan Agung Sejagat yang berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Dari lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen surat-surat untuk merekrut anggota Kerajaan Agung Sejagat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, Totok dan istrinya ditangkap dan diamankan karena diduga menyebarkan berita bohong.
“Pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” jelas Kombes Iskandar.
Dalam perkembangan selanjutnya, polisi pun menjerat Totok dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun pihak kepolisian belum mengungkapkan penipuan yang diduga dilakukan Totok dan istrinya.
“Masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang,” ujar Direktur Reskrim Um Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto yang memimpin langsung penggeledahan dan penangkapan terhadap Totok dan istrinya.
Seperti diberitakan, masyarakat Jawa Tengah dan sekitarnya dihebohkan dengan kemunculan kerajaan baru di wilayahnya yang bernama Kerajaan Agung Sejagat. Pada Jumat tanggal 12 Januari 2020 lalu, pihak Kerajaan Agung Sejagat menggelar jumpa pers dengan para wartawan untuk mengenalkan keberadaannya. Tak cuma itu, malamnya digelar pula kirab keraton yang diikuti ratusan pengikutnya yang mengenakan seragam hitam berbaur kuning keemasan mirip seragam kerajaan. (Ref)