Tangerang,Kabariku.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Jumhur setelah KLH/BPLH menghentikan kegiatan peleburan aluminium ilegal milik CV TL di Kampung Kalempean, Desa Badakanom, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Penghentian kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembakaran limbah aluminium foil yang diduga menimbulkan pencemaran udara dan mengganggu kesehatan warga di sekitar kawasan Perumahan Suvarna Sutera.
“Kegiatan peleburan aluminium ini telah beroperasi sejak tahun 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, perusahaan ini tidak memiliki Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jumhur, Jumat (17/7/2026).
Jumhur mengatakan, aktivitas peleburan aluminium tersebut tidak hanya dilakukan tanpa kelengkapan perizinan, tetapi juga berada di kawasan yang diperuntukkan sebagai permukiman.
Berdasarkan hasil overlay titik koordinat dengan peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang melalui sistem GISTARU Provinsi Banten pada 16 Juli 2026, lokasi kegiatan dinyatakan tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.
Tim pengawas KLH/BPLH juga menemukan bahwa kegiatan serupa sebelumnya pernah dilakukan di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Lokasi tersebut telah disegel oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup pada September 2024. Namun, pelaku kembali melakukan kegiatan peleburan aluminium di lokasi baru di Kecamatan Sindang Jaya.
Menurut Jumhur, praktik pembakaran terbuka dan peleburan aluminium tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena dapat berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Aktivitas pembakaran terbuka dan peleburan aluminium yang dilakukan tanpa perizinan serta mengabaikan aspek perlindungan lingkungan merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ia memastikan KLH akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kementerian Lingkungan Hidup akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi terhadap praktik usaha yang mengorbankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Jumhur.
KLH/BPLH menyebut pembakaran terbuka berpotensi menghasilkan berbagai polutan berbahaya, di antaranya partikel halus PM₂.₅ dan PM₁₀, karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOₓ), volatile organic compounds (VOC), serta senyawa dioksin dan furan.
Selain mencemari udara, abu dan residu hasil pembakaran juga berpotensi mengandung logam berat yang dapat mencemari tanah, air tanah, dan air permukaan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, Tim Pengawas juga menemukan dugaan praktik dumping limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa slag aluminium yang ditimbun di area seluas sekitar 3.000 meter persegi.
Sebagai tindak lanjut, Tim GAKKUM LH menghentikan kegiatan dengan memasang papan penghentian kegiatan dan garis PPLH.
Jumhur menegaskan seluruh dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup,” pungkasnya.



















Discussion about this post