Medan, Kabariku – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Sumatera Utara menjajaki kerja sama strategis dengan Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I Medan untuk memperkuat edukasi dan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait keamanan menabung di perbankan.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Perwakilan LPS I Medan pada Jumat, (17/7/2026) itu dihadiri sekitar 20 peserta dari kedua institusi dan dibuka langsung oleh Kepala KPW LPS I Medan, Jimmy Ardianto.
Dalam sambutannya, Jimmy menekankan pentingnya sinergi konkret antara LPS dan DPD RI Sumut, terutama dalam program sosialisasi kepada masyarakat luas.
“Kami menginginkan bisa berkolaborasi dengan DPD RI Sumut dalam hal sosialisasi kepada masyarakat luas. Ini sangat penting agar masyarakat tetap teredukasi dan merasa aman berinvestasi di perbankan,” ujarnya.
Jimmy mengungkapkan, hingga saat ini LPS telah menutup 163 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. Menurut dia, sebagian besar kasus penutupan BPR disebabkan oleh praktik fraud atau penipuan internal.
Meski demikian, LPS memastikan sebagian besar dana nasabah berhasil dikembalikan.
“BPR sebenarnya merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat, sehingga literasi sangat dibutuhkan terkait keamanan menabung di BPR,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa LPS hanya menjamin simpanan pada bank yang terdaftar sebagai peserta penjaminan dan memenuhi ketentuan tingkat bunga yang ditetapkan LPS.
Peserta penjaminan dikenakan premi sebesar 0,2 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dibayarkan dua kali setahun.
“Dana premi yang dihimpun akan diinvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN) atau instrumen investasi sejenis. Operasional LPS berasal dari sini sehingga tanggung jawab kami hanya untuk bank yang terdaftar dan kami tidak punya tanggung jawab pada pinjaman online dan pinjaman daring,” jelas Jimmy.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mulai 1 Januari 2028, LPS akan memperoleh tambahan mandat untuk menjamin sektor asuransi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mandat baru tersebut dinilai membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan DPD RI di masa mendatang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan KPW LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, menjelaskan posisi LPS dalam ekosistem keuangan nasional sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kementerian Keuangan mengatur distribusi keuangan negara, Bank Indonesia mengatur perputaran uang, OJK mengawasi seluruh industri keuangan, sedangkan LPS menangani bank-bank yang setelah diawasi OJK ternyata tidak dapat survive,” terang Pramuji.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang menerima setoran nasabah tanpa mencatatkannya ke sistem bank. Dalam kondisi seperti itu, dana yang tidak tercatat tidak dapat dijamin oleh LPS.
Sementara itu, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Utara, Yudhi Herdiana Yusak, mengatakan audiensi tersebut bertujuan memperkenalkan eksistensi kantor DPD RI di daerah sekaligus mempererat hubungan kelembagaan dengan LPS.
Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan DPD RI Sumut, Dr. Roni Pradana, menambahkan bahwa salah satu fungsi DPD RI adalah melakukan pengawasan, termasuk di sektor keuangan.
“Salah satu fungsi DPD RI adalah pengawasan, termasuk pengawasan di sektor keuangan. Kerja sama dengan LPS menjadi penting agar aspirasi masyarakat terkait persoalan keuangan dapat tersalurkan ke lembaga yang tepat,” katanya.
Di akhir pertemuan, Kepala Subbagian Protokol, Humas, dan Komunikasi Publik DPD RI Sumut, Rizkynta Jaya Ginting, mengusulkan agar kedua institusi menggelar kegiatan telaah staf bersama sebagai program edukasi keuangan bagi masyarakat. Program tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan melalui kerja sama antara DPD RI Sumut dan LPS I Medan.*


















Discussion about this post